Akar Global inisiatif melakukan pendampingan secara langsung Entry meeting Verifikasi Hutan Adat di Kabupaten Lebong, Muara Aman, 2 Mei 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula pertemuan Bapeda Kabupaten Lebong. Peserta dihadiri oleh 100 orang dari perwakilan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pemerintahan Kabupaten Lebong, BPSKL Wilayah Sumatera, Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat, BKSDA Bengkulu-Lampung, BPKH Lampung-Bengkulu, IPB, dan Universitas Bengkulu.
Entry meeting ini dibuka oleh H Mustarani, SH, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa insiatif pengakuan hutan adat dilakukan sejak tahun 2012-2013 oleh Akar Global Insiaitif bersama masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah.
“Untuk itu kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Akar Global Insiatif yang telah membantu masyarakat hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong dalam mendorong pengakuan hutan adat di 12 Kutai yang ada di Kabupaten Lebong,” Ujar Mustarani dalam sambutannya.
Mustarani juga memberikan keterangan lebih lanjut bahwa kegiatan ini dilangsungkan sebagai bentuk dukungan Pemerintahan Kabupaten Lebong telah mengesahkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong sebagai bentuk turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 tersebut pada tahun 2018 ditetapkan 12 Keputusan Bupati tentang Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lebong.
Kegiatan ini juga melibatkan civitas akademik, Septri Widiono, Dosen Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu yang telah melakukan riset tentang Relasi Sosio-Agraria dan Dinamika Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong. Dalam entry meeting beliau manyampaikan bahwa ketiadaan akses legal terhadap sumber daya hutan menjadi sumber kerentanan penghidupan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong.
“Untuk mendukung pengakuan dan pengelolaan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Lebong memiliki tiga pilar utama pemangku adat (Kepala Desa, Ketua Kutai, dan Imam) ditambah unsur lain dalam masyarakat seperti cerdik pandai memainkan peran kunci sebagai subjek hutan adat,” Ujar Septri
Septri juga menambahkan bahwa mufakat adat adalah mekanisme kunci dalam pengambilan keputusan menyangkut hak-hak dan kewajiban anak kutai, hutan bersifat milik bersama dimana anak kutai memiliki hak untuk memanfaatkan hasil-hasil hutan dan mengelola sebagai lahan Garapan melalui hak pakai. Lahan garapan bersifat milik pribadi/keluarga yang dapat diwariskan.
Mewakili Akar Global Inisiatif dan anggotan tim Verifikasi Hutan Adat di Kabupaten Lebong, Warman Kudus menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan selama 1 minggu ini adalah untuk melihat apakah prasyarat pengakuan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat Rejang yang ada di Kabupaten Lebong.
“Harapan kita, pekerjaan yang telah kami lakukan sejak tahun 2012 ini sampai pada tujuan akhir yaitu diakuinya Hutan Adat sebagai bagian dari Hak Masyarakat Hukum Adat Rejang yang ada di Kabupaten Lebong. Pengakuan dan legitimasi Hutan adat penting bagi Masyarakat Hukum Adat karena disanalah cita-cita masa depan Masyarakat Hukum Adat digantungkan untuk menuju pemulihan hak, kesejahteraan dan kelestarian. ” pungkas Warman.