Pengembangan energi panas bumi merupakan bagian dari strategi nasional menuju energi terbarukan. Namun, implementasinya di Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun memperlihatkan persoalan klasik dalam tata kelola sumber daya alam, yaitu tumpang tindih rezim perizinan. Di satu sisi petani telah mengelola lahan sejak 1990an secara turun-temurun. Praktik ini kemudian diperkuat melalui keluarnya ijin pengelolaan HKm pada tahun 2015 melalui Keputusan Gubernur Bengkulu No. C.569.VI.TAHUN 2015 pada areal 397,45 ha.
Di sisi lain PT PGE memiliki izin panas bumi yang secara administratif lebih kuat didasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 2067 K/30/MEM/2012 tentang Penegasan Wilayah Kuasa dan Perubahan Batas-Batas Koordinat Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi PT Pertamina Geothermal Energy. Kegiatan PT PGE masih berada di tahapan eksplorasi dan persiapan untuk eksploitasi. Kegiatan eksplorasi dilakukan dengan pengeboran sumur panas bumi, pembangunan lapangan uap dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di wilayah konsesi Bukit Daun sebesar 2 x 55 MW serta pengembangan lapangan uap di Hululais seluas ± 340,96 ha.
Aktivitas eksplorasi (2016) dan uji produksi (2018-2019) memperluas kontrol ruang perusahaan. Situasi ini melahirkan dualisme legitimasi, yaitu legitimasi sosial-historis (petani) dan legitimasi legal-formal (negara/perusahaan). Namun dalam praktiknya, legitimasi legal bersifat hierarkis dan lebih dominan, sehingga aktivitas perusahaan tetap berjalan sebaliknya aktivitas petani justru dibatasi.
Policy Brief ini disusun untuk merekomendasikan jalur penyelesaian konflik tenurial akibat tumpang tindih antara izin panas bumi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hululais di Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun dengan wilayah kelola Hutan Kemasyarakatan (HKm) Desa Daneu Liang, melalui: 1.) Penataan akses berbasis Co-Management, 2.) Penguatan keamanan tenurial, 3.) Reformulasi konpensasi menjadi pemulihan kehidupan, dan 4.) Pembentukan forum multi-aktor resolusi konflik.
Disusun Oleh:
- Dr. Septri Widiono, S.P., M.Si
- Ricki Pratama Putra, S.H
Selengkapnya, Policy Brief dapat dilihat dan didownload pada link berikut (klik):
https://drive.google.com/file/d/1MUHvBf-yrk5O8PS0CEo57xlQNnhEqeGg/view?usp=sharing
