160 orang Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kantor Hukum di Indonesia, Membentuk Tim Advokasi Anti Kriminalisasi. Tim ini berkomitmen untuk mendampingi 40 orang petani anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) yang dikriminalisasi di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. LBH dan kantor hokum tersebut diantaranya:

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 Kantor LBH
    Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
    3. Kontras
    4. Elsam
    5. Andiko Sutan Mancayo Law Office
    6. Safir Law Office
    7. Akar Law Office
    8. LBH Kahmi Wilayah Bengkulu
    9. LBH Wawan Adil
    10. LBH Bhakti Alumni UNIB
    11. LBH Bhakti Alumni UNIB Cab.Mukomuko
    12. LBH Bulan Bintang Provinsi Bengkulu
    13. LBH Sadajiwa Dharma Seluma
    14. Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB)
    15. LBH Narendradhipa
    16. LBH King Akbar Justice
    17. K-SPSI Provinsi Bengkulu

 

Dalam Konferensi Pers yang di Gelar di Kantor Akar Law Office, Kamis(19/5), Zelig Ilham Hamka selaku Juru Bicara Tim Advokat menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisan terhadap 40 orang Petani Mukomuko tidak seharusnya dilakukan.

“Kami menuntut kepolisian Republik Indonesia untuk memerintahkan Kepolisian daerah dan memerintah Polres Mukomuko melakukan SP3 terhadap kasus ini karena menurut kami ini tidak layak untuk dijadikan tindak pidana” Ujar Zelig.

Dalam penyampaiannya, Zelig selaku Jubir Tim Advokat juga menyampaikan sorotan Tim nya terhadap Kriminalisasi kepada Petani yang juga terjadi di beberapa daerah lainnya di Indonesia. Hal ini dinilai sewenang-wenang dan harus dihentikan. Konflik yang kerap terjadi ini merupakan konflik Agraria. Atas hal ini, Tim Advokasi dalam Konferensi Pers juga mendesak Presiden RI melalui Kementrian ATR/BPN RI untuk segera mempercepat proses pelaksanaan penyelesaian konflik melalui skema Refoma Agraria sebagaimana yang selalu disuarakan oleh Presiden dan telah di tetapkan juga peraturannya dalam Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018.

Kedepannya, Tim Advokasi akan menempuh jalur praperadilan tehadap proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka oleh Polres Mukomuko apabila surat SP3 tidak diterbitkan.

Adapun poin-poin yang ingin di desak oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi dalam hal ini adalah:

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu agar memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Mukomuko menghentikan Penyidikan terhadap 40 orang Petani dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3);
  2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memutus rantai Impunitas dan memastikan Penegakan Hukum secara Pidana terhadap para Anggota Satuan Brimob yang melakukan Penangkapan sewenang-wenang terhadap 40 orang anggota PPPBS dengan kekerasan;
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Republik Indonesia dan Ombudsman RI untuk turun langsung menginvestigasi penangkapan sewenang-wenang dalam kasus ini untuk memberikan perimbangan terhadap upaya-upaya yang mengarah ke impunitas kekerasan dalam Permasalahan ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria;
  4. Presiden Republik Indonesia c.q Kementerian ATR/BPN RI agar segera mempercepat agenda Reforma Agraria untuk dapat menghentikan sengketa baik di Provinsi Bengkulu maupun diseluruh wilayah Republik Indonesia dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.