Bengkulu, 5 Mei 2026 — Akar Law Office bersama Akar Global Inisiatif dan Yayasan Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal melalui Sekolah Pendamping Hukum Rakyat (SPHR) Jilid 3. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 5–7 Mei 2026, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu, Zuhairi, S.H., M.H. untuk membuka acara.
Pelatihan ini diikuti oleh 20 peserta perempuan yang berasal dari kalangan mahasiswa serta perwakilan masyarakat dan komunitas. Kegiatan digelar di Ruang Pertemuan Grage Hotel Bengkulu dengan tujuan melahirkan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) yang tidak hanya memiliki kemampuan advokasi hukum, tetapi juga perspektif kritis terhadap persoalan yang dihadapi perempuan, khususnya dalam konflik agraria, sumber daya alam (SDA), dan lingkungan, dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia.
Sebagaimana pelaksanaan SPHR sebelumnya, program ini dirancang sebagai ruang pendidikan kritis bagi calon PHR, bukan sekadar pelatihan teknis yang menekankan aspek prosedural hukum. Melalui pendekatan ini, peserta didorong untuk membangun kesadaran kritis dalam membaca persoalan hukum, memahami relasinya dengan kekuasaan, serta melihat dampaknya terhadap kehidupan ekonomi dan ruang hidup komunitas. Dengan demikian, hukum tidak hanya dipahami sebagai prosedur, tetapi juga sebagai alat perjuangan.
Direktur Akar Law Office, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan harapan agar pelatihan ini dapat melahirkan paralegal perempuan yang mampu memberikan pendampingan hukum secara optimal kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga semangat kerelawanan dalam kerja-kerja pendampingan hukum, agar tidak semata bergantung pada benefit atau imbalan materi.

Sementara itu, Direktur Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin, S.H., C. Med., menekankan pentingnya kepercayaan diri peserta dalam mengikuti proses pelatihan.
“Keberanian tampil percaya diri dalam proses pelatihan itu penting, sebab jika kita melakukan kesalahan itu adalah hal yang wajar dan kemudian kesalahan itu bisa diperbaiki kedepannya. Karena itu, tak perlu khawatir salah. Selanjutnya, mengenai wawasan atau pemahaman tentang hukum, itu dapat dikembangkan secara perlahan dengan terus belajar. Maka, mulailah dengan tampil percaya diri, ini kunci agar proses pelatihan dapat berjalan maksimal sekaligus nantinya diharapkan dapat tampil percaya diri pula dalam melakukan proses pendampingan hukum di lapangan.” Tuturnya.
Selanjutnya, Susi Handayani, S.P., M.Si., menyoroti pentingnya penguatan pelatihan paralegal yang responsif terhadap isu gender. Ia menjelaskan bahwa meningkatnya kompleksitas konflik agraria dan lingkungan menuntut penyesuaian dalam pendidikan paralegal agar lebih sensitif terhadap perlindungan perempuan. Ia juga menekankan bahwa isu agraria, sumber daya alam, dan keadilan ekologis selama ini cenderung maskulin, sehingga perempuan kerap tidak dilibatkan dalam proses diskusi dan pengambilan keputusan, padahal mereka sering menjadi pihak yang terdampak akibat penyempitan ruang hidup. Selain itu, ia berharap peserta dapat memperoleh sertifikasi resmi sebagai bekal dalam melakukan pendampingan hukum, tanpa harus berlatar belakang sarjana hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu, Zuhairi, S.H., M.H., dalam kata sambutannya ia menyampaikan bahwa pihaknya menyambut serta mendukung pelaksanaan kegiatan pelatihan, mengingat adanya kebutuhan paralegal Perempuan di Bengkulu. Ia juga mengingatkan peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan secara serius. Ia menjelaskan bahwa untuk memperoleh legalitas sebagai paralegal dengan gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, peserta wajib memenuhi seluruh ketentuan pelatihan serta menyusun laporan aktualisasi pasca-pelatihan selama tiga bulan kedepan.
