Bengkulu, 16 April 2026 – Akar Global Inisiatif bekerja sama dengan The Asia Foundation (TAF) menyelenggarakan kegiatan Workshop Koordinasi Awal (Initial Meeting) Para Pihak dalam rangka percepatan pengakuan dan penetapan Hutan Adat serta penguatan kelembagaan Masyarakat Adat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pertemuan Two K Azana Hotel Bengkulu.
Workshop ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun dan KPHL Seluma, kepala desa sekaligus ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari Kabupaten Rejang Lebong dan Seluma, serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan perspektif antar pihak, membangun komitmen bersama, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang dalam proses pengakuan Hutan Adat. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna mempercepat pengakuan Hutan Adat di wilayah Bengkulu, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong dan Seluma.
Direktur Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kehutanan tengah mendorong percepatan pengakuan dan penetapan Hutan Adat dengan target nasional mencapai 1,4 juta hektare. Provinsi Bengkulu dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pencapaian target tersebut.
Namun demikian, proses pengakuan Hutan Adat masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan pengalaman pendampingan yang dilakukan, proses tersebut cenderung berlangsung dalam waktu yang panjang akibat kompleksitas persyaratan administratif serta potensi konflik yang dapat terjadi di berbagai tingkatan.
Selain itu, terdapat tantangan spesifik di Kabupaten Seluma, di mana sebagian wilayah desa tidak memiliki kawasan hutan dan didominasi oleh Hak Guna Usaha (HGU), sehingga tidak dapat diusulkan sebagai Hutan Adat. Kondisi ini memerlukan pendekatan alternatif dan solusi kolaboratif antar pihak.
Erwin Basrin menegaskan bahwa keberhasilan pengakuan dan penetapan Hutan Adat membutuhkan keterlibatan multipihak.
“Proses hingga terwujudnya pengakuan dan penetapan Hutan Adat harus melibatkan banyak pihak. Ketika terjadi konflik atau gesekan, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi bersama,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala KPHL Bukit Daun Kepahiang, Yudi Riswanda, menyampaikan bahwa Hutan Adat merupakan salah satu skema dalam perhutanan sosial, namun memiliki tingkat kompleksitas administrasi yang lebih tinggi dibandingkan skema lainnya.
Pihaknya menyatakan komitmen untuk mendukung proses pengusulan Hutan Adat secara menyeluruh, mulai dari tahap awal hingga penetapan dan pengelolaan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung proses ini agar pengelolaan Hutan Adat ke depan sejalan dengan tujuan perhutanan sosial, yaitu mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan dalam mempercepat pengakuan Hutan Adat di Provinsi Bengkulu, sekaligus memperkuat peran Masyarakat Adat dalam pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
