Pagi di Desa Banjaroyo, Kulon Progo, dimulai dengan obrolan yang terasa ringan. Para perempuan duduk melingkar di sebuah ruang pertemuan dusun. Perkenalan dilakukan dengan cara yang tidak biasa: setiap orang menyebutkan nama, makanan favorit, dan peran mereka dalam kelompok. Ada yang menyebut bakso, ada yang menyebut sayur lodeh, ada pula yang tertawa sambil mengingat masakan rumah yang selalu mereka rindukan. Dari percakapan sederhana tentang makanan itu, diskusi perlahan membuka ruang yang lebih luas—tentang kesehatan perempuan, tentang kehidupan sehari-hari, hingga tentang bagaimana pengalaman perempuan sering kali tidak pernah menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan di komunitasnya.

Di ruang itu, perempuan dari Pulau Enggano bertemu dengan perempuan dari Guyub Remen. Mereka datang dari dua wilayah yang berbeda, tetapi membawa kegelisahan yang hampir serupa. Pertemuan ini merupakan bagian dari kegiatan Exchange Learning Perempuan Adat Enggano kepada Kelompok Perempuan Guyub Remen dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPPK) yang berlangsung pada 4–6 Maret 2026 di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertemuan pembelajaran ini dirancang sebagai ruang perjumpaan antara perempuan akar rumput untuk berbagi pengalaman tentang pengorganisasian, ekonomi kolektif, advokasi sumber daya alam, serta kepemimpinan perempuan dalam komunitas. Pertemuan ini juga menjadi ruang untuk membangun solidaritas, memperluas pengetahuan tentang pengorganisasian perempuan, serta mempelajari praktik advokasi dan pendampingan kasus yang dilakukan oleh kelompok perempuan di wilayah tersebut.

Dalam sesi awal, para peserta juga berbagi pengalaman tentang pentingnya membangun ruang bersama bagi perempuan. Isu-isu sehari-hari seperti pangan, kesehatan, dan pengalaman hidup perempuan sering menjadi pintu masuk untuk mengorganisir komunitas. Perempuan sering memiliki pengalaman yang berbeda dari laki-laki dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan keluarga. Karena itu, ruang bersama menjadi penting agar pengalaman tersebut dapat disuarakan dan dipahami sebagai pengetahuan bersama.

Di tengah berbagai krisis yang semakin terasa—krisis ekologis, krisis pangan, hingga krisis perawatan—perempuan sering kali berada di garis depan sekaligus di titik paling rentan. Tanah dirampas, sumber air tercemar, wilayah tangkap menyempit, sementara kerja-kerja perawatan yang dilakukan perempuan terus dianggap sebagai kewajiban domestik yang tidak bernilai ekonomi maupun politik. Situasi ini juga dirasakan oleh perempuan adat di Pulau Enggano, Bengkulu. Hingga hari ini masyarakat adat Enggano belum memperoleh pengakuan penuh atas wilayah adatnya. Ketika pengakuan tidak hadir, ruang hidup mereka menjadi rentan terhadap kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif.

Padahal dalam struktur adat Enggano yang mengikuti garis keturunan ibu, perempuan memiliki posisi yang sangat penting. Garis keturunan, warisan, dan identitas keluarga diturunkan melalui perempuan. Mereka bukan sekadar bagian dari struktur sosial, tetapi menjadi poros keberlanjutan komunitas. Perempuan menjaga pengetahuan adat, mengelola pangan, mengenali musim, serta memegang berbagai pengetahuan tentang hutan, laut, dan kehidupan sehari-hari komunitas. Namun dalam praktik pembangunan modern, posisi tersebut sering kali tidak terlihat dalam kebijakan dan pengambilan keputusan.

Karena itulah perjalanan belajar ke Kulon Progo menjadi penting bagi perempuan Enggano. Mereka ingin melihat bagaimana perempuan di tempat lain membangun organisasi, mengelola ekonomi kolektif, dan memperjuangkan ruang hidupnya.

Hari pertama pertemuan diisi dengan diskusi bersama Guyub Remen, sebuah paguyuban perempuan yang telah berproses sejak tahun 2015 di kawasan Menoreh. Cerita demi cerita mengalir dari para anggota kelompok. Salah satu anggota mengenang masa ketika perempuan hampir tidak memiliki ruang dalam pertemuan desa. Jika ada rapat desa, perempuan hanya diminta menyiapkan konsumsi. Mereka memasak, menyeduh minuman, memastikan semua tamu terlayani. Tetapi ketika keputusan diambil, mereka tidak dilibatkan. Bagi sebagian besar perempuan saat itu, kehidupan sehari-hari tidak jauh dari peran sebagai ibu rumah tangga. Perempuan dianggap seharusnya tinggal di rumah, mengurus keluarga, dan tidak banyak terlibat dalam urusan publik.

Namun perlahan kesadaran mulai tumbuh. Perempuan mulai berkumpul, saling bercerita, dan menyadari bahwa pengalaman mereka sebenarnya serupa. Mereka merasakan kebutuhan yang sama: ruang untuk berbicara, ruang untuk belajar, dan ruang untuk memperjuangkan kepentingan mereka sendiri. Dari pertemuan-pertemuan kecil itu lahir kelompok perempuan di berbagai dusun. Di kawasan Menoreh, jaringan paguyuban perempuan kini mencakup puluhan kelompok yang terhubung satu sama lain.

Guyub Remen sendiri merupakan kelompok perempuan yang telah lama berproses dalam pengorganisasian komunitas. Meski belum memiliki akta notaris, kelompok ini telah memiliki AD/ART dan struktur organisasi. Dalam praktiknya, mereka menekankan pentingnya membangun kekuatan kelompok terlebih dahulu sebelum mengurus legalitas formal. Jaringan dan solidaritas antar kelompok dianggap penting untuk menciptakan rasa aman serta memperkuat advokasi perempuan. Bagi mereka, berorganisasi bukan sekadar berkumpul. Ini adalah cara untuk memahami pengalaman perempuan sebagai pengetahuan bersama. Melalui kelompok, perempuan mulai membahas berbagai persoalan yang mereka alami—mulai dari kesehatan, ekonomi keluarga, hingga persoalan lingkungan dan kebijakan desa. Dalam diskusi itu pula muncul kesadaran bahwa suara perempuan sering kali tidak terdengar. Jika perempuan tidak menyampaikan pengalaman mereka, maka kebijakan yang lahir akan selalu didominasi oleh perspektif laki-laki.

Diskusi hari pertama juga menyinggung berbagai isu yang lebih luas, seperti ekonomi kolektif perempuan, hak perempuan atas sumber daya alam, serta partisipasi perempuan dalam politik lokal. Para peserta berbagi pengalaman bagaimana perempuan sering memiliki pengetahuan penting tentang lingkungan, misalnya tentang tanaman obat, pengolahan pangan, atau pengelolaan sumber daya alam. Pengetahuan ini perlahan mulai hilang karena perubahan pola hidup dan tekanan ekonomi modern.

Cerita lain datang dari pengalaman konflik sumber daya alam di Kulon Progo. Salah satu contoh yang dibagikan adalah aktivitas penambangan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol yang menimbulkan banjir lumpur di wilayah Banjaroyo. Dampak pembangunan ini dirasakan langsung oleh warga, terutama perempuan yang harus menghadapi perubahan lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Namun keputusan mengenai proyek tersebut tetap berada di tangan pihak yang memiliki kekuasaan, yang sebagian besar masih didominasi oleh laki-laki.

“Saat Perempuan Tak Lagi Diam: Cerita Pendampingan dari Banjararum”

Hari kedua pertemuan membawa para peserta ke Desa Banjararum, tempat mereka bertemu dengan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPPK). Forum ini dibentuk pada tahun 2018 sebagai respon terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut. Sebelum forum ini ada, banyak kasus kekerasan tidak pernah dibicarakan secara terbuka. Kekerasan dianggap sebagai persoalan rumah tangga yang harus disembunyikan. Keluarga sering menutup rapat kejadian yang dialami korban karena takut dianggap memalukan.

Namun para perempuan di Banjararum memilih untuk tidak lagi diam. Mereka mulai membangun forum yang fokus pada pendampingan korban kekerasan. Pendampingan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari memberikan dukungan psikologis kepada korban, melakukan pendekatan kepada keluarga, hingga berkoordinasi dengan aparat desa atau pihak terkait jika diperlukan. Forum ini lebih banyak bekerja dari bawah: mendengar laporan, memetakan situasi, membahasnya bersama anggota, lalu menentukan apakah kasus masih bisa ditangani di tingkat dusun dan desa atau perlu diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam percakapan itu, Dinar menambahkan bahwa bagi organisasi yang bergerak di masyarakat adat, penyelesaian konflik tidak selalu semata-mata diletakkan pada jalur hukum formal. Ia menjelaskan bahwa di sejumlah komunitas adat, penyelesaian juga diupayakan melalui hukum adat yang berpihak pada kondisi korban. Salah satu contoh yang ia sebut adalah pengalaman di masyarakat adat Rejang, di mana penanganan kasus kekerasan seksual tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga berupaya memulihkan kembali keadaan korban dan situasi sosial yang terguncang akibat kekerasan.

Dalam praktik adat semacam itu, korban tidak dibiarkan menanggung beban sendirian. Pemulihan dilakukan bukan hanya terhadap dirinya, tetapi juga terhadap lingkungan sosialnya, agar korban tidak kembali menjadi sasaran stigma setelah mengalami kekerasan. Dalam banyak kasus di desa, korban kekerasan seksual justru sering menjadi korban untuk kedua kalinya karena harus menghadapi cap sosial, bisik-bisik, dan label yang melekat pada dirinya. Karena itu, hukum adat yang berpihak pada korban dianggap penting ketika ia mampu mengembalikan martabat korban sekaligus memberi sanksi sosial yang tegas kepada pelaku.

Ia mencontohkan bagaimana di beberapa desa masyarakat Rejang, pelaku kekerasan seksual bisa menerima hukuman sosial yang sangat berat, bahkan dibuang sepanjang adat. Sanksi semacam itu tidak hanya ditujukan kepada pelaku sebagai individu, tetapi juga menjadi peringatan sosial yang kuat bagi komunitas. Proses penanganannya dijalankan melalui peradilan adat yang dipimpin tokoh-tokoh adat dan disaksikan masyarakat, sehingga komunitas mengetahui dengan jelas posisi korban, bentuk pelanggaran yang terjadi, serta tindakan yang diambil terhadap pelaku. Dalam pandangan itu, ada desa-desa yang tanpa harus mengubah adat menjadi aturan tertulis formal justru mampu menjalankan sanksi yang lebih efektif, lebih tegas, dan lebih berorientasi pada pemulihan korban.

Dari situ, ia lalu mengajukan pertanyaan kepada FPPK: apakah dalam penanganan kasus mereka juga ada proses pemulihan setelah kasus berlangsung, apakah pendampingan berlanjut setelah mediasi atau penyelesaian awal dilakukan, dan sejauh mana kasus-kasus tersebut dibawa ke jalur hukum. Pertanyaan itu membuka percakapan yang lebih dalam tentang keterbatasan sekaligus kekuatan kerja pendampingan di tingkat komunitas.

Perwakilan FPPK menjelaskan bahwa untuk sampai ke proses hukum, mereka memang belum selalu melakukannya. Dalam banyak situasi, yang pertama-tama mereka kerjakan adalah mendampingi korban terlebih dahulu, menguatkan mentalnya, menjaga agar korban tidak merasa sendirian, lalu mencoba mediasi bila situasinya masih memungkinkan. Jika kasus membutuhkan penanganan yang lebih jauh, mereka akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan lebih besar, termasuk aparat dan lembaga lain yang relevan. Bagi mereka, tidak semua persoalan harus langsung dibawa ke atas sejak awal, apalagi jika korban sendiri belum siap atau kondisi sosial di sekitarnya masih sangat rentan.

Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan korban. Dalam banyak kasus, korban tidak ingin persoalannya diketahui terlalu banyak orang. Karena itu, para pendamping harus benar-benar berhati-hati, terutama dalam kasus yang menyangkut anak dan kekerasan seksual. Bila korban meminta agar ceritanya tidak disebarluaskan, maka itu harus dihormati. Sikap ini bukan berarti menutup-nutupi kekerasan, melainkan berupaya melindungi korban dari rasa malu, tekanan sosial, dan kemungkinan menjadi bahan pembicaraan di lingkungannya sendiri.

Tentang pemulihan, FPPK mengakui bahwa mereka belum memiliki mekanisme formal yang sepenuhnya mapan seperti yang dibayangkan dalam sistem pemulihan berbasis adat. Namun mereka tetap berupaya memantau perkembangan korban. Mereka mencari informasi tentang keadaan korban setelah pendampingan dilakukan, melihat apakah situasinya membaik, apakah ia masih membutuhkan dukungan, dan apakah ada ancaman berulang. Jika kondisinya sudah lebih baik, mereka perlahan mundur. Tetapi jika korban masih membutuhkan pendampingan, mereka tetap menjaga komunikasi dan hadir sewaktu-waktu.

Dalam penjelasan lanjutan, muncul pula gambaran bahwa forum seperti FPPK tidak selalu bisa bekerja sendiri ketika menghadapi kasus yang lebih besar atau kompleks. Karena itu, penting bagi kelompok pendamping di tingkat dusun dan desa untuk mampu mengenali kebutuhan korban secara spesifik: apakah korban membutuhkan mediasi, konseling, bantuan hukum, rehabilitasi, atau dukungan dari layanan kabupaten. Dari kebutuhan itulah penanganan seharusnya ditentukan. Korban yang membutuhkan konseling, misalnya, tidak cukup hanya diberi nasihat hukum. Sebaliknya, korban yang membutuhkan bantuan hukum juga tidak bisa hanya diredakan melalui mediasi.

Percakapan itu menjadi semakin hidup ketika salah satu pendamping berbagi pengalaman konkret menangani kasus pelecehan terhadap anak-anak di lingkungannya. Awalnya, ia mendengar cerita dari anak-anak yang mengeluhkan perilaku seorang laki-laki dewasa yang kerap menyentuh mereka secara tidak pantas. Karena cerita itu berulang, ia lalu mengumpulkan beberapa anak dan bertanya satu per satu untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Ternyata, keluhan itu benar adanya. Anak-anak merasa risih, marah, dan takut, tetapi tidak berani bicara terbuka.

Ketika ia mencoba menelusuri lebih jauh, terungkap bahwa istri pelaku sebenarnya sudah pernah mendengar keluhan itu, tetapi memilih diam karena takut bila persoalan membesar, suaminya akan dipermalukan, diusir, atau keluarganya hancur. Di titik itu, pendamping tersebut melihat bahwa dalam kasus seperti ini, lapisan korban tidak selalu tunggal. Anak-anak yang mengalami pelecehan jelas adalah korban, tetapi istri pelaku pun berada dalam posisi rentan karena ketergantungannya secara ekonomi dan ketakutannya pada akibat sosial bila suaminya dijatuhi sanksi.

Karena mempertimbangkan kondisi itu, penyelesaian saat itu ditempuh di tingkat bawah. Pendamping mendatangi pelaku, menegurnya langsung, lalu memanggil tokoh masyarakat untuk membuat kesepakatan. Pelaku diminta mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Kasus itu tetap dicatat dan dilaporkan ke tingkat forum yang lebih tinggi sebagai antisipasi, sehingga bila pelanggaran terulang, proses penanganannya bisa segera dinaikkan. Pendamping mengakui bahwa keputusan seperti itu tidak ringan. Ada pertimbangan besar tentang keselamatan anak-anak, tetapi juga tentang nasib istri dan anak pelaku yang bisa ikut menjadi korban bila rumah tangga mereka runtuh mendadak tanpa penyangga apa pun. Bagi mereka, pendampingan di desa sering kali memang berjalan di antara ketegasan, perlindungan, dan pertimbangan sosial yang sangat rumit.

Kasus-kasus lain yang mereka tangani pun sangat beragam: kekerasan dalam rumah tangga, bullying di sekolah, kehamilan tidak diinginkan, hingga pernikahan dini. Dalam beberapa kasus, persoalan menjadi jauh lebih kompleks. Para pendamping menemukan lebih dari sepuluh kasus lintas desa yang melibatkan anak usia sekitar 10 hingga 15 tahun yang mengalami kehamilan sebelum menikah. Anak-anak ini terjerumus dalam pergaulan remaja yang berisiko. Dalam beberapa situasi, mereka bahkan berada dalam jaringan mucikari yang memanfaatkan kerentanan remaja. Anak-anak tersebut dicekoki obat yang dikenal sebagai pil kuning, yang memberikan efek tertentu pada tubuh dan menimbulkan dampak pada kulit ketika konsumsi dihentikan.

Upaya penanganan pernah dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial dan kepolisian, bahkan hingga mendatangi rumah mucikari. Namun tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan mudah. Dalam banyak situasi, keluarga memilih jalan cepat dengan memaksa anak untuk menikah. Keputusan ini sering kali membawa dampak panjang bagi kesehatan ibu maupun anak. Dinar juga menambahkan bahwa di sejumlah desa dampingan di Bengkulu, banyak anak perempuan mulai bekerja pada usia yang sangat muda, berhenti sekolah, masuk ke pekerjaan berladang, lalu menikah dalam usia anak karena tekanan ekonomi. Situasi itu memperlihatkan bahwa kekerasan, kerentanan anak, dan persoalan ekonomi sering saling bertaut satu sama lain.

Persoalan lain yang muncul dalam diskusi adalah stunting. Para pendamping menjelaskan bahwa stunting tidak hanya berkaitan dengan asupan gizi. Banyak faktor lain yang memengaruhi kondisi anak, termasuk relasi dalam keluarga dan perhatian orang tua terhadap anak. Dalam beberapa kasus, hubungan pasangan yang diwarnai kekerasan dalam rumah tangga turut memengaruhi tumbuh kembang anak. Di wilayah ini, banyak perempuan bekerja sebagai penganyam untuk membantu ekonomi keluarga. Namun kerja ekonomi tersebut juga menghadirkan tantangan lain, karena anak-anak sering kekurangan perhatian ketika orang tua harus bekerja sepanjang hari.

Dalam percakapan itu muncul pula cerita tentang seorang ibu lulusan S1 PGSD yang tidak menerima ketika anaknya disebut mengalami stunting oleh kader kesehatan. Ia merasa label tersebut tidak adil bagi anaknya. Dengan penuh keyakinan, ia menunjukkan berbagai kemampuan anaknya sebagai bentuk pembelaan—bahwa anaknya bisa berbicara, bisa bermain, dan terlihat aktif seperti anak-anak lain. Bagi para pendamping, situasi ini menunjukkan bahwa persoalan stunting bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut cara masyarakat memahami istilah tersebut. Banyak orang tua merasa istilah “stunting” seolah menjadi cap yang merendahkan anak mereka. Karena itu, pendekatan kepada keluarga harus dilakukan dengan cara yang lebih dialogis dan penuh empati.

Dari situ pembicaraan bergeser ke persoalan anak dan pengasuhan. Dinar bercerita tentang pengalaman menjumpai anak balita yang terlalu candu pada telepon genggam hingga saat tidur tangannya masih bergerak seolah tetap memegang gawai. Bagi mereka, itu menjadi tanda bahwa ada persoalan dalam pola pengasuhan yang perlu dipahami bersama. Mereka mengakui belum sepenuhnya memiliki jawaban tentang bagaimana merespons situasi seperti itu di tingkat komunitas, sehingga pengalaman para kader dan pendamping di Kulon Progo menjadi sangat berharga.

Cerita pun mengalir dari para kader tentang anak-anak yang mengalami keterlambatan bicara, sulit berkonsentrasi, mudah marah, atau tidak bisa diam setelah terlalu sering terpapar gawai. Ada yang menceritakan pengalaman mendampingi seorang anak yang mula-mula selalu datang ke sekolah sambil memegang telepon genggam, lalu perlahan mulai tertarik dengan gambar, mainan, dan interaksi langsung. Ada pula cerita tentang kegiatan makan bersama anak-anak di posyandu sebagai cara sederhana untuk menjauhkan mereka dari gawai, sambil membangun kembali kebiasaan berinteraksi dengan teman sebaya. Pengalaman-pengalaman itu menunjukkan bahwa persoalan anak tidak bisa dilepaskan dari persoalan pengasuhan, perhatian, kerja orang tua, dan tekanan hidup sehari-hari.

Percakapan hari itu juga menyinggung fenomena lain yang tak kalah mencemaskan, yaitu anak-anak yang sudah mengenal utang sejak usia sekolah dasar karena kebutuhan top up permainan daring. Dinar menggambarkan bagaimana anak-anak bisa meminjam uang dari temannya sendiri, lalu utang itu berbunga dan terus bertambah dari hari ke hari. Beban ekonomi kecil semacam itu, ketika ditanggung anak, bisa berubah menjadi tekanan psikologis dan sosial yang membuat mereka enggan sekolah atau menarik diri dari lingkungan. Bagi para peserta, cerita itu menegaskan bahwa ancaman terhadap anak hari ini semakin beragam dan sering datang dari ruang-ruang yang sebelumnya tidak dianggap berbahaya.

Hari kedua itu akhirnya tidak hanya menjadi ruang belajar tentang pendampingan korban kekerasan, tetapi juga ruang untuk melihat betapa persoalan perempuan dan anak di desa-desa sangat berlapis. Ada kekerasan yang harus ditangani dengan hati-hati, ada stigma yang harus dibongkar, ada keluarga yang harus dipulihkan, ada anak-anak yang tumbuh dalam tekanan ekonomi dan perubahan sosial yang cepat. Bagi perempuan Enggano, perjumpaan dengan FPPK memberi pelajaran penting bahwa pendampingan bukan hanya soal menyelesaikan masalah, tetapi juga soal membaca kerumitan hidup korban, menjaga martabatnya, dan mencari bentuk penyelesaian yang paling mungkin dilakukan tanpa meninggalkan kebutuhan korban itu sendiri.

“Belajar dari Dapur: Ekonomi Kolektif yang Tumbuh dari Rumah”

Hari terakhir kegiatan exchange learning kemudian diisi dengan kunjungan ke beberapa usaha kecil yang dikelola oleh anggota Guyub Remen. Di sebuah dapur sederhana, para perempuan Enggano melihat langsung proses pembuatan gula aren dari air kelapa. Cairan nira dimasak perlahan di atas tungku hingga mengental dan berubah menjadi gula berwarna coklat keemasan. Aroma manis gula yang dimasak memenuhi ruangan.

Di sudut lain, seorang ibu menunjukkan proses pembuatan telur asin yang ia kelola sebagai usaha rumahan. Ia bercerita bagaimana usaha itu dimulai dari rasa ingin tahu yang sederhana. “Saya belajar dari tabloid Nova,” katanya sambil tersenyum. Dari membaca majalah itulah ia mencoba membuat telur asin sendiri di rumah. Percobaan demi percobaan dilakukan sampai akhirnya ia berhasil menemukan cara yang tepat. Kini telur asin buatannya menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga.

Kunjungan itu berlanjut ke dapur lain tempat para perempuan membuat jenang khas Jogja. Jenang dimasak dengan sabar di atas api kecil, diaduk terus menerus hingga teksturnya menjadi kental dan lembut. Prosesnya memerlukan ketelatenan, tetapi bagi para perempuan ini kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari kerja kolektif yang menghidupi komunitas.

Bagi perempuan Enggano, kunjungan ke usaha-usaha kecil ini membuka perspektif baru tentang bagaimana ekonomi kolektif dapat tumbuh dari dapur domestik. Pengetahuan sederhana, pengalaman sehari-hari, dan keberanian untuk mencoba dapat berkembang menjadi sumber penghidupan bagi keluarga dan kelompok.

Program belajar ini pada akhirnya menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan bertukar informasi. Dari pertemuan itu, perempuan Enggano tidak hanya membawa pulang cerita dan pelajaran, tetapi juga jaringan solidaritas yang lebih luas. Kini mereka mengetahui bahwa di luar Enggano ada kelompok-kelompok perempuan lain yang bekerja di akar rumput, menghadapi persoalan yang berbeda-beda tetapi saling berkelindan, dan tetap berupaya membangun kekuatan bersama. Ketika kelak muncul persoalan di Enggano yang membutuhkan dukungan lebih luas, ada jaringan yang bisa dihubungi, ada solidaritas yang bisa disambungkan, dan ada pengalaman-pengalaman yang dapat dijadikan pijakan.

Selama tiga hari pertemuan itu, perempuan Enggano belajar bahwa perubahan sering kali dimulai dari hal-hal kecil: dari ruang pertemuan sederhana, dari keberanian untuk bercerita, dari dapur tempat perempuan bekerja setiap hari, hingga dari solidaritas yang tumbuh di antara mereka. Dari Kulon Progo, mereka membawa pulang pelajaran penting—bahwa ketika perempuan berkumpul, berbagi pengalaman, saling mendengar, dan saling menguatkan, di sanalah kekuatan kolektif mulai tumbuh. (NL)

Alamat

Jl. DP Negara 7, No. 123 Rt 21/Rw 04, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu, Kode Pos. 38216

Language

 - 
Arabic
 - 
ar
Bengali
 - 
bn
German
 - 
de
English
 - 
en
French
 - 
fr
Hindi
 - 
hi
Indonesian
 - 
id
Portuguese
 - 
pt
Russian
 - 
ru
Spanish
 - 
es

Privacy Preference Center