Lebak, 6 Juni 2026 — Menteri Kehutanan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada enam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang dari Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dalam acara Launching Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode Tahun 2025–2029 yang berlangsung di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah hutan yang mereka kelola secara turun-temurun.

Enam Masyarakat Hukum Adat Rejang yang menerima SK Hutan Adat adalah:

  1. MHA Rejang Embong Uram Marga Suku IX
  2. MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan
  3. MHA Rejang Kutai Pelabai
  4. MHA Rejang Kutai Talang Donok
  5. MHA Rejang Kutai Talang Donok 1
  6. MHA Rejang Kutau Tabeak Blau

Seluruh komunitas tersebut berasal dari Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dan tercantum sebagai penerima SK Hutan Adat dalam agenda resmi Kementerian Kehutanan.

Penyerahan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat Rejang merupakan tonggak penting dalam perjuangan panjang pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya. Pengakuan ini memberikan kepastian hukum terhadap kawasan hutan adat sekaligus memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, dan nilai-nilai budaya yang hidup di dalamnya.

Dalam proses penyerahan tersebut, para penerima SK didampingi oleh Warman Kudus dari Akar Global Inisiatif, serta dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong. Kolaborasi antara masyarakat adat, organisasi pendamping, dan pemerintah daerah ini menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan pengakuan hutan adat di Kabupaten Lebong.

Acara yang dihadiri oleh Menteri Kehutanan, jajaran Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah Indonesia tersebut juga menjadi momentum peluncuran peta jalan nasional percepatan penanganan dan penetapan status hutan adat periode 2025–2029. Dalam agenda resmi, penyerahan SK Hutan Adat dilakukan secara simbolis setelah peluncuran roadmap nasional sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperluas pengakuan wilayah adat di seluruh Indonesia.

Ketua MHA Rejang Embong Uram Marga Suku IX, Sudiah, menyampaikan bahwa penyerahan SK Hutan Adat merupakan hasil dari perjuangan panjang yang telah dimulai sejak tahun 2011.

“SK Hutan Adat ini adalah hasil perjuangan panjang masyarakat kami sejak tahun 2011. Selama lebih dari satu dekade kami terus berupaya memperoleh pengakuan atas wilayah adat yang telah diwariskan oleh leluhur dan kami jaga secara turun-temurun,” ujarnya.

Menurut Sudiah, pengakuan tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar dokumen administratif karena menjadi bukti bahwa negara mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.

“Bagi kami, SK ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat Rejang. Meskipun luasan hutan adat yang ditetapkan jauh berkurang dibandingkan dengan wilayah yang kami usulkan, kami tetap memandang keputusan ini sebagai langkah penting dan fondasi awal untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat ke depan,” katanya.

Ia juga berharap pengakuan hutan adat dapat menjadi dasar yang lebih kuat bagi masyarakat adat untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus mempertahankan identitas budaya dan sistem pengetahuan lokal yang selama ini hidup di tengah masyarakat Rejang.

Bagi masyarakat adat Rejang, pengakuan hutan adat ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan negara terhadap hubungan historis, sosial, budaya, dan ekologis yang telah terjalin antara masyarakat adat dengan wilayah hutannya selama berabad-abad. Dengan pengakuan tersebut, masyarakat adat memperoleh landasan hukum yang lebih kuat untuk melindungi wilayahnya dari berbagai ancaman sekaligus memastikan keberlanjutan sumber-sumber kehidupan bagi generasi mendatang.

Alamat

Jl. DP Negara 7, No. 123 Rt 21/Rw 04, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu, Kode Pos. 38216

Language

 - 
Arabic
 - 
ar
Bengali
 - 
bn
German
 - 
de
English
 - 
en
French
 - 
fr
Hindi
 - 
hi
Indonesian
 - 
id
Portuguese
 - 
pt
Russian
 - 
ru
Spanish
 - 
es

Privacy Preference Center