Lebong, 30 Mei 2024 – Sidang Gugatan Perdata Lingkungan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT.PGE Hululais dalam peristiwa lingkungan banjir dan longsor di Kabupaten Lebong di Pengadilan Negeri (PN) Tubei terus berlanjut.
Saat ini sidang telah berlangsung sampai agenda pemeriksaan setempat (Descente). Pemeriksan Setempat (Descente) dalam Perkara Gugatan nomor : 1/Pdt.G/LH/2024/PN TUB dengan lokasi objek gugatan berada di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.
Adapun Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Fakhruddin, S.H.,M.H. bersama dua Hakim Anggota Hendro Hezkiel Siboro,S.H dan Maria Minerva Kainama,S.H serta diikuti oleh Panitera, Panitera Pengganti yang ditunjuk menangani perkara ini. Dalam pemeriksaan setempat ini juga dihadiri dua orang Penggugat (David Narton dan Nur Ali), Pengacara Para Penggugat (M.Emir Miftah,S.H, Rendi Saputra,S.H dan M. Ade Afriansyah,S.H), Pengacara Tergugat/PT.PGE Hululais Lebong beserta beberapa perwakilan PT.PGE Hululais Lebong, turut hadir pula Pengacara Turut Tergugat II/Pemerintah Provinsi Bengkulu.
M.Emir Miftah, S.H salah satu pengacara para Petani/Penggugat menyampaikan agenda pemeriksaan setempat atau descente ini merupakan agenda yang sangat penting bagi kami. Karena dengan ini Majelis Hakim kami harap dapat melihat sendiri kondisi lahan para penggugat sehingga memperoleh gambaran yang utuh sebelum memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Pemeriksaan Setempat ini penting bagi kami dan Penggugat, karena kami berharap dengan ini Majelis Hakim dapat melihat sendiri kondisi lahan para penggugat. Bila telah dilihat kami berharap juga Majelis Hakim akan memperoleh gambaran atau keterangan yang bisa memberi kepastian tentang dampak peristiwa yang menyebabkan diajukannya gugatan” ungkap Emir.
Lebih lanjut Emir menambahkan bahwa dengan adanya pemeriksaan setempat yang mana telah memberikan gambaran pada hakim tentang dampak peristiwa lingkungan tahun 2018 juga diharapkan dapat memastikan kepada hakim bahwa dalil-dalil yang disampaikan para penggugat bukanlah gugatan kosong.
“Kami juga berharap setelah pemeriksaan setempat ini dapat memberikan keyakinan yang lebih kuat bahwa objek yang diperkarakan pada gugatan yang diajukan tersebut tidaklah ilusoir (hampa), kami juga yakin ini akan berpengaruh memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara ” tambah Emir.
Pada kesempatan yang sama salah satu penggugat David Narton menyampaikan bersyukur dengan telah berjalannya proses persidangan hingga saat ini dan berharap akan ada putusan seadil-adilnya dengan landasan fakta-fakta yang telah diberikan.
“Kami bersyukur dengan telah berjalan proses persidangan sampai saat ini. Tadi di lahan kami para penggugat telah menunjukkan kondisi lahan kami akibat peristiwa 2018. Kami juga telah jelaskan pada majelis hakim bagaimana gambaran peristiwa lingkungan (longsor dan banjir bandang) itu sampai masuk karena meluap dari sungai hingga merusak lahan kami. Dengan semua fakta yang terang ini, kami berharap akan ada putusan yang seadil-adilnya bagi kami ”ucap David.
Untuk diketahui, pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama kurang lebih 2 (dua) jam. Setelah diperoleh informasi yang cukup, kemudian Majelis Hakim mengakhiri sidang.
CP : 083862515127 (Ricki Pratama Putra) 08975149712 (Reinaldi)