Hari ini tanggal 12 Mei 2022, anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman melakukan aktivitas seperti biasa, memanen buah sawit dilahan yang mereka garap. Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan PT Daria Dharma Pratama (DDP). Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan dari warga desa sekitar, anggota PPPBS melakukan aktivitas panen secara bersamaan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun disaat bersamaan pihak perusahaan juga sedang melakukan aktivitas yang sama di sekitar lahan garapan anggota. Sekitar 2 jam aktivitas panen dilakukan, pihak aparat kepolisian (BRIMOB) yang berjumlah lebih kurang 40 orang, mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (Warga desa Talang Arah).

Hardoni. Salah satu Korban dari tindak kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian

Diduga, anggota BRIMOB melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS dan masyarakat di sekitar lahan (yang bahkan bukan anggota) dengan melakukan penangkapan dan pemukulan. Sejauh ini, baru terkonfirmasi 1 orang yang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat. Korban kriminalisasi tersebut bernama Hardoni, warga desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman. Sementara, sekitar 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan mereka di ikat menggunakan tali plastik dan HP mereka disita. 40 orang ini kemudian di bawa ke Polres Mukomuko Selatan pada sekitar pukul 4 sore. Beberapa nama anggota PPPBS yang ditahan dan yang berhasil di kumpulkan sebagai berikut :

  1. Sono
  2. Ahmad Laka
  3. Lobian
  4. Endra
  5. Aziz
  6. Ramli
  7. Abu
  8. Harmoko
  9. Herman
  10. Anas
  11. Idris
  12. Amar
  13. Iman
  14. Sahrudin
  15. Ismail
  16. Baihaki
  17. Wahyu
  18. Endi
  19. Harbain
  1. Ahmad Tanggit
  2. Ai
  3. Zarkawi
  4. Beni Riyadi
  5. Amirul
  6. Iskandar
  7. Saryani
  8. Ikin
  9. Saleh

 

Dari informasi yang kami dapatkan hinggal pukul 20.00 WIB tadi, beberapa anggota PPPBS sudah menjalani proses BAP tanpa pendamping dan atau kuasa hukum.

Masyarakat yang ditangkap menjalani proses BAP tanpa pendampingan atau kuasa hukum.

Menurut keterangan masyarakat setempat, aparat kepolisian tersebut (BRIMOB) memang sudah lama menjaga wilayah konsesi perusahaan, yakni sejak awal bulan Januari. Dan selama itu pula belum pernah ada koordinasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada pemerintahan desa setempat untuk memberikan pemberitahuan terkait agenda aparat kepolisian melakukan operasi di sekitar wilayah desa dan Kecamatan. Sejauh ini juga belum ada respon dari pemerintah daerah untuk melindungi mereka yang ditahan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari kuasa hukum PPPBS yakni Akar Law Office yang tiba di Polres Mukomuko Selatan pada hari Jumat 13 Mei 2022 pukul 02.00 WIB dini hari, pihak kuasa hukum dihambat untuk mendampingi proses pemeriksaan yang dijalankan oleh anggota PPPBS. Dan saat itu pula, proses BAP 3 orang anggota PPPBS masih berlangsung. Namun setelah proses pemeriksaan dan BAP selesai, 1 orang Advokat ALO baru dapat bertemu dengan Sekjen PPPBS; saudara Lobian Angrianto dengan dikawal 5 orang aparat kepolisian di ruang tahanan. 

Menurut informasi Lobian dan Kasat Rekrim Polres Mukomuko Selatan, anggota dan masyarakat yang di amankan berjumlah 40 orang. Saat ini (13 Mei 2022, pukul 02.26) 40 orang yang diamankan tersebut masih menjadi saksi. Kasat Reskrim menyatakan bahwa penahanan 40 orang anggota PPPBS dilakukan karena OTT dengan dugaan pasal 362 KUHP; Pencurian. 

 

Brief Profile of PPPBS 

Profil Singkat PPPBS 

 

PPPBS merupakan akronim dari Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera yang merupakan asosiasi petani penggarap di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko Bengkulu. PPPBS ini berbadan hukum NOMOR AHU-0013151.AH.01.07.TAHUN 2021. Jumlah anggota petani yang tergabung dalam PPPBS ini berjumlah 187 orang yang berasal dari 7 desa; Talang Arah, Air Merah, Talang Baru, Lubuk Talang, Serami Baru, Semambang Makmur dan Serami Baru. Perkumpulan ini dibuat berdasarkan kepentingan bersama untuk mendapatkan kembali hak dan kedaulatan mereka terhadap lahannya. Dan saat ini PPPBS sedang melakukan tahap pengusulan program Redistribusi TORA terhadap lahan HGU terlantar PT Bina Bumi Sejahtera yang dikuasai secara fisik oleh PT Dharia Darma Pratama (DDP) seluas 603,50 Ha.