Kepahiang merupakan lokasi kerja terdekat dari Rumah Akar Yang berada di Kota Bengkulu. Jaraknya mencapai 67 KM dan dapat ditempuh dengan waktu 1 jam setengah. Di Kabupaten Kepahiang, kami bekerja di 8 desa yang berada di Kecamatan Kabawetan. 8 desa tersebut adalah desa Tegu Rejo, Sidorejo, Mekar Sari, Bukit Sari, Sumber Sari, Suka Sari, Bandung Baru dan Bandung Jaya. Kedelapan desa tersebut merupakan desa transmigrasi pertama di era orde lama dibawah rezim Soekarno yakni pada tahun 1954. Desa-desa ini berada dikaki bukit kaba (active volcano) dan lahan-lahan pertaniannya berada di kawasan perbukitan yang pada tahun 2014 telah ditetapkan menjadi kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba.
Kami memulai kerja kami di desa ini sejak tahun 2017, yakni ketika Ombudsman perwakilan Bengkulu menerima laporan kejadian konflik di desa-desa tersebut dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dan meminta kami untuk menjadi source of reference untuk membantu menyelesaikan konflik tersebut. Sehingga kami menyusun naskah akademik sebagai peta jalan penyelesain konflik tenurial di Kecamatan Kabawetan, Kepahiang. Ringkasnya, konflik yang terjadi ini merupakan konflik tenurial antara masyarakat dengan pemangku kawasan, yakni BKSDA. Penetapan Kawasan hutan tidak memperhatikan ruang hidup masyarakat di desa. Sehingga, masyarakat yang berkebun di Kawasan TWA diusir secara paksa oleh aparat keamanan. Dan peminggiran masyarakat dari ruang hidupnya ini berujung pada kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat di 8 desa.
Selama proses pengumpulan data dan konsolidasi yang kami bangun di tingkat tapak, akhirnya masyarakat ke delapan desa tersebut memilih jalan penyelesaian konflik melalui skema Kemitraan Konservasi. Skema ini merupakan jalan yang paling ‘moderat’ jika melihat situasi masyarakat di tingkat tapak yang tidak pernah mencapai kondusif. Sehingga pada tahun 2018 akhirnya masyarakat 8 desa, BKSDA Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang menyepakati nota kesepahaman bersama untuk mendorong penyelesaian konflik tenurial tersebut melalui skema kemitraan konservasi diatas usulan lahan 1.236 Hektar untuk 808 KK Petani.
1 tahun pasca MoU tersebut, sudah terbentuk 3 kelompok kemitraan konservasi di 3 desa dengan luasan lahan yang terdistribusi sebanyak 207,03 Ha yang dikelola oleh 188 KK.
No. | Desa | Nama Kelompok | Luasan (Ha) | Jumlah (KK) |
1 | Bandung Jaya | Wonokaryo | 40,50 | 31 |
2 | Sukasari | Bukit Semarang | 60,63 | 54 |
Bukit Kapur | 50,20 | 50 | ||
Bukit Sumur | 55,70 | 53 | ||
Total | 207,03 | 188 |
Kini, setelah 4 tahun melakukan PKS dengan BKSDA masyarakat telah mendapatkan berbagai macam manfaat. Pertama mulai merasa aman berkebun dan mendapatkan bantuan alternatif sebagai usaha kelompok.