Bengkulu, 11 Mei 2026 — Sebanyak 46 peserta Sekolah Pendamping Hukum Rakyat (SPHR) Jilid I resmi menerima sertifikat Certified Paralegal Legal Aid (CPLA) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat berlangsung di Ballroom Xtra Hotel Bengkulu pada Senin, 11 Mei 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Akar Global Inisiatif, Akar Law Office, LKBH UMB, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu. Selain pembagian sertifikat, agenda juga dirangkaikan dengan pembentukan Jaringan Paralegal Rakyat (JAPERA) sebagai wadah penguatan dan konsolidasi pendamping hukum rakyat di Bengkulu.
Para peserta penerima sertifikat merupakan lulusan SPHR Jilid I yang telah mengikuti pelatihan paralegal pada September 2025 lalu dan menyelesaikan proses aktualisasi lapangan selama tiga bulan. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memperoleh pengakuan resmi sebagai paralegal bersertifikat.
Ketua panitia kegiatan, Ricki Pratama Putra, menjelaskan bahwa proses pendidikan paralegal tidak berhenti pada pelatihan di ruang kelas. Menurutnya, sertifikat CPLA justru menjadi titik awal bagi para peserta untuk menjalankan pendampingan hukum secara nyata di tengah masyarakat.
“Kita baru saja melaksanakan SPHR Jilid III yang berfokus pada penguatan paralegal perempuan bersama Yayasan PUPA. Ke depan, SPHR akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya memperluas penguatan pendamping hukum rakyat di Bengkulu,” ujarnya.
Ricki menambahkan, pelatihan selama tiga hari dan proses aktualisasi lapangan selama tiga bulan merupakan tahapan awal untuk memberikan legitimasi kepada peserta agar mampu melakukan pendampingan hukum dengan pengakuan resmi dari negara.
Direktur Akar Global Inisiatif Indonesia, Erwin Basrin, menegaskan bahwa sertifikat bukanlah akhir dari proses belajar dan perjuangan. Menurutnya, tanggung jawab pendamping hukum rakyat justru dimulai setelah memperoleh pengakuan tersebut.
“Bapak dan ibu sekalian telah melewati tahap awal perjuangan. Perjuangan yang sesungguhnya dimulai setelah proses ini selesai, ketika kita hadir bersama masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan akses keadilan,” kata Erwin.
Sementara itu, perwakilan LKBH UMB, Al Arkom, S.H., menyampaikan bahwa keberadaan paralegal sangat penting untuk menjembatani masyarakat dengan layanan bantuan hukum gratis. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akses terhadap lembaga bantuan hukum.
“Ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, sering kali mereka tidak tahu bahwa ada lembaga bantuan hukum yang siap membantu secara cuma-cuma. Karena itu, kami terbuka apabila nantinya ada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Tongam Rimikson Silaban, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu, mengingatkan para peserta agar menjalankan aktivitas pendampingan hukum dengan semangat pengabdian dan keikhlasan.

Menurutnya, keberadaan paralegal sangat dibutuhkan terutama bagi kelompok masyarakat yang mengalami hambatan dalam mengakses keadilan. Ia juga mengingatkan agar profesi paralegal tidak semata-mata dijadikan orientasi ekonomi.
“Lakukanlah pendampingan dengan ikhlas karena aktivitas tersebut mengandung nilai kebaikan dan memang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Tongam juga berharap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di Provinsi Bengkulu ke depan dapat menjadi ruang kolaborasi bagi para paralegal yang telah memperoleh sertifikat CPLA.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akses keadilan berbasis komunitas sekaligus memperluas keberadaan pendamping hukum rakyat di tingkat desa dan komunitas akar rumput di Bengkulu.
