Permasalahan Hutan merupakan salah satu maslah yang terjadi di Kabupaten Lebong yang sebagian wilayahnya merupakan wilayah Hutan lindung dan TNKS. Untuk itu, program hutan kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu solusi perbaikan fungsi hutan agar tetap lestari. Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Yayasan AKAR Bengkulu Sugihan Bahanan kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan Sugihan, saat ini pihaknya telah mengevaluasi dari daerah yang sudah memiliki HKm tersebut seperti Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong dan untuk fungsinya relatif baik yakni dari segi ekonomi masyarakat mendapatkan hasilnya serta dari segi ekologi hutan tersebut tetap terjaga. “Nah untuk itu jika masyarakat diberikan izin untuk mengelola HKm maka masyarakat itu sendiri yang akan menjaga fungsi ekologinya serta fungsi hutan relatif baik dan itu legal. Nah sekarang bagaimana kita membuat masalah kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat harus seiring sejalan atau seimbang. Rakyat sejahtera, hutan terjaga,” kata Sugihan.
Untuk itu, ditahun 2012 ini Yayasan Akar Bengkulu telah mengusulkan sekitar 4.190 hektare Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diperuntukkan di 8 Desa yang ada di kabupaten Lebong. Dijelaskan Sugihan, Program HKm ini merupakan Program dari Kementrian Kehutanan dan telah diverifikasi langsung untuk dapat segera dibentuk. Adapun 8 Desa yang diusulkan sebagai HKm yakni Desa Daneu mencapai 300 Ha, Desa Semelako mencapai 350 Ha, Desa Danau Liang mencapai 540 Ha, Desa Bukit Nibung mencapai 500 Ha, Desa Kota Donok mencapai 500 Ha, Desa Talang Ratu mencapai 500 Ha, Desa Rimbo Pengadang mencapai 1000 Ha, dan Desa Air Dingin mencapai 500 Ha.
“Program HKm ini ditujukan dalam upaya menghijaukan kembali kawasan Hutan lindung yang gundul akibat perambahan dan ladang berpindah. Dengan penetapannya menjadi HKm lahan bisa kembali hijau dan warga tetap bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. HKm, tidak dimaksudkan untuk membuka kawasan baru di hutan lindung, hanya di kawasan yang sudah terlanjur digarap, Pengelolaan HKm, akan dikuatkan dengan izin yang diterbitkan Bupati Lebong setelah terlebih dulu diverifikasi Kementrian Kehutanan RI. Izin HKm ini berlaku untuk 35 tahun. Mudah-mudahan tahun 2013 mendatang izin HKm tersebut telah dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan RI,” jelas Sugihan.
Selain itu, pemahaman hak dan kewajiban ini di antaranya pemegang izin HKm hanya diperkenankan pemanfaatkan kawasan hutan, melakukan pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan jasa lingkungan hutan. Sedangkan kewajiban pemegang izin HKm, antara lain, melakukan penataan batas areal hutan, melakukan penanaman pemeliharaan, dan pengamanan kawasan hutan agar tetap lestari. “Program kita ini bersifat implementasi bukan hanya sekedar wacana.
Jadi bagaimana Pemkab dapat berfikir tentang bagaimana membuka ruang kelola rakyat dan hutan desa. Kemudian tinggal pemda menyambut responnya untuk mengajukan izin ke Kementrian Kehutanan untuk Hkm tersebut serta DPRD dapat mengatur mengenai anggaran sehingga masyarakat sejahtera,” pungkas Sugihan.(777)