LEBONG, 15 Juli 2026 Akar Global Inisiatif bersama Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang menggelar Pesta Rakyat Hutan Adat sekaligus Diskusi Multipihak bertema “Penguatan Kolaborasi Pengelolaan Wilayah Adat yang Berkelanjutan” di Objek Wisata Paliak, Desa Embong, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong. Kegiatan ini menjadi puncak perayaan atas penetapan enam Surat Keputusan (SK) Hutan Adat bagi MHA Rejang, pengakuan hutan adat pertama di Provinsi Bengkulu dalam skema Perhutanan Sosial. Acara ini dihadiri sekitar 151 peserta, terdiri dari Bupati Lebong, unsur DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah, pemerintah kecamatan dan desa, Badan Musyawarah Adat, tokoh adat, pendamping Perhutanan Sosial, kelompok perempuan, akademisi, media, serta perwakilan enam MHA Rejang sebagai penerima SK Hutan Adat.

Kegembiraan masyarakat adat Rejang hari itu bukan tanpa alasan. Penetapan enam SK Hutan Adat merupakan hasil perjuangan yang berjalan hampir satu dekade. Cerita bermula pada 18 November 2018, ketika tiga pemangku adat Rejang menyerahkan berkas usulan penetapan Hutan Adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, didampingi Bupati Lebong, Ketua DPRD, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Sebelum usulan itu diajukan, DPRD Lebong lebih dulu mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Rejang, fondasi hukum utama bagi pengakuan masyarakat adat di Lebong. Bupati Lebong kemudian menandatangani 12 SK Penetapan MHA Rejang sebagai syarat pengusulan ke pemerintah pusat.

Proses di tingkat pusat berjalan jauh lebih lambat dari harapan. Tim Terpadu Verifikasi Teknis Hutan Adat baru turun ke Lebong pada 1 hingga 7 Mei 2024, lebih dari lima tahun setelah usulan diserahkan. Hasilnya juga jauh dari harapan. Dari sekitar 10.973 hektare yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lebong, hanya 248 hektare yang disetujui, kurang dari 2,3 persen dari total usulan awal.

Titik terang itu akhirnya datang pada 6 Juni 2026. Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan SK Penetapan Status Hutan Adat kepada enam perwakilan MHA Rejang dari Kabupaten Lebong. Keenam SK tersebut mencakup MHA Rejang Marga Suku IX Dmung Samin, MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan, MHA Rejang Kutai Pelabai, MHA Rejang Kutai Talang Donok, MHA Rejang Kutai Talang Donok I, dan MHA Rejang Kutai Tabeak Blau.

Gambar 1. Penyambutan kedatangan Bupati Lebong

Rangkaian kegiatan di Lebong diawali dengan prosesi penyambutan tamu secara adat yang diiringi Sarapal Anam, kesenian tradisional khas Rejang yang mengiringi kedatangan tamu ke tanah adat. Penyambutan dilanjutkan dengan prosesi Sekapur Sirih sebagai simbol penghormatan, penerimaan, dan persaudaraan. Rangkaian adat ini menegaskan bahwa pengakuan hutan adat tidak dapat dipisahkan dari identitas budaya Masyarakat Hukum Adat Rejang yang telah diwariskan dan dijaga secara turun-temurun.

Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Panitia sekaligus perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang, Saudia, mengatakan penetapan enam SK Hutan Adat merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat adat yang telah berlangsung hampir satu dekade. Menurutnya, pengakuan tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan secara turun-temurun.

“Penetapan hutan adat ini bukan sekadar selembar Surat Keputusan. Ini adalah buah dari air mata, keringat, dan harapan yang diperjuangkan selama bertahun-tahun. Bagi kami, hutan adalah identitas, sumber kehidupan, dan warisan yang harus kami jaga untuk generasi mendatang,” kata Saudia.

Gambar 2. Kata sambutan dari ketua panitia

Ia menambahkan, penetapan hutan adat bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru bagi masyarakat adat untuk mengelola kawasan secara arif dan berkelanjutan. Karena itu, ia berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan seluruh mitra pembangunan terus diperkuat agar pengelolaan hutan adat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Kami meyakini pengelolaan wilayah adat yang berkelanjutan tidak dapat diwujudkan oleh masyarakat adat sendiri. Dibutuhkan dukungan dan kolaborasi semua pihak agar hutan adat dapat menjadi sumber kesejahteraan sekaligus tetap lestari,” ujarnya.

Direktur Eksekutif AKAR Global Inisiatif, Erwin Basrin, mengatakan pengakuan Hutan Adat di Kabupaten Lebong merupakan hasil dari perjalanan panjang, konflik tenurial antara masyarakat dan kawasan hutan telah menjadi persoalan mendasar di Kabupaten Lebong yang sebagian besar wilayahnya berstatus kawasan hutan, sehingga masyarakat kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap lahan.

“Perjalanan ini bukanlah proses yang singkat. Selama bertahun-tahun kami bersama masyarakat adat, pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan berbagai mitra terus mengawal proses pengakuan hutan adat. Penetapan enam SK Hutan Adat hari ini menjadi bukti bahwa dialog dan kolaborasi mampu menghadirkan solusi atas konflik yang telah berlangsung lama,” ujar Erwin.

Gambar 3. Kata sambutan dari Direktur Akar Global Inisiatif

Ia menjelaskan bahwa upaya pengakuan Hutan Adat tidak hanya ditempuh melalui pendampingan di tingkat masyarakat, tetapi juga melalui perjuangan kebijakan dan hukum, termasuk lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengakuan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.

“Perjalanan menuju pengakuan ini memakan waktu sekitar 15 tahun. Dari usulan lebih dari 10 ribu hektare, yang akhirnya ditetapkan baru seluas 248 hektare untuk enam masyarakat hukum adat. Meski demikian, bagi kami ini adalah langkah awal yang sangat penting karena negara telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong,” katanya.

Menutup sambutannya, Erwin menegaskan bahwa pelajaran terbesar dari perjalanan pengakuan Hutan Adat di Kabupaten Lebong bukan semata-mata terbitnya Surat Keputusan (SK), melainkan keberhasilan membangun dialog dan kolaborasi dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Hari ini kita melihat bagaimana masyarakat adat, pemerintah, dan para pihak yang dahulu berada pada posisi yang berbeda kini dapat duduk bersama, berdialog, bahkan membangun komitmen bersama. Ini membuktikan bahwa sebesar apa pun konflik, selalu ada jalan penyelesaian melalui kolaborasi. Ke depan, kami berharap Pemerintah Kabupaten Lebong terus menjadi aktor utama dalam memperkuat pengakuan dan pengelolaan Hutan Adat secara berkelanjutan,” tutup Erwin.

Puncak rangkaian pembukaan ditandai dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi acara oleh Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H. Dalam arahannya, ia menyampaikan apresiasi atas penetapan enam SK Hutan Adat sebagai tonggak sejarah bagi Kabupaten Lebong dan Provinsi Bengkulu, sekaligus menyebut Lebong sebagai daerah pertama di provinsi ini yang memperoleh pengakuan Hutan Adat lewat skema Perhutanan Sosial.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, enam kelompok Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lebong akhirnya resmi menerima SK Hutan Adat. Ini sejarah baru bagi Lebong,” kata Azhari.

Gambar 4. Kata sambutan dan pembukaan acara oleh Bupati Lebong

Menurutnya, pengakuan ini adalah amanah yang harus dijaga lewat pengelolaan hutan berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat adat. Azhari menitipkan tiga pesan kepada enam kelompok masyarakat hukum adat: menjaga hutan dari kerusakan, memanfaatkannya secara bijak untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, dan mewariskannya kepada generasi mendatang dalam kondisi lebih baik.

“Hutan adat ini bukan hanya untuk dijaga, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun pemanfaatannya harus tetap mengedepankan kelestarian, karena hutan adalah warisan yang akan kita tinggalkan untuk anak cucu. Lebih baik kita menjaga hari ini daripada menanggung dampak kerusakan di masa depan,” kata Azhari.

Ia mendorong masyarakat adat mengembangkan potensi hasil hutan bukan kayu seperti kopi, madu hutan, rotan, dan tanaman obat, juga sektor ekowisata, lewat pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. Azhari juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Lebong tidak akan membuka ruang bagi perkebunan sawit berskala besar. Menurutnya, kekayaan alam Lebong lebih tepat dikembangkan lewat sektor pariwisata, pertanian, dan pengelolaan hutan berkelanjutan.

“Saya tidak ingin pembangunan mengorbankan kelestarian alam. Kabupaten Lebong memiliki potensi besar yang harus kita jaga bersama. Hutan harus tetap lestari agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat hari ini dan diwariskan kepada generasi yang akan datang,” tegasnya, sebelum resmi membuka Pesta Rakyat Hutan Adat dan Diskusi Multipihak.

Setelah rangkaian sambutan, acara memasuki momen yang paling dinantikan, yaitu seremoni simbolis penyerahan SK Hutan Adat. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Lebong kepada perwakilan enam MHA Rejang sebagai wujud pengakuan negara atas hak masyarakat adat dalam mengelola wilayah adatnya. Bagi Masyarakat Hukum Adat Rejang, penyerahan SK bukan sekadar seremoni, melainkan puncak dari perjuangan panjang untuk memperoleh pengakuan atas wilayah adat yang telah dijaga secara turun-temurun. Rangkaian seremoni ini ditutup dengan foto bersama seluruh unsur yang terlibat.

Gambar 5. Penyerahan SK Hutan adat

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Multipihak yang membahas langkah strategis pasca penetapan Hutan Adat. Berbagai narasumber dari AKAR Global Inisiatif, Pemerintah Kabupaten Lebong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, KPHL Bukit Daun, dan Balai TNKS memaparkan arah pengelolaan Hutan Adat, kerangka kebijakan, serta komitmen pendampingan bagi Masyarakat Hukum Adat Rejang. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan terkait pengelolaan kawasan, pemanfaatan hutan, dan percepatan pengakuan bagi kutai yang belum memperoleh SK.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai wujud dukungan terhadap pengelolaan Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Rejang secara berkelanjutan. Komitmen tersebut menjadi pijakan awal dalam memperkuat kolaborasi, tata kelola, pemanfaatan, dan perlindungan kawasan hutan adat di Kabupaten Lebong

Gambar 6. Penandatanganan komitmen bersama

Penetapan enam SK Hutan Adat MHA Rejang memang layak dirayakan. Namun para pihak yang hadir sepakat, perjalanan sesungguhnya baru dimulai. Lebih dari 10.000 hektare wilayah adat Rejang masih menunggu kejelasan status. Enam kutai lain masih berjuang mendapatkan pengakuan yang sama.

Mantan Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto, yang mengawal proses pengakuan sejak Perda Nomor 4 Tahun 2017 disahkan, menilai keberhasilan ini membuktikan pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan pembangunan bisa berjalan beriringan. Ia berharap keberhasilan enam kelompok masyarakat hukum adat ini menjadi awal bagi pengakuan masyarakat adat lain di Kabupaten Lebong.

Pesta Rakyat dan Diskusi Multipihak ini diharapkan menjadi tonggak penguatan pengakuan hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong. Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga negara, dan masyarakat adat yang terjalin hari itu menjadi modal penting untuk melangkah lebih jauh. Komitmen bersama yang telah ditandatangani bukan sekadar dokumen seremonial, melainkan pijakan awal menuju pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan, adil, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat adat Rejang di Kabupaten Lebong.

Alamat

Jl. DP Negara 7, No. 123 Rt 21/Rw 04, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu, Kode Pos. 38216

Language

 - 
Arabic
 - 
ar
Bengali
 - 
bn
German
 - 
de
English
 - 
en
French
 - 
fr
Hindi
 - 
hi
Indonesian
 - 
id
Portuguese
 - 
pt
Russian
 - 
ru
Spanish
 - 
es

Privacy Preference Center