Oleh: PA Kusdinar
Pada 6 Juni 2026, di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, sebuah momen bersejarah terjadi. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029. Di antara 10 SK yang diserahkan hari itu, enam diantaranya diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang di Kabupaten Lebong: Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok I, dan Rejang Kutai Tabeak Blau.
Bagi sebagian orang, itu hanya satu acara peluncuran kebijakan. Bagi kami yang sudah lebih dari satu dekade mendampingi perjuangan masyarakat adat Rejang di Kabupaten Lebong, momen itu jauh lebih dari sekadar seremoni penyerahan dokumen. Itu adalah ujung dari jalan panjang yang melelahkan, penuh luka, dan berkali-kali nyaris putus.
“Delapan Belas November 2018”
Tanggal itu tidak akan kami lupakan. Tiga pemangku adat Rejang berdiri di Jakarta, menyerahkan berkas usulan penetapan Hutan Adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka tidak datang sendiri. Bupati Lebong, Ketua DPRD, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup turut hadir mendampingi sebagai tanda bahwa negara di tingkat daerah sudah mengakui. Sebelum itu, pada 2017, DPRD Lebong telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang. Setahun kemudian, Bupati Lebong menandatangani 12 SK Penetapan MHA Rejang sebagai fondasi pengusulan ke pusat. Semua syarat administrasi dipenuhi. Semua pintu formal diketuk dengan benar.
Tapi Jakarta diam selama hampir enam tahun.
Baru pada 1 hingga 7 Mei 2024, Tim Terpadu Verifikasi Teknis (VerTek) dari kementerian dan lintas sektor datang ke Kabupaten Lebong. Lima tahun setelah usulan disampaikan, barulah negara bergerak. Itu pun bukan penetapan. Itu baru verifikasi.
“Negara Memverifikasi Apa yang Sudah Ada Sejak Ribuan Tahun”
Proses VerTek secara regulasi bertujuan baik. Berdasarkan PerMen LHK Nomor 19 Tahun 2021 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan pemohon, keabsahan dokumen, kondisi tutupan hutan, dan posisi kawasan dalam tata ruang. SW, salah satu anggota Tim VerTek sekaligus akademisi dari salah satu Universitas di Bengkulu, menjelaskan bahwa proses ini seharusnya bersifat afirmatif, bukan penghakiman. “Pendekatan VerTek hutan adat adalah afirmatif, tidak seperti memverifikasi berkas ajuan pinjaman nasabah kepada bank,” katanya. Ia mengakui bahwa negara selama ini telah membuat masyarakat adat marginal dalam mengelola hutannya, dan proses VerTek seharusnya menjadi pintu awal rekognisi dan pemulihan.
Namun apa yang terjadi di lapangan berbicara lain.
Anggota Tim VerTek mempertanyakan nama hutan adat yang diklaim MHA Rejang. Mereka mempertanyakan mengapa masyarakat pergi ke Kutau, tempat bersemedi dan mencari ikan, seolah ritual ribuan tahun itu perlu dibuktikan relevansinya kepada negara. Yang lebih mengkhawatirkan, ada kecenderungan dalam pertanyaan-pertanyaan itu untuk mereduksi hubungan masyarakat adat dengan hutannya menjadi kalkulasi ekonomi semata: satu orang hanya mampu mengelola dua hektar, jadi mengapa perlu lebih? Logika seperti ini bukan hanya keliru. Ini berbahaya. Hutan bagi masyarakat adat Rejang bukan sekadar lahan produksi. Kutau bukan ladang. Hutan adalah ruang kosmologi, sistem pengetahuan, identitas, dan kelangsungan hidup yang tidak bisa dihitung dalam satuan hektar per kepala keluarga.
Hal serupa terjadi di Aceh. Di sana, Tim VerTek justru balik bertanya kepada masyarakat: “Apa itu Hutan Adat? Di mana lokasinya? Bagaimana pemetaannya dilakukan?” Pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya sudah dijawab oleh dokumen yang mereka bawa sendiri. Pertanyaan yang tidak menghormati proses panjang yang telah dilalui masyarakat adat jauh sebelum negara hadir. Pertanyaan yang mengabaikan relasi genuine dan makna hutan bagi kelangsungan hidup masyarakat yang telah ada jauh lebih lama dari regulasi itu sendiri.
“Angka yang Menyakitkan: 10.973 Menjadi 248”
Dari proses VerTek itulah angka yang paling menyakitkan lahir.
Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengusulkan kawasan hutan seluas 10.973 hektar untuk ditetapkan sebagai Hutan Adat. Namun setelah melalui proses verifikasi, validasi, serta penilaian dari tim Kementerian Kehutanan, luas kawasan yang disetujui dan ditetapkan hanya mencapai 248 hektar.
248 dari 10.973 hektar. Kurang dari 2,3 persen dari apa yang diusulkan. Negara mengakui 248 hektar, dan menyimpan lebih dari 10.000 hektar sisanya dalam statusnya sebagai “hutan negara” yang terus mengkriminalisasi masyarakat yang hidup di dalamnya.
Ini bukan anomali administratif. Ini adalah pola sistemik yang terjadi di mana-mana. Seperti yang disampaikan Zul, rekan pendamping dari Aceh: luasan hutan adat yang ditetapkan melalui SK selalu jauh lebih kecil dari yang diusulkan masyarakat. Karena negara hanya mengakui apa yang bisa dibuktikan melalui logika produktivitas dan kapasitas akses lahan. Sementara masyarakat adat mengusulkan berdasarkan logika yang berbeda: logika relasi, logika sejarah kehadiran, logika tanggung jawab ekologis yang diwariskan turun-temurun.
Dua logika yang berbeda ini bertemu dalam satu proses birokrasi yang dirancang oleh satu pihak saja.
“6 Juni 2026: Kemenangan yang Tidak Boleh Dihentikan di Sini”
Setelah melalui proses birokrasi dan verifikasi yang berlangsung hampir satu dekade, pemerintah pusat secara resmi menetapkan dan menyerahkan Surat Keputusan Hutan Adat kepada enam MHA Rejang di Kabupaten Lebong. Ini merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu: negara melalui Kementerian Kehutanan secara resmi mengubah status hutan negara menjadi hutan adat milik masyarakat.
Kami merayakan ini. Masyarakat Rejang merayakan ini. Satu dekade perjuangan tidak boleh dianggap biasa.
Namun ada yang harus kita ucapkan dengan keras pada hari yang sama. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sendiri menegaskan bahwa pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. “Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” katanya.
Jika negara sungguh ingin memutus rantai konflik itu, maka 248 hektar tidak bisa menjadi titik akhir. Itu harus menjadi titik awal.
Masih ada lebih dari 10.000 hektar wilayah adat MHA Rejang yang statusnya menggantung. Masih ada enam dari 12 kutai yang belum menerima SK. Masih ada masyarakat yang setiap harinya hidup dalam ancaman kriminalisasi di atas tanah leluhurnya sendiri. Pemerintah menargetkan penyelesaian penetapan sekitar 1,4 juta hektar hutan adat yang mencakup 95 masyarakat hukum adat yang telah siap diverifikasi, ditambah 123 masyarakat hukum adat lainnya yang masih perlu pemenuhan persyaratan administrasi. Angka itu besar. Tapi di balik setiap hektarnya ada manusia, ada sejarah, ada sistem pengetahuan yang bertahan melawan segala upaya penghapusan.
“Apa yang Sebenarnya Sedang Kita Perjuangkan”
Selama satu dekade mendampingi perjuangan ini, satu hal yang semakin saya yakini: pertanyaan tentang hutan adat bukan hanya pertanyaan tentang luas kawasan dan legalitas dokumen. Ini adalah pertanyaan tentang siapa yang berhak mendefinisikan hubungan antara manusia dan alam.
Negara mendefinisikannya melalui kadaster dan tata ruang. Korporasi mendefinisikannya melalui konsesi dan izin eksploitasi. Masyarakat adat Rejang mendefinisikannya melalui kutai, melalui Kutau, melalui pengetahuan tentang siapa yang boleh mengambil apa, kapan, dan seberapa banyak agar hutan tetap hidup untuk generasi berikutnya.
Logika terakhir itulah yang terbukti bekerja selama berabad-abad. Sementara logika negara dan korporasi hanya membutuhkan beberapa dekade untuk mengubah kawasan hutan produktif menjadi konflik berkepanjangan.
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar bagian dari sejarah panjang pengelolaan hutan di Indonesia, melainkan aktor utama yang terbukti menjaga kelestarian ekosistem secara berkelanjutan. Kami setuju sepenuhnya. Dan justru karena itu, pengakuan negara tidak boleh berhenti di 248 hektar. Pengakuan yang sungguh-sungguh berarti mengembalikan hak kelola atas seluruh wilayah yang memang telah dijaga oleh masyarakat adat Rejang sejak sebelum negara ini ada.
“Untuk Mereka yang Tidak Sempat Menyaksikan”
Ada tua-tua adat Rejang yang memulai perjuangan ini dan tidak sempat menyaksikan SK itu diterima. Ada pemangku adat yang tahun demi tahun menemani proses verifikasi, menjelaskan kepada tim dari kota apa itu Kutau, apa itu kutai, mengapa hutan bukan sekadar pohon dan tanah, lalu pulang ke rumah tanpa kepastian apapun.
6 Juni 2026 adalah untuk mereka juga.
Tapi perjuangan ini belum selesai. SK bukan titik akhir. SK adalah pengakuan formal atas sesuatu yang sudah nyata sejak lama. Yang harus mengikutinya adalah pemulihan penuh atas wilayah adat yang masih dirampas, penguatan kapasitas masyarakat untuk mengelola dan mempertahankan haknya, dan perubahan mendasar dalam cara negara mendengarkan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka.
Satu dekade sudah cukup untuk belajar bahwa pengakuan yang datang terlambat, datang setengah-setengah, adalah pengakuan yang masih berhutang pada keadilan.
Penulis adalah aktivis dan pendamping masyarakat adat yang telah mendampingi perjuangan MHA Rejang di Kabupaten Lebong sejak awal proses pengusulan Hutan Adat pada 2013.
