Jakarta, 11 Maret 2026 — Perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang dari Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada Rabu (11/3/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan RI dan dihadiri oleh 15 orang perwakilan masyarakat adat bersama tim pendamping dari Akar Global Inisiatif.

Doc.Akar: Peserta MHA Rejang, Bengkulu sedang melakukan audiensi dengan kementrian kehutanan Republik Indonesia. Delegasi masyarakat adat diterima oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Julmansyah, S.Hut., M.A.P., bersama jajaran Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial.

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa komunitas adat Rejang, yaitu MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan, MHA Rejang Kutai Plabai, MHA Rejang Kutai Tabeak Blau, MHA Rejang Kutai Deming Samin Margo Suku IX, serta MHA Rejang Kutai Talang Donok dan Talang Donok I. Kedatangan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada Kementerian Kehutanan terkait perkembangan pengakuan dan pengelolaan hutan adat yang telah lama mereka perjuangkan.

Delegasi masyarakat adat diterima oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Julmansyah, S.Hut., M.A.P., bersama jajaran Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat adat menyampaikan keprihatinan atas penundaan agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat yang telah berlangsung hampir dua tahun sejak penetapan hutan adat mereka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 16 Oktober 2024.

Penyerahan SK yang seharusnya menjadi momentum penting bagi pengakuan resmi wilayah kelola masyarakat adat hingga kini belum terlaksana. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di tingkat komunitas, terutama terkait kepastian hukum atas wilayah adat yang mereka jaga secara turun-temurun.

Menanggapi hal tersebut, Julmansyah menjelaskan bahwa penundaan agenda penyerahan SK tidak hanya dialami oleh MHA Rejang, tetapi juga oleh sejumlah komunitas adat lainnya di Indonesia, termasuk MHA dari Sorong dan MHA dari Kapuas Hulu.

Menurutnya, keterlambatan tersebut terjadi karena agenda penyerahan SK hutan adat sebelumnya direncanakan untuk diserahkan langsung oleh Presiden, namun jadwal tersebut sulit dipastikan.

“Kami memang tidak dapat memprediksi agenda Presiden. Karena itu Menteri Kehutanan mengambil inisiatif untuk memastikan SK tetap dapat diserahkan kepada masyarakat yang telah menunggu,” jelas Julmansyah.

Ia menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Kehutanan tengah mengupayakan beberapa skema penyerahan, di antaranya melalui kunjungan lapangan Menteri Kehutanan ke wilayah masyarakat adat, atau dengan mengundang perwakilan masyarakat adat untuk menerima SK dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Kehutanan.

Meski penyerahan secara simbolis belum dilakukan, Julmansyah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir.

“Secara politik hukum, keberadaan MHA Rejang dan hutan adatnya sudah terlegitimasi. Penetapan yang telah dilakukan merupakan pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat tersebut,” tambahnya.

Selain soal penundaan penyerahan SK, masyarakat adat juga meminta penjelasan mengenai perbedaan signifikan antara luasan hutan adat yang diusulkan dengan luasan yang akhirnya ditetapkan oleh pemerintah.

Julmansyah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu dalam penetapan hutan adat. Menurutnya, fenomena pengurangan luasan ini bukan hanya terjadi pada MHA Rejang, tetapi merupakan pola umum dalam proses penetapan hutan adat di Indonesia.

“Biasanya dari 100 persen wilayah yang diusulkan oleh masyarakat, penetapan hutan adat yang disetujui berada pada kisaran 25 hingga 30 persen dari total usulan,” ungkapnya. Namun demikian, ia juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan upaya perbaikan. Komunitas adat dan pendamping masih dapat mengajukan keberatan atau koreksi melalui proses entry meeting dan exit meeting yang difasilitasi oleh Tim Terpadu, atau bahkan mengajukan kembali wilayah yang belum diakomodasi sebagai usulan hutan adat baru.

Dalam kesempatan tersebut, Julmansyah juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengakuan hutan adat di Indonesia. Pasca pertemuan global perubahan iklim COP 30 di Belém, Brasil pada 2025, Menteri Kehutanan menargetkan percepatan pengakuan 1,4 juta hektar hutan adat di seluruh Indonesia. Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat tengah menyusun kembali peta jalan percepatan tersebut. Melalui proses ini, terbuka peluang bagi komunitas masyarakat adat, termasuk Masyarakat Adat Rejang di Kabupaten Lebong, yang merasa belum puas terhadap hasil verifikasi teknis (vertek) penetapan hutan adat, untuk mengajukan kembali wilayah yang belum terakomodasi dalam penetapan sebelumnya.

Audiensi ini menjadi momentum penting bagi Masyarakat Hukum Adat Rejang untuk memastikan proses pengakuan hutan adat berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan ruang hidup masyarakat adat. Bagi komunitas Rejang di Kabupaten Lebong, hutan adat bukan sekadar wilayah kelola, tetapi juga ruang kehidupan yang menopang identitas budaya, sistem pengetahuan lokal, serta keberlanjutan generasi mendatang. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dapat segera menuntaskan penyerahan SK hutan adat yang telah lama dinantikan, sekaligus membuka ruang perbaikan atas hasil verifikasi agar pengakuan negara benar-benar mencerminkan wilayah adat yang dijaga dan dikelola oleh masyarakat secara turun-temurun.

Doc.Akar: Peserta perwakilan dari MHA Rejang, Kabupateng Lebong dan Tim Akar Global Inisiatif berfoto bersama di depan gedung kementrian kehuatanan Republik Indonesia.

Alamat

Jl. DP Negara 7, No. 123 Rt 21/Rw 04, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu, Kode Pos. 38216

Language

 - 
Arabic
 - 
ar
Bengali
 - 
bn
German
 - 
de
English
 - 
en
French
 - 
fr
Hindi
 - 
hi
Indonesian
 - 
id
Portuguese
 - 
pt
Russian
 - 
ru
Spanish
 - 
es

Privacy Preference Center