Pramasti Ayu Kusdinar & Dapot Chandra
Jakarta, 10 Maret 2026 — Perwakilan masyarakat adat, petani, dan nelayan dari Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Gorontalo berkumpul dalam Pelatihan dan Exchange Learning Pemantauan Hutan Berbasis Masyarakat (Community Based Monitoring/CBM) yang berlangsung selama dua hari, pada 9–10 Maret 2026 di Jakarta. Pertemuan ini menjadi ruang konsolidasi komunitas untuk memperkuat peran masyarakat sebagai penjaga utama hutan dan sumber daya alam di tengah meningkatnya tekanan terhadap ruang hidup mereka.
Selama dua hari pelaksanaan, para peserta terlibat dalam rangkaian sesi pembelajaran yang menggabungkan diskusi konseptual, berbagi pengalaman komunitas, serta penguatan keterampilan teknis pemantauan hutan berbasis masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas komunitas dalam melakukan pemantauan sumber daya alam secara partisipatif, sistematis, dan berbasis pada pengetahuan lokal.
Hari Pertama: Berbagi Pengalaman Komunitas Menjaga Hutan
Pada hari pertama, peserta mendalami pemahaman mengenai konsep dan prinsip Community Based Monitoring (CBM) sebagai pendekatan pemantauan yang berbasis hak masyarakat dan partisipasi komunitas. Diskusi juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi komunitas dalam menjaga wilayah kelola mereka, mulai dari ekspansi industri ekstraktif, perambahan hutan, hingga kebijakan tata kelola sumber daya alam yang seringkali tidak melibatkan masyarakat secara bermakna.
Sesi berbagi pengalaman komunitas menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan ini. Para peserta menceritakan berbagai praktik pemantauan yang telah mereka lakukan di wilayah masing-masing untuk melindungi hutan dan satwa liar.
Pengalaman dari Gorontalo juga memperkaya proses pembelajaran dalam forum ini. Perwakilan dari JAPESDA Gorontalo, Ivol dan Ishak, berbagi praktik pemantauan hutan yang telah dilakukan oleh tim patroli masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, khususnya di wilayah Desa Ilomata dan Desa Suka Makmur, Kabupaten Bone Bolango.
Mereka menjelaskan bahwa inisiatif pemantauan hutan berbasis masyarakat muncul sebagai respon terhadap berbagai tekanan yang semakin meningkat di kawasan tersebut. Perluasan lahan pertanian monokultur jagung, pengambilan kayu bakar untuk produksi gula merah, ancaman perburuan satwa liar, serta aktivitas pertambangan menjadi beberapa faktor yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan ekosistem hutan di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Melalui kegiatan patroli tersebut, tim tidak hanya memantau aktivitas manusia di dalam kawasan, tetapi juga mendokumentasikan berbagai temuan penting terkait kondisi ekosistem dan keberadaan satwa liar. Dalam beberapa patroli, tim mencatat keberadaan berbagai jenis satwa seperti monyet Sulawesi, babirusa, hingga tanda-tanda keberadaan anoa dataran rendah. Selain itu, tim juga menemukan indikasi aktivitas ilegal seperti pembukaan lahan dan penebangan kayu. Data dan informasi yang diperoleh dari patroli ini kemudian diolah dan dipetakan untuk membantu memahami pola ancaman terhadap kawasan hutan.

Ivol dan Ishak juga menekankan bahwa:
“pemantauan hutan berbasis masyarakat tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti medan hutan yang berat, keterbatasan kapasitas dalam identifikasi spesies tertentu, serta kebutuhan logistik yang cukup besar selama patroli berlangsung. Namun demikian, kekuatan utama dari sistem ini terletak pada pengetahuan lokal masyarakat serta kerja sama tim yang solid dalam menjaga kawasan hutan.”
Menurut kami:
“pemantauan yang dilakukan secara rutin tidak hanya membantu mengidentifikasi ancaman terhadap hutan, tetapi juga memberikan dasar data yang kuat untuk menentukan area prioritas perlindungan serta mendukung proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan kawasan. Lebih dari itu, keterlibatan langsung masyarakat dalam kegiatan patroli telah meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga hutan sebagai sumber kehidupan bersama.”
Pengalaman dari Gorontalo ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat diberi ruang dan dukungan untuk terlibat secara aktif, pemantauan hutan dapat menjadi alat yang efektif tidak hanya untuk mendeteksi ancaman lingkungan, tetapi juga untuk memperkuat peran komunitas sebagai penjaga utama keberlanjutan ekosistem hutan.
Sementara itu, peserta dari Kalimantan Barat yang tergabung dalam Pokja Smart Patrol Temawang Bulai dan didampingi oleh Yayasan Planet Indonesia (YPI) membagikan pengalaman yang cukup unik. Anggota kelompok pemantau tersebut merupakan masyarakat yang sebelumnya pernah menjadi pemburu burung rangkong di kawasan hutan sekitar desa mereka.

Menurutnya, perlindungan hutan harus berangkat dari nilai-nilai yang tumbuh dari dalam masyarakat itu sendiri.
“Perlindungan kawasan hutan harus dimulai dari hati. Harus ada rasa simpati dan rasa peduli dari masyarakat terhadap hutan di sekitar mereka. Tanpa itu, upaya perlindungan akan sulit berjalan,”.
Di Desa Sambin Jaya, upaya membangun kesadaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui penyebarluasan pengetahuan kepada masyarakat. Ia mengakui bahwa pada tahap awal tidak semua warga menerima gagasan perlindungan hutan tersebut.
“Kami berupaya membangun masyarakat yang peduli terhadap kawasan hutan melalui proses berbagi pengetahuan. Pada awalnya memang tidak mudah, bahkan ada yang menentang. Tetapi melalui dialog dan pendekatan yang terus dilakukan, perlahan masyarakat mulai memahami pentingnya menjaga hutan,”
Selain itu, tim SMART Patrol juga melakukan pendekatan persuasif kepada para petani yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan. Pendekatan ini dilakukan untuk mendorong agar aktivitas pertanian tidak lagi memperluas pembukaan lahan yang dapat merusak kawasan hutan.
“Kami mencoba berdialog dengan para petani hutan agar tidak lagi menambah pembukaan lahan di kawasan hutan. Pendekatan yang kami lakukan bukan dengan menyalahkan, tetapi dengan mengajak masyarakat memahami dampak yang akan terjadi jika hutan terus rusak,”
Data yang diperoleh dari kegiatan pemantauan lapangan juga menjadi dasar penting dalam upaya perlindungan kawasan. Informasi yang dikumpulkan oleh tim patroli digunakan untuk memantau kondisi kawasan hutan sekaligus melindungi keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.
“Data dari patroli kami gunakan untuk mendukung upaya perlindungan kawasan hutan, termasuk menjaga flora dan fauna yang hidup di dalamnya. Salah satunya adalah satwa enggang badak yang menjadi bagian penting dari ekosistem hutan,”
Lebih jauh, Itusius juga menekankan pentingnya regenerasi dalam kegiatan pemantauan hutan berbasis masyarakat. Menurutnya, keberlanjutan upaya perlindungan hutan sangat bergantung pada keterlibatan generasi muda di tingkat desa.
“Kami menyadari bahwa pemantauan hutan tidak bisa berhenti pada generasi kami saja. Karena itu kami mulai berbagi pengetahuan kepada anak-anak muda di desa, agar mereka juga memiliki kesadaran, rasa simpati, dan kepedulian terhadap perlindungan kawasan hutan,”
Upaya ini diharapkan dapat memastikan bahwa praktik pemantauan hutan berbasis masyarakat tidak hanya menjadi kegiatan sesaat, tetapi berkembang menjadi gerakan kolektif yang berkelanjutan di tingkat komunitas.

Pengalaman dari Bengkulu juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial. Bapak Susanto dari Forum Perhutanan Sosial Rejang Lebong menjelaskan bahwa masyarakat yang telah memperoleh izin pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kawasan tersebut tetap terlindungi dari berbagai bentuk perusakan.
Menurutnya, perlindungan kawasan hutan harus dijalankan secara konsisten dan tegas tanpa memandang siapa pelakunya.
“Perlindungan kawasan hutan harus dijalankan dengan baik dan tegas. Tidak boleh memandang siapa yang melakukan, tetapi melihat pada tindakan yang merusak kawasan hutan. Jika ada aktivitas yang merusak, maka harus dihentikan,”.
Ia menambahkan bahwa masyarakat di wilayah perhutanan sosial terus berupaya menjaga kawasan yang mereka kelola dari berbagai ancaman, termasuk tekanan dari pihak-pihak eksternal yang berpotensi merusak kawasan hutan.
“Kami berupaya terus melindungi kawasan yang kami kelola dari berbagai ancaman, baik dari pihak perusahaan maupun pihak lain yang ingin memanfaatkan kawasan tanpa memperhatikan keberlanjutan hutan,”.
Bagi masyarakat Rejang Lebong, perlindungan kawasan hutan bukan hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap hak kelola yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.
“Kami melakukan perlindungan kawasan ini karena kami sudah memiliki alas hak melalui izin perhutanan sosial yang telah lama kami perjuangkan. Karena itu kami tidak ingin kawasan yang kami kelola dan lindungi dirusak oleh pihak mana pun,”.
Ia juga menekankan bahwa:
“keberadaan izin perhutanan sosial seharusnya menjadi landasan bagi masyarakat untuk memperkuat pengelolaan hutan yang berkelanjutan sekaligus memastikan bahwa hutan tetap memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang”.
Pengalaman dari Rejang Lebong ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat diberikan pengakuan hak kelola melalui kebijakan perhutanan sosial, mereka memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kawasan hutan dari berbagai ancaman serta memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab.

Peran pemerintah dalam memperkuat perlindungan kawasan juga disampaikan oleh perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu–Lampung. Dalam forum ini, BKSDA menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan kunci penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan konservasi.
Menurut BKSDA, masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan memiliki posisi strategis dalam menjaga kelestarian ekosistem, karena mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan kawasan sekaligus yang pertama merasakan manfaat maupun dampak dari kondisi lingkungan di sekitarnya.
“Kami menyadari bahwa pelibatan masyarakat dalam proses pemantauan atau monitoring kawasan sangat penting. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan merupakan benteng pertama dalam melindungi hutan dari berbagai bentuk kerusakan, sekaligus pihak yang menerima langsung manfaat maupun dampak dari kondisi ekosistem kawasan,”.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat tersebut, BKSDA Bengkulu–Lampung mengembangkan mekanisme kemitraan melalui pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP). Kelompok ini dibentuk secara resmi melalui Surat Keputusan BKSDA sebagai wadah kolaborasi antara aparat kehutanan dan masyarakat dalam menjaga kawasan.
“Melalui instrumen Masyarakat Mitra Polhut, kami berupaya membangun kemitraan dengan masyarakat agar mereka dapat terlibat langsung dalam proses pemantauan dan perlindungan kawasan konservasi,”.
Dalam menjalankan perlindungan kawasan, BKSDA juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran di dalam kawasan. Pendekatan ini dilakukan melalui dialog dan pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Namun demikian, apabila pelanggaran terus terjadi dan tidak mengindahkan himbauan yang diberikan, BKSDA menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tetap akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum kehutanan.
“Kami selalu mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Tetapi jika pelanggaran tetap dilakukan dan tidak ada perubahan, maka kami akan menindaklanjutinya melalui proses pelaporan kepada penegak hukum kehutanan, yaitu GAKKUM, karena kewenangan kami yaitu melakukan perlindungan dan pemulihan terhadap kawasan”.
Selain itu, BKSDA juga menekankan bahwa:
“masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tidak hanya berperan sebagai penjaga kawasan, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan dari kawasan hutan selama dilakukan secara bertanggung jawab”.
Beberapa bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan masyarakat antara lain melalui izin pemanfaatan air serta pengembangan kegiatan wisata berbasis masyarakat melalui Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS). Skema ini diharapkan dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian kawasan.
“Bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan, hutan juga dapat dimanfaatkan secara bijak, misalnya melalui pemanfaatan sumber air atau pengembangan wisata alam berbasis masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tetap mendapatkan manfaat ekonomi tanpa harus merusak kawasan,”.
BKSDA Bengkulu–Lampung juga menegaskan bahwa kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam proses pemantauan dan perlindungan kawasan. Pertukaran informasi antara masyarakat dan pengelola kawasan menjadi bagian penting dalam mendeteksi berbagai ancaman terhadap hutan.
“Kami juga terus membangun komunikasi dengan masyarakat untuk saling bertukar informasi. Banyak laporan mengenai aktivitas perusakan hutan justru berasal dari masyarakat, dan informasi tersebut sangat membantu kami dalam melakukan penindakan serta perlindungan kawasan,”.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, BKSDA berharap perlindungan kawasan hutan dapat dilakukan secara lebih efektif dengan melibatkan berbagai pihak, terutama masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan sebagai mitra utama dalam menjaga kelestarian hutan.
Diskusi hari pertama ini memperlihatkan bahwa pengalaman komunitas dalam menjaga hutan sangat beragam, tetapi memiliki benang merah yang sama: kesadaran bahwa keberlanjutan hutan sangat terkait dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat itu sendiri.
Hari Kedua: Kepemimpinan Perempuan dalam Pemantauan Hutan Berbasis Komunitas
Memasuki hari kedua, kegiatan dibuka dengan sebuah talkshow bertajuk “Keterlibatan dan Kepemimpinan Perempuan dalam Sistem Pemantauan Berbasis Komunitas”. Sesi ini menghadirkan dua narasumber perempuan yang aktif terlibat langsung dalam upaya perlindungan hutan di tingkat tapak, yaitu Silfira, anggota Smart Patrol Srikandi Bekantan dari Desa Mengkalang Jambu, Kalimantan Barat, serta Deftri, satu-satunya polisi kehutanan perempuan di Provinsi Bengkulu. Diskusi ini dimoderatori oleh Sulastri, yang mengajak para narasumber dan peserta merefleksikan posisi perempuan dalam sistem pemantauan hutan berbasis komunitas.

Dalam diskusi tersebut, Sulastri mengangkat sejumlah pertanyaan penting terkait kebijakan dan praktik di lapangan, antara lain: apakah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) memiliki kebijakan tertulis tentang pelibatan perempuan dalam pemantauan hutan; apakah perempuan memiliki akses yang sama terhadap pelatihan teknis seperti penggunaan GPS, aplikasi patroli, dan pemetaan; serta bagaimana mekanisme perlindungan bagi perempuan pemantau jika menghadapi intimidasi atau konflik di lapangan. Pertanyaan lain yang juga mengemuka adalah apakah pemerintah melihat Community Based Monitoring (CBM) sebagai ruang pemberdayaan perempuan atau sekadar sebagai dukungan teknis dalam konservasi, serta bagaimana memastikan bahwa CBM tidak hanya memindahkan beban pengawasan negara kepada masyarakat, termasuk perempuan.
Menanggapi hal tersebut, Deftri menjelaskan bahwa hingga saat ini keterlibatan perempuan dalam pemantauan hutan masih menghadapi berbagai tantangan struktural, baik dari sisi kebijakan maupun praktik di lapangan. Ia mengakui bahwa kebijakan tertulis yang secara khusus mengatur pelibatan perempuan dalam kegiatan pemantauan hutan masih sangat terbatas.
“Di tingkat kebijakan, keterlibatan perempuan sebenarnya mulai diakui, tetapi implementasinya masih belum merata. Dalam beberapa kegiatan pelatihan teknis seperti penggunaan GPS atau patroli hutan, perempuan sering kali belum mendapatkan kesempatan yang sama, terutama karena masih adanya anggapan bahwa pekerjaan di lapangan lebih cocok dilakukan oleh laki-laki,” jelas Deftri.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa kehadiran perempuan dalam pemantauan hutan justru membawa perspektif yang berbeda dan sangat penting bagi keberlanjutan pengelolaan hutan.
“Perempuan sering kali memiliki kedekatan yang kuat dengan sumber-sumber kehidupan di hutan, seperti tanaman obat, sumber air, dan bahan pangan. Perspektif ini penting dalam melihat hutan bukan hanya sebagai kawasan yang harus dijaga, tetapi juga sebagai ruang hidup yang menopang kehidupan komunitas,” tambahnya.
Terkait perlindungan bagi perempuan pemantau di lapangan, Deftri mengakui bahwa mekanisme perlindungan formal masih perlu diperkuat, terutama ketika komunitas berhadapan dengan konflik sumber daya alam atau aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Karena itu penting sekali membangun kerja sama antara komunitas, pemerintah, dan organisasi pendamping agar para pemantau—termasuk perempuan—memiliki dukungan yang jelas ketika menghadapi situasi berisiko,” ujarnya.
Sementara itu, Silfira membagikan pengalaman dari kelompok Smart Patrol Srikandi Bekantan di Kalimantan Barat, sebuah kelompok patroli yang beranggotakan perempuan-perempuan desa yang terlibat aktif dalam menjaga kawasan hutan dan habitat bekantan di sekitar wilayah mereka.
Ia menceritakan bahwa keterlibatan perempuan dalam patroli hutan awalnya tidak mudah diterima oleh masyarakat. Namun seiring waktu, perempuan di desa mereka mulai menunjukkan bahwa mereka juga mampu berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
“Awalnya banyak yang meragukan perempuan ikut patroli hutan. Tapi kami membuktikan bahwa perempuan juga bisa belajar menggunakan GPS, mencatat temuan di lapangan, dan ikut menjaga hutan kami,” kata Silfira.
Menurutnya, keterlibatan perempuan tidak hanya memperkuat kegiatan pemantauan hutan, tetapi juga memperluas kesadaran lingkungan di tingkat keluarga dan komunitas.
Diskusi ini menegaskan bahwa kepemimpinan perempuan dalam pemantauan hutan berbasis komunitas bukan sekadar soal partisipasi, tetapi juga tentang pengakuan atas peran perempuan sebagai penjaga pengetahuan lokal, pengelola kehidupan sehari-hari, serta aktor penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.

Setelah sesi talkshow, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan pemahaman terkait pengelolaan data dan sistem pemantauan hutan berbasis komunitas yang disampaikan oleh Laurio Leonald. Ia merupakan praktisi yang memiliki pengalaman dalam pengembangan sistem pemantauan hutan berbasis masyarakat serta pendampingan komunitas dalam pengelolaan data lingkungan dan pemetaan partisipatif.
Dalam presentasinya yang bertajuk “Data sebagai Senjata untuk Mendorong Perubahan Kebijakan dan Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Lebih Adil dan Inklusif”, Laurio menekankan bahwa data yang dihasilkan oleh komunitas bukan sekadar catatan teknis lapangan, melainkan alat politik dan advokasi yang dapat memperkuat posisi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas wilayah kelola dan ruang hidup mereka.
Menurutnya, selama ini banyak kebijakan pengelolaan sumber daya alam dibuat tanpa mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman masyarakat yang hidup langsung di dalam dan sekitar kawasan hutan. Akibatnya, keputusan yang diambil seringkali tidak kontekstual dan justru mempersempit akses masyarakat terhadap sumber daya yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Laurio menjelaskan bahwa melalui Community Based Monitoring (CBM), masyarakat dapat mendokumentasikan berbagai perubahan yang terjadi di wilayah mereka secara sistematis, mulai dari kondisi tutupan hutan, aktivitas perambahan, keberadaan satwa liar, hingga dampak dari aktivitas industri atau perubahan kebijakan.
“Data yang dikumpulkan oleh masyarakat adalah bukti nyata dari apa yang terjadi di lapangan. Ketika data itu dikelola dengan baik, ia bisa menjadi alat untuk membuka ruang dialog dengan pemerintah, mendorong perubahan kebijakan, dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar,” jelas Laurio.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem pengelolaan data komunitas yang sederhana namun konsisten, agar informasi yang dikumpulkan oleh para pemantau di lapangan dapat dianalisis dan digunakan secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, integrasi antara pengetahuan lokal, dokumentasi lapangan, serta penggunaan teknologi seperti GPS dan aplikasi pemantauan menjadi elemen penting dalam memperkuat sistem CBM.
Lebih jauh, Laurio mengingatkan bahwa pemantauan berbasis masyarakat tidak hanya bertujuan untuk mengawasi perubahan lingkungan, tetapi juga untuk memperkuat kedaulatan pengetahuan komunitas atas wilayahnya sendiri.
“Selama ini banyak data tentang hutan dimiliki oleh negara atau perusahaan. Ketika masyarakat juga memiliki data mereka sendiri, posisi tawar komunitas menjadi lebih kuat dalam memperjuangkan perlindungan wilayah dan masa depan mereka,” tambahnya.
Melalui sesi ini, para peserta diajak untuk melihat bahwa kegiatan pemantauan yang mereka lakukan—mulai dari patroli hutan, pencatatan temuan lapangan, hingga dokumentasi perubahan lingkungan—merupakan bagian penting dari strategi advokasi berbasis bukti yang dapat mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Acara kemudian ditutup dengan harapan agar pengetahuan, pengalaman, dan strategi yang dibagikan selama dua hari pertemuan ini dapat menjadi pijakan awal untuk memperkuat sistem Pemantauan Hutan Berbasis Masyarakat di berbagai wilayah. Para peserta berharap jaringan yang terbangun dalam forum ini dapat terus berlanjut sebagai ruang saling belajar, saling mendukung, serta memperkuat solidaritas antar komunitas dalam menjaga hutan dan sumber daya alam.
Melalui penguatan kapasitas, pertukaran pengalaman, serta penyusunan rencana tindak lanjut bersama, para peserta berkomitmen untuk terus mengembangkan praktik Community Based Monitoring (CBM) di wilayah masing-masing, sekaligus mendorong pengakuan yang lebih kuat terhadap peran masyarakat adat, petani, nelayan, dan perempuan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
Suasana penutupan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Setelah rangkaian diskusi dan pembelajaran yang intens selama dua hari, para peserta menutup kegiatan dengan buka puasa bersama, berbagi cerita, tawa, dan harapan untuk masa depan hutan serta ruang hidup yang lebih adil dan lestari. Momen ini menjadi simbol kuat bahwa perjuangan menjaga hutan tidak hanya dibangun melalui kerja teknis dan advokasi, tetapi juga melalui ikatan solidaritas dan kebersamaan antar komunitas.
