Akar Global Inisiatif bersama Akar Law Office melakukan kajian mengenai konflik tenurial antara petani Hutan Kemasyarakatan (HKm) Desa Daneu Liang dengan PT Pertamina Geothermal Energy di wilayah Hululais, Kabupaten Lebong. Laporan kajian ini merupakan hasil riset yang disusun untuk memetakan persoalan tumpang tindih klaim dan perizinan atas lahan, serta memahami dampaknya terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kebun kopi dan hasil hutan.

Secara historis, masyarakat Desa Daneu Liang telah mengelola lahan di kawasan tersebut sejak awal 1990-an melalui pola pertanian campuran berbasis kopi, tanaman kayu, dan tanaman produktif lainnya. Klaim masyarakat atas lahan dibangun melalui sejarah pembukaan lahan, pewarisan keluarga, dan pengakuan sosial di tingkat komunitas. Pada tahun 2015, klaim tersebut diperkuat secara administratif melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang memberikan izin kelola selama 35 tahun.

Di sisi lain, PT PGE Hululais memperoleh izin pengusahaan sumber daya panas bumi lebih awal melalui keputusan pemerintah pusat. Sejak 2016, perusahaan mulai melakukan pembangunan infrastruktur, pengeboran sumur, pembangunan jalan, instalasi pipa, serta fasilitas produksi lainnya. Kehadiran proyek ini membawa perubahan besar terhadap tata ruang kawasan, termasuk membatasi akses masyarakat terhadap lahan garapan yang sebelumnya menjadi sumber utama penghidupan mereka.

Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi studi kasus dan etnografi kritis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap petani dan informan kunci, Focus Group Discussion (FGD), observasi partisipatif, transect walk, dan metode photovoice. Selain itu, analisis data dilakukan secara tematik dengan memadukan perspektif teori praktik sosial Pierre Bourdieu, teori akses Ribot & Peluso, dan Sustainable Livelihoods Approach untuk membaca konflik secara lebih komprehensif.

Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah adanya dualisme legitimasi dalam penguasaan ruang. Masyarakat memiliki legitimasi sosial-historis atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun, sementara perusahaan memiliki legitimasi legal-formal dari negara. Namun dalam praktik di lapangan, legitimasi legal perusahaan cenderung lebih dominan sehingga aktivitas masyarakat sering dibatasi, meskipun mereka telah memiliki izin HKm.

Konflik di lapangan lebih banyak terjadi antara petani dengan aparat kehutanan dibandingkan dengan perusahaan secara langsung. Aparat kehutanan berperan dalam patroli, pelarangan membuka lahan baru, pembatasan menginap di kebun, hingga tindakan intimidasi terhadap petani. Kehadiran infrastruktur seperti portal, pos jaga, pagar, dan papan penanda kawasan memperkuat kesan bahwa ruang hidup masyarakat berubah menjadi ruang yang terkontrol dan terbatas.

Dari sisi penghidupan, operasional PT PGE menimbulkan dampak multidimensi. Aktivitas pengeboran dan uji produksi menyebabkan kerusakan tanaman kopi akibat paparan uap panas, pencemaran sumber air, kebisingan, serta getaran yang menimbulkan rasa takut di masyarakat. Beberapa informan menyebutkan bahwa produksi kopi menurun hingga 50 persen pada masa operasi aktif perusahaan, yang berdampak langsung pada penurunan pendapatan rumah tangga petani.

Penyempitan ruang produksi juga menjadi persoalan serius. Sebagian lahan masyarakat terdampak pembangunan jalan, sumur panas bumi, dan fasilitas perusahaan. Selain itu, pembatasan akses membuat petani tidak lagi leluasa membuka lahan baru atau mengelola kebun lama. Kondisi ini memaksa masyarakat terdampak mencari strategi bertahan hidup lain seperti menjadi buruh bangunan, penyadap aren, tukang ojek, atau bekerja di tambang emas rakyat, yang justru meningkatkan kerentanan ekonomi mereka.

Kajian ini juga mengungkap adanya konflik horizontal di tingkat desa. Sebagian warga mendukung kehadiran perusahaan karena memperoleh pekerjaan atau manfaat ekonomi, sementara sebagian lainnya menolak karena terdampak langsung. Pemerintah desa dinilai ambigu karena tidak sepenuhnya hadir sebagai mediator yang aktif. Situasi ini memperlihatkan bahwa proyek energi panas bumi bukan hanya mengubah bentang alam, tetapi juga membentuk ulang relasi sosial di tingkat komunitas.

Sebagai penutup, laporan ini merekomendasikan perlunya dialog multipihak antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi kehutanan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Rekomendasi lain mencakup penataan ulang akses lahan, penguatan perlindungan hukum bagi petani HKm, penyelesaian konflik tenurial berbasis pengakuan hak masyarakat, serta mekanisme kompensasi yang transparan dan tidak hanya berorientasi pada kerugian teknis semata. Kajian ini menjadi dokumen penting untuk advokasi kebijakan dan perlindungan hak-hak masyarakat di tengah pembangunan proyek energi terbarukan.

Alamat

Jl. DP Negara 7, No. 123 Rt 21/Rw 04, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu, Kode Pos. 38216

Language

 - 
Arabic
 - 
ar
Bengali
 - 
bn
German
 - 
de
English
 - 
en
French
 - 
fr
Hindi
 - 
hi
Indonesian
 - 
id
Portuguese
 - 
pt
Russian
 - 
ru
Spanish
 - 
es

Privacy Preference Center