Oleh: Erwin Basrin| Bengkulu Selatan, 2026

Sebelum ada batas kawasan hutan dalam peta negara, sudah ada manusia yang hidup di sana. Sudah ada nama-nama tempat, cerita leluhur, dan aturan adat yang menjaga pohon tetap berdiri. Negara datang belakangan. Tapi negara yang membuat klaim lebih keras.

 

Ketika Peta Negara Menindih Tanah Adat

Saya pertama kali mendengar nama Sebakas dari seorang petani tua di tepi sungai. Tangannya menunjuk ke arah hutan yang jauh di punggung bukit. Katanya, di sana leluhur mereka lahir dan menghilang. Bukan mati. Menghilang. Ada perbedaan besar antara keduanya dalam cara pandang masyarakat Serawai.

Ini kedatangan saya yang kedua ke Air Kiliran. Kunjungan pertama meninggalkan gambaran yang berbeda dari yang saya temukan sekarang. Kali ini, yang paling terasa adalah senyap. Perkampungan yang dulu terasa hidup kini mulai menunjukkan tanda-tanda yang sulit diabaikan. Beberapa rumah sudah kosong. Dindingnya mulai lapuk. Halaman yang dulu dirawat kini ditumbuhi semak. Ada kesan bahwa dusun ini sedang perlahan-lahan ditinggalkan oleh penghuni yang tidak lagi bisa bertahan di sana.

Penghuni Dusun Air Kiliran semakin sedikit. Mereka pergi bukan karena tidak mencintai kampung halaman. Mereka pergi karena sistem tidak memberi mereka cukup ruang untuk bertahan.

Nama Air Kiliran sendiri punya sejarah yang kuat. Kata kiliran berasal dari kilir, nama batu asahan dalam bahasa lokal. Nama itu kemudian melekat pada sungai tempat batu-batu asah itu bertebaran. Perkampungan Air Kiliran berbentuk tanjung yang dibelah oleh dua sungai: Sungai Air Kiliran dan Sungai Nelengau. Dua sungai itu bukan sekadar batas geografis. Keduanya adalah urat nadi yang menopang seluruh kehidupan komunitas.

Secara etnohistoris, perkampungan atau prugan Air Kiliran adalah perkampungan tua, penopang kawasan sembilan kampung dan tujuh lorong yang dikenal dengan sebutan Dusun Silam Sebakas atau Dusun Tinggi. Perkampungan sembilan kepuyangan ini dipercaya sebagai kerajaan yang hilang akibat sumpah Si Pahit Lidah atau Puyang Serunting. Ruang hidup masyarakat Air Kiliran lebih luas dikenal dengan sebutan Hutan Sebakas, atau Hutan Keramat Sebakas. Di dalam hutan itu terdapat sembilan titik situs yang dipercaya sebagai tempat asal-usul dan raibnya leluhur Suku Serawai.

Inilah yang membuat Sebakas berbeda dari hutan-hutan lain di Provinsi Bengkulu. Bagi Masyarakat Hukum Adat Air Kiliran, hutan bukan sekadar sumber kayu atau lahan garapan. Hutan adalah identitas. Hutan adalah sejarah yang masih hidup.

Lalu negara datang dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 320/KPTS-II/1999. Sebagian besar wilayah Sebakas, seluas sekitar 4.370 hektar, ditetapkan sebagai Hutan Lindung Bukit Riki. Sebagian lain, seluas 9.158,42 hektar, dijadikan Hutan Produksi Terbatas. Total: ribuan hektar tanah leluhur berubah status menjadi milik negara. Tanpa musyawarah. Tanpa persetujuan komunitas.

Siapa Masyarakat Adat Air Kiliran?

Sebagai peneliti, saya tidak bisa memahami konflik ini tanpa terlebih dahulu memahami siapa sesungguhnya masyarakat yang tinggal di sana.

Masyarakat Hukum Adat Air Kiliran adalah bagian dari Sub-Suku Serawai. Mereka mengakui diri sebagai keturunan Sembilan Kepoyangan, yaitu para pendiri Kerajaan Serawai yang wilayah teritorialnya membentang antara Sungai Jenggalu hingga muara Sungai Bengkenang. Kerajaan ini berbentuk federasi dari beberapa marga, dan Marga Anak Dusun Tinggi adalah salah satu anggotanya.

Sistem sosial mereka unik. Perkawinan mengikuti adat Semendo dengan sistem kewarisan mayorat. Harta warisan jatuh kepada anak perempuan tertua yang disebut Tunggu Tubang. Anak laki-laki tertua atau Payung Jurai hanya bertugas mengawasi, bukan mewarisi. Sistem ini menciptakan struktur keluarga yang berbasis pada perempuan sebagai penjaga kekayaan komunal.

Di tingkat kepemimpinan, masyarakat Air Kiliran mengenal Ketua Jungku sebagai pemimpin informal tertinggi. Ketua Jungku dipilih bukan karena kekuasaan, tapi karena integritas. Syaratnya ketat: tidak pernah berbuat cela sepanjang hidupnya, ucapannya mudah dipahami masyarakat, hidupnya lebih banyak diabdikan untuk komunitas daripada kepentingan sendiri, dan paham hukum adat serta ilmu pengobatan tradisional.

Kini, salah satu tokoh adat Air Kiliran bernama Gusti Raswan menggagas satu kelembagaan baru yang mereka sebut Pemangu Carau. Kelembagaan ini berfungsi sebagai media bagi masyarakat untuk mendapatkan perhatian dan pengakuan atas hak-hak mereka, khususnya hak sebagai masyarakat hukum adat Prugan Air Kiliran. Bukan sekadar organisasi formal di atas kertas. Pemangu Carau adalah respons langsung komunitas terhadap tekanan yang mereka rasakan selama bertahun-tahun.

Masyarakat Air Kiliran mengklaim bahwa mereka adalah pemangku wilayah adat Tanjung Gersik Bulan. Wilayah ini mencakup Dusun Air Kiliran sebagai area pemukiman, areal persawahan dan perkebunan, kawasan hutan negara yang ditetapkan secara sepihak, dan wilayah spiritual Dusun Tinggi Sebakas yang sangat mereka hormati. Pengakuan atas wilayah adat ini bukan hanya soal batas-batas di peta. Ini soal hak untuk menata, mengelola, dan melindungi ruang hidup dari berbagai ancaman di masa depan.

Ini bukan sekedar sistem simbolik. Ini adalah tata pemerintahan yang berfungsi nyata selama berabad-abad.

Hutan Bukan Hanya Pohon

Dari perspektif antropologi, kesalahan terbesar dalam pengelolaan hutan di Indonesia adalah melihat hutan semata dari dimensi ekologi atau ekonomi. UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 mendefinisikan kawasan hutan dari sudut pandang ini: sebuah area yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah sebagai hutan tetap. Definisi ini menutup mata terhadap realitas yang jauh lebih kompleks.

Bagi masyarakat Air Kiliran, spiritualitas bukan dimensi keagamaan yang terpisah dari kehidupan sehari-hari. Spiritualitas adalah inti yang menyatukan segala aspek kehidupan: hubungan dengan alam, penghormatan kepada leluhur, dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang. Dalam pandangan mereka, alam bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Setiap pohon, sungai, dan batu dianggap memiliki roh dan cerita yang menyimpan kearifan turun-temurun.

Ritual Pangku Paliare adalah salah satu ekspresi paling nyata dari kepercayaan ini. Ritual dimulai dengan besebut, yaitu ratapan untuk memanggil leluhur. Proses jampi limau yang didoakan oleh Malim atau orang pintar kemudian dibagikan kepada seluruh masyarakat sebagai pembawa berkah dan keselamatan. Berbagai simbol digunakan dalam ritual ini: sirih pinang, kemenyan, bangle, kelapa, jeringau, beras ketan, dan ayam sebagai persembahan. Simbol-simbol itu bukan hiasan. Simbol-simbol itu adalah bahasa yang digunakan komunitas untuk berkomunikasi dengan leluhur dan meminta restu alam.

Bagi masyarakat Air Kiliran, hubungan mereka dengan hutan bersifat multidimensi. Ada dimensi sosial, budaya, spiritual, ekonomi, dan politik. Hubungan ini bukan hanya milik generasi sekarang. Ini adalah tanggung jawab antar generasi. Mereka yang hidup hari ini adalah penjaga hutan bagi generasi yang belum lahir.

Pengelolaan hutan tidak dilakukan oleh individu. Komunitas mengelolanya secara kolektif. Setiap keputusan tentang penggunaan dan konservasi hutan diambil melalui musyawarah adat yang melibatkan para tetua. Ada aturan tidak tertulis yang mengatur kapan dan bagaimana penebangan pohon boleh dilakukan, disesuaikan dengan siklus alam dan kebutuhan regenerasi hutan. Setiap kegiatan di hutan, mulai dari penanaman benih hingga panen, sering diiringi ritual untuk memohon restu kepada leluhur dan roh alam.

Masyarakat Air Kiliran juga tidak memisahkan hutan dari sungai. Dengan perkampungan yang berada di antara dua sungai, mereka memandang sungai bukan sekadar saluran air. Sungai adalah nadi kehidupan yang menyambungkan alam, budaya, dan komunitas. Selama berabad-abad, mereka mengelola sungai dengan penuh kearifan, mengintegrasikan pengetahuan tradisional, ritual, dan praktik keberlanjutan untuk menjaga kesucian aliran air yang menjadi sumber kehidupan.

Di hamparan lahan yang mereka garap, masyarakat Air Kiliran masih berbicara dalam bahasa Serawai dan menjalankan pertanian subsisten dengan skala kecil. Mereka memahami ritme alam: kapan harus menanam, kapan harus panen, dan bagaimana menjaga kesuburan tanah. Metode tradisional seperti rotasi tanaman, penggunaan pupuk alami, dan pengelolaan air secara efisien adalah inti dari praktik mereka. Hasilnya mencukupi kebutuhan keluarga dan kadang menyediakan kelebihan untuk dijual: beras, jengkol, rebung, dan aneka tanaman yang dipetik dari lahan, tepi sungai, dan pekarangan.

Sistem hukum adat mereka juga mencerminkan hal ini. Hukum adat bukan sekadar aturan tentang sanksi. Hukum adat mengatur hak dan kewajiban warga terhadap sesama dan terhadap alam. Dalam kerangka ini, hutan adalah pihak yang memiliki hak untuk dijaga, bukan sekadar objek yang dieksploitasi.

“Masyarakat Hukum Adat Air Kiliran memandang hukum adat sebagai salah satu dari tiga unsur penjaga keseimbangan, di samping hukum negara dan hukum agama.”  Akar Global Inisiatif, Policy Brief 2024

Ini adalah pluralisme hukum yang berjalan dalam praktik, bukan sekadar teori. Tiga sistem hukum berjalan beriringan dan saling melengkapi.

Apa yang Hilang Ketika Negara Mengklaim Hutan

Saya menghabiskan beberapa hari berbicara dengan warga Air Kiliran. Satu fakta terus berulang dalam setiap percakapan: masyarakat semakin berkurang.

Data terbaru menunjukkan sekitar 60 kepala keluarga kini menetap di dusun, dan sebagian besar warga sebenarnya berdomisili di Desa Bandar Agung. Anak-anak yang sekolah memilih tinggal di sana karena infrastruktur di dusun sangat minim. Satu-satunya fasilitas sosial yang ada adalah sebuah masjid yang dibangun secara swadaya oleh warga sendiri. Tidak ada sekolah. Tidak ada puskesmas. Tidak ada fasilitas yang dibangun negara di atas tanah yang diklaim negara.

Untuk mencapai Dusun Air Kiliran, ada dua jalur. Lewat Desa Ganjuh dengan kendaraan double gardan membutuhkan sekitar dua jam. Lewat Desa Bandar Agung dengan berjalan kaki membutuhkan tiga sampai empat jam. Isolasi geografis ini bukan hanya soal jarak. Isolasi ini adalah hasil dari tidak adanya investasi negara untuk komunitas yang wilayahnya telah diklaim negara.

Secara ekonomi, seluruh warga bergantung pada hutan. Hasil wawancara Akar Global Inisiatif menunjukkan 100 persen masyarakat membuka kebun di dalam kawasan hutan. Rata-rata luas lahan garapan per kepala keluarga adalah 2,5 hektar. Tanaman utamanya adalah kopi, jahe, lada, jengkol, cengkeh, dan sayuran.

Pada malam hari setelah berkeliling dusun, kami berkumpul di satu ruangan. Warga datang bergantian. Lampu minyak menerangi wajah-wajah yang tidak banyak berubah sejak kunjungan pertama saya, kecuali garis kelelahan yang tampak lebih dalam.

Mereka bercerita panjang. Dan yang mengejutkan saya adalah ini: masalah terbesar mereka bukan hanya soal akses ke lahan garapan di dalam kawasan hutan. Yang lebih menekan adalah bagaimana mengangkut hasil bumi keluar dari dusun. Kopi yang sudah dipetik. Lada yang sudah dikeringkan. Jahe yang sudah dipanen. Semuanya harus melewati jalan yang tidak ramah kendaraan. Biaya angkut yang mahal memakan sebagian besar hasil penjualan yang sudah tipis dari awal. Bertani dengan keras selama berbulan-bulan, lalu kehilangan margin keuntungan di jalan pulang. Ini yang membuat banyak keluarga memilih menyerah dan pindah.

Tidak ada jalan yang bagus di sini bukan karena topografinya mustahil. Tapi karena tidak ada yang pernah membangunnya. Dan tidak ada yang pernah membangunnya karena dusun ini dianggap berada di dalam kawasan hutan negara, bukan permukiman yang perlu dilayani.

Ada satu kalimat yang terus berulang dalam percakapan malam itu. Mereka menyebutnya dengan cara yang berbeda-beda, tapi maknanya sama: kami ingin diakui sebagai anak negeri.

Bagi masyarakat Air Kiliran, pengakuan hutan adat bukan semata-mata soal batas wilayah atau akses lahan. Lebih dari itu, pengakuan itu adalah bukti bahwa mereka dianggap ada oleh negara. Bahwa mereka adalah bagian dari republik ini. Bahwa mereka adalah warga negara yang punya tempat, punya nama, dan punya hak yang sama dengan warga negara lainnya. Selama hutan tempat mereka tinggal dan bekerja berstatus hutan negara yang tidak mengakui keberadaan mereka, mereka merasa hidup di antara dua dunia: terlalu jauh dari kota untuk mendapat layanan, terlalu dianggap tidak ada untuk mendapat pengakuan.

Yang terjadi di Air Kiliran adalah exclusion yang berlapis. Masyarakat tidak sekadar miskin. Mereka dikecualikan secara sistematis. Mereka tidak memiliki akses penuh dan setara terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi. Lebih jauh dari itu, mereka juga dikecualikan dari partisipasi dalam sistem pemerintahan dan pengambilan keputusan tentang wilayah mereka sendiri. Ini bukan kemiskinan yang terjadi karena kemalasan atau keterbelakangan. Ini adalah kemiskinan yang diproduksi oleh kebijakan.

Ironisnya, mereka yang telah menjaga hutan ini selama berabad-abad justru dilabeli sebagai perambah. Mereka yang menanam pohon dituduh merusak hutan. Inilah yang saya sebut sebagai pembalikan logika konservasi: negara menyingkirkan penjaga hutan yang sesungguhnya, lalu bingung mengapa hutan rusak.

Data Kementerian LHK per Mei 2020 menunjukkan baru 66 hutan adat yang ditetapkan di seluruh Indonesia, dengan total luas sekitar 44.630 hektar. Padahal luas indikatif hutan adat di seluruh Indonesia mencapai sekitar 472.981 hektar. Artinya kurang dari 10 persen hutan adat yang ada sudah mendapat pengakuan resmi.

Putusan MK 35: Babak Baru yang Belum Tuntas

Pada 2012, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan ini menegaskan satu hal yang sangat penting: Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, bukan lagi hutan negara.

Ini adalah koreksi mendasar terhadap UU Kehutanan. Putusan MK 35 mengubah paradigma dari negara-sentris menjadi adat-sentris. Masyarakat hukum adat bukan lagi penumpang di tanah mereka sendiri. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak atas wilayah dan hutan adat.

Tapi di atas kertas. Dalam praktiknya, implementasi putusan MK 35 berlapis-lapis hambatan. Permen LHK 17/2020 mensyaratkan pengakuan komunitas adat terlebih dahulu melalui Peraturan Daerah sebelum bisa mengajukan penetapan hutan adat. Artinya, tanggung jawab ada di tangan Pemerintah Daerah. Dan kesiapan pemerintah daerah sangat bervariasi.

Proses pembentukan peraturan daerah adalah proses politik. Ada kepentingan yang bersaing. Ada pihak yang diuntungkan oleh status quo. Ada birokrasi yang lambat. Ada keterbatasan kapasitas pemerintah daerah untuk memfasilitasi komunitas adat. Semua ini menjadi penghalang nyata bagi masyarakat adat yang ingin mendapatkan pengakuan atas tanah mereka sendiri.

Masyarakat Hukum Adat Air Kiliran sebenarnya memenuhi semua syarat yang ditetapkan undang-undang. Mereka menempati wilayah tertentu. Mereka memiliki kelembagaan adat yang berfungsi. Mereka hidup komunal dan gotong royong. Mereka memiliki kekayaan bersama. Syarat-syarat ini terpenuhi. Yang belum terpenuhi adalah kemauan politik pemerintah daerah untuk mengakui mereka.

Belajar dari Air Kiliran: Apa yang Harus Berubah?

Saya kembali ke pertanyaan mendasar: mengapa negara yang datang belakangan bisa mengklaim lebih banyak daripada mereka yang sudah ada lebih dulu?

Jawabannya ada pada cara negara membangun hukum. Hak menguasai negara atas tanah yang dibangun atas dasar Pasal 33 UUD 1945 dalam praktiknya lebih sering menjadi alat pencabutan hak ulayat daripada alat perlindungan. Ini lebih buruk dari sistem domein verklaring warisan kolonial Belanda, karena setidaknya sistem kolonial itu masih mengakui adanya hak ulayat.

Ada tiga hal yang harus berubah segera.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan harus segera mengeluarkan peraturan daerah yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Air Kiliran beserta hak-hak mereka atas wilayah Sebakas. Ini bukan kemurahan hati negara. Ini adalah kewajiban konstitusional.

Kedua, proses pengakuan hutan adat tidak boleh semata-mata bergantung pada kemauan politik pemerintah daerah. Harus ada mekanisme jaminan di tingkat nasional yang memastikan hak-hak masyarakat adat tidak bisa ditangguhkan secara sewenang-wenang.

Ketiga, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Dusun Air Kiliran harus berjalan bersamaan dengan proses pengakuan hukum. Pembangunan jalan yang layak, akses transportasi yang terjangkau untuk mengangkut hasil bumi, dan ketersediaan layanan dasar bukan bonus yang diberikan setelah pengakuan selesai. Ketiganya adalah bagian tak terpisahkan dari pengakuan itu sendiri. Masyarakat yang terisolasi dan tidak bisa memasarkan hasil pertaniannya tidak bisa berjuang sendiri untuk mendapatkan hak mereka.

Penutup: Hutan yang Menunggu Keadilan

Saya duduk di bawah pohon tua di tepi wilayah Sebakas. Angin bergerak pelan. Suara sungai terdengar dari bawah lereng. Seorang pemuda menjelaskan kepada saya bahwa pohon ini sudah ada sejak zaman kakek buyutnya. Komunitas melarang siapa pun menebangnya.

Tidak ada plang larangan dari Dinas Kehutanan di sana. Tidak ada aturan tertulis yang ditempel di batang pohon. Yang menjaga pohon itu adalah ingatan kolektif. Adalah rasa hormat yang diwariskan. Adalah hukum adat yang masih hidup.

Inilah ironi terbesar dalam pengelolaan hutan Indonesia: mereka yang paling efektif menjaga hutan justru paling sedikit mendapat pengakuan dari negara. Sementara mereka yang paling agresif mengeksploitasi hutan justru paling banyak mendapat fasilitas dan perlindungan hukum.

Pengakuan Hutan Adat Sebakas bukan hanya soal satu komunitas kecil di pelosok Bengkulu Selatan. Ini adalah ujian bagi komitmen negara terhadap keadilan ekologis dan keadilan sosial sekaligus. Hutan yang dijaga oleh kearifan adat selama ratusan tahun tidak boleh hilang hanya karena kekalahan birokrasi.

Sembilan Kepoyangan itu menghilang di dalam hutan Sebakas. Tapi anak keturunan mereka masih ada. Masih menunggu negara mengakui bahwa mereka bukan tamu di tanah mereka sendiri.

Sumber Data

Tulisan ini disusun berdasarkan kunjungan lapangan dan dokumentasi Policy Brief Pengakuan Hutan Adat Sebakas yang diterbitkan oleh Akar Global Inisiatif, Laporan Participatory Action Research (PAR) yang dilakukan di Dusun Air Kiliran, Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Data lapangan dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan warga komunitas dan analisis dokumen hukum yang relevan.

Referensi utama: Bosko (2006); Widowati dkk. (2014); Basrin (2016); Foucault (2002); Zakaria (2016); Sirait dkk. (2000); Topatimasang (2005). Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Permen LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

Alamat

Jl. DP Negara 7, No. 123 Rt 21/Rw 04, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu, Kode Pos. 38216

Language

 - 
Arabic
 - 
ar
Bengali
 - 
bn
German
 - 
de
English
 - 
en
French
 - 
fr
Hindi
 - 
hi
Indonesian
 - 
id
Portuguese
 - 
pt
Russian
 - 
ru
Spanish
 - 
es

Privacy Preference Center