Oleh PA Kusdinar
Satu hal yang mungkin belum banyak diketahui tentang Enggano adalah bahwa di balik keindahan alamnya, letaknya yang terpencil dan kuatnya sistem dan nilai adat yang masih dijaga hingga kini, terdapat kekuatan yang menjadi penopang keberlangsungan kehidupan masyarakatnya, yaitu perempuan. Orang-orang Enggano sendiri sering menyebut Pulau mereka sebagai pulau Perempuan. Mereka memberi tahu kami istilah ini; Isola delle femimne, yang jika diterjemahkan secara bebas kedalam Bahasa Indonesia berarti pulau Perempuan. Istilah ini rupanya bersumber dari cerita rakyat Itali yang menceritakan 13 Putri Turki yang terdampar dipulau-pulau kecil di negeri antah berantah yang mereka yakini salah satu pulau tersebut adalah pulau Enggano.
Sama seperti kepercayaan dan cerita asal-usul yang diwariskan secara turun-temurun, masyarakat adat Enggano meyakini bahwa leluhur pertama mereka adalah seorang perempuan yang terdamar di Teluk Kinen, Enggano. Sosok ini kemudian dikenal sebagai Nai Nippaha, yang berarti “ibu yang memecahkan.” Dalam tradisi lisan masyarakat Enggano, Nai Nippaha dipandang sebagai sosok yang membuka awal kehidupan di pulau tersebut. Ia bukan hanya leluhur pertama, tetapi juga simbol lahirnya komunitas, awal terbentuknya garis keturunan, serta sumber nilai-nilai yang kemudian diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dari kisah inilah perempuan menempati posisi yang sangat penting dalam pandangan hidup masyarakat adat Enggano, bukan sekadar sebagai penerus keturunan, tetapi sebagai penjaga kehidupan, identitas, dan keberlangsungan adat.
Dalam struktur sosial Masyarakat adat Enggano, beberapa perempuan memiliki peran sebagai pengurus rumah adat. Mereka yang bertugas mengurus rumah adat secara turun temurun ini disebut sebagai Ora. Banyak orang mendefinisikan Ora hanya sebagai bendahara, namun sebetulnya peran Ora jauh lebih dari sekedar bendahara. Ia menjaga dan merawat harta adat seperti tanah, rumah adat, properti perang, properti berladang atau bertani, properti berburu, properti melaut, dll. Satu-satunya orang yang dapat mengontrol (memberikan dan melepaskan aset dan akses), memindahkan, memberikan otoritas atau kewenangan terhadap objek hak adat di Pulau Enggano adalah Perempuan.
Ibu E (56 Th), penjaga rumah adat salah satu suku di desa M sempat bingung dan menyampaikan protesnya secara terbuka, kepada semua orang yang melakukan pertemuan di dalam rumah adat K pada tanggal 18 Juli lalu.
“saya pemilik rumah adat ini, saya tidak diberitahukan jika akan dilakukan pertemuan disini”. Ucap Ibu E (56 Th) kepada kami semua.
Patriarki dalam garis Matrilineal
Tetapi, setiap orang yang datang ke Pulau Enggano dan bicara soal adat, mereka pasti akan selalu bertemu dan berjumpa dengan para tokoh adat. Seolah-olah, semesta adat ini hanya dimiliki oleh tokoh adat yang entah kenapa selalu laki-laki. Meskipun garis keturunan klan/keluarga suku-suku adat ini diwariskan berdasarkan garis keturunan ibu atau matrilineal, namun sistem sosialnya bekerja secara patriarki, di mana laki-laki memiliki kekuasaan dan peran yang dominan dalam struktur sosial masyarakat adat Enggano. Itulah kenapa peran perempuan yang sangat penting dalam adat, cenderung dilupakan, ditinggalkan.
“Orang-orang mungkin lupa, bahwa perempuan adalah penjaga dan pelestari adat. Tanpa perempuan, suku-suku bisa punah,” ucap Ibu I (46 Th). Namun disaat yang sama, masalah ini juga semakin membuat posisi dan perempuan semakin kerdil.
“Bagi orang-orang adat ini, perempuan dilihat hanya sebagai mesin reproduksi yang berfungsi untuk melahirkan anak-anak adat,” ucap Ibu R (34 Th).
Kepunahan pintu-pintu suku-suku dan adat di Enggano ini sudah sejak lama menjadi perhatian banyak tokoh adat. Bahkan beberapa suku sudah tidak lagi memiliki pintu suku dan pintu suku yang hampir punah kemudian berasimilasi dengan pintu suku yang lain, meleburkan diri menjadi satu identitas tunggal yang langsung dibawah suku besar. Misalnya suku Kaitora yang sebelumnya memiliki 7 pintu adat/keluarga klan, saat ini mereka berelaborasi menjadi satu di bawah satu naungan suku yakni Kaitora.
Namun perempuan adat Enggano melihat fenomena kepunahan ini dengan sudut pandang yang berbeda. Mereka melihat faktor yang bisa membuat adat di Enggano punah adalah kerusakan alam beserta dengan perangkat aturan/kebijakan yang mendukung proses kerusakan alam tersebut. Misalnya fenomena yang 2 tahun terakhir ini mengganggu stabilitas sosial masyarakat di Pulau Enggano adalah pembukaan lahan hutan adat untuk penanaman sawit dan program ketahanan pangan.
“…tidak pernah menjadi bagian dari pengalaman saya, melihat dan menghadapi banjir di desa-desa pasca pembukaan lahan untuk sawit ini”, ucap Ibu L (43Th)
Pada saat kami melakukan pertemuan dengan beberapa perempuan adat Enggano di desa M pada tanggal 21 Juli 2026, mereka menceritakan semua dengan detil fenomena maraknya pembukaan lahan hutan adat untuk perkebunan kelapa sawit dan program cetak sawah di Enggano.
Cara Kerja Perampasan Tanah
Pertama, menurut perempuan adat Enggano pola pembukaan lahan perkebunan sawit ini dilakukan dengan cara yang sangat terstruktur namun terselubung. Mereka selalu mengatakan bahwa, “pembukaan lahan besar-besaran ini tidak mungkin dilakukan tanpa ada dukungan dari pemilik modal.” Biasanya, pemilik modal ini akan berkoalisi dengan pemerintah desa untuk membiayai proses perampasan tanah adat karena mereka tidak memiliki hak untuk membeli property di Enggano dan karena biayanya jauh lebih hemat jika ‘menggunakan’ tangan-tangan orang dalam untuk bernegosiasi dengan penduduk setempat. Misalnya, disalah satu desa, Kepala Desa mengkooptasi hutan adat seluas 50 Hektar atas nama Masyarakat desa (yang menurut masyarakat, nama-nama yang tertera dalam surat izin garap adalah keluarga kepala desa). Sampai saat ini, tujuan dari pembukaan lahan tersebut tidak diketahui untuk apa. Hutan yang telah dibabat menjadi lahan terbuka dan terbengkalai. Sebagian besar masyarakat yang namanya tercatut dalam izin garap ini tidak mengetahui hutan adat yang dibuka oleh pemerintah desa tersebut. Mereka sebagian besar hanya menerima uang ganti rugi, atau uang upah pembersihan lahan yang jumlahnya sekitar 4-5 juta rupiah. Ini baru satu kasus di satu desa.
Kepala desa yang lain juga berlomba-lomba merampas hutan adat mereka, bahkan ada yang melakukan transaksi secara terang-terangan dengan para pendatang yang ingin tinggal di desa tersebut. Pendatang membayar sejumlah uang untuk sebidang tanah adat. Kepala desa menandatangani surat keterangan. Tidak ada musyawarah adat. Tidak ada persetujuan dari pemangku adat perempuan atau laki-laki. Tanah berpindah tangan lewat selembar kertas yang dibuat sendiri oleh aparat desa.
Kedua, perempuan adat Enggano juga mengamati pola yang sama pada program cetak sawah yang saat ini sedang marak dilakukan hampir diseluruh desa di pulau Enggano. Program ini datang dengan label ketahanan pangan nasional dan kerjakan dibawah kendali militer. Tapi di lapangan, prosesnya nyaris identik dengan pembukaan lahan sawit. Proses perampasan tanah adat terkesan tidak seperti perampasan, tapi kerelaan dan dibuat seolah-olah program ini merupakan program yang diusulkan oleh masyarakat. Pola ini konsisten dengan apa yang disebut Harvey sebagai akumulasi melalui perampasan: tanah kolektif diubah menjadi aset produktif negara, sementara masyarakat adat kehilangan kendali atas ruang hidup mereka sendiri. Bedanya dengan sawit hanya pada narasi. Sawit dijual sebagai proyek investasi swasta, sedangkan cetak sawah dijual sebagai proyek kedaulatan pangan. Kedua narasi sama-sama menutupi fakta bahwa tanah adat berpindah kendali dari masyarakat ke negara, dan pada akhirnya ke aktor yang mengelola distribusi hasil produksi.
Menurut Ibu Y (55 Th), perubahan bentang alam di Pulau Enggano bisa dilihat secara langsung oleh setiap orang yang berkunjung ke Enggano. Tidak perlu jauh-jauh masuk kedalam hutan, program cetak sawah ini kebanyakan dilakukan disekitar pemukinan desa yang mudah diakses oleh masyarakat. Jika kita berjalan keliling desa dari ujung desa BS hingga desa Ky, kita akan melihat seberapa luas lahan cetak sawah ini yang gagal dikelola dan dibiarkan terbuka. Bahkan beberapa lahan cetak sawah yang gagal dikelola, sengaja ditanami sawit oleh warga.
“Sawah yang dijanjikan pemerintah, belum tentu bisa ditanami padi karena tanah Enggano sebagian besar berpasir dan berair asin. Tapi hutan yang sudah dibuka, tidak bisa dikembalikan dalam bentuk semula”, Ucap Ibu Rs (34 Th)
Proses perampasan tanah yang dilakukan di Pulau Enggano ini mempertegas bahwa ‘modal’ butuh tanah baru untuk terus tumbuh. Tanah itu tidak dibeli lewat mekanisme pasar yang ‘wajar’. Tanah itu diambil paksa lewat jalur administratif, lewat surat izin, lewat program negara yang seolah sah. Sawit butuh lahan luas untuk ekspansi kebun. Cetak sawah butuh lahan untuk mengejar target swasembada pangan. Keduanya sama-sama memburu hutan adat karena hutan adat tidak memiliki sertifikat, tanah yang paling mudah diklaim sebagai tanah negara atau tanah desa.
Peran aparat desa dalam proses ini juga bisa dibaca lewat konsep trasformismo dari Gramsci. Kepala desa dan perangkatnya, yang seharusnya berdiri di pihak masyarakat adat, justru ditarik masuk ke dalam kepentingan modal. Mereka tidak melawan modal, tidak juga murni membela masyarakat. Mereka jadi perantara. Mereka meminjamkan wewenang administratif untuk melegalkan proses yang sebenarnya merugikan warga mereka sendiri. Surat izin garap, surat keterangan tanah, semua itu alat administratif yang tadinya untuk melayani warga, dipakai untuk melancarkan perampasan. Perlawanan warga yang tadinya bisa menghentikan proses ini, akhirnya diserap kembali lewat negosiasi, ganti rugi kecil, dan janji manfaat yang tidak jelas kapan datang.
Perempuan adat Enggano membaca pola ini dari posisi yang berbeda dari laki-laki. Tokoh adat laki-laki masih punya jalur negosiasi langsung dengan kepala desa atau pemilik modal, meski jalur itu timpang. Perempuan hampir tidak pernah diajak bicara. Mereka mengetahui pembukaan lahan dari suara alat berat, bukan dari undangan musyawarah. Posisi ini membuat perempuan melihat lebih jelas bahwa yang hilang bukan cuma pohon dan tanah, tapi juga jalur pengetahuan dan jalur pangan yang selama ini mereka jaga.
Perampasan hak atas tanah hingga dampak perubahan iklim
Perempuan adat Enggano melihat pola ini lebih jelas daripada siapapun karena merekalah yang paling sering berjalan ke hutan, ke laut, ke pantai dan ke ladang. Merekalah yang tahu di mana letak sumber pangan berpindah setiap musim. Ketika hutan dibuka, perempuan yang pertama merasakan dampaknya lewat jarak tempuh mencari pangan yang bertambah jauh, lewat sumber air yang berubah keruh atau bahkan sulit dijangkau, lewat tanaman pangan dan ikan yang berkurang dan menghilang.
Dampak ini kemudian meluas ke hal yang lebih mengancam, yaitu banjir. Selama 2 tahun terakhir, beberapa desa di Enggano mengalami banjir yang menurut perempuan setempat tidak pernah terjadi sebelumnya. Mereka menghubungkan banjir ini langsung dengan hilangnya hutan yang dulu menyimpan air hujan. “Dulu air hujan turun, hutan menampungnya. Sekarang hutan sudah gundul, air langsung menggenang di pemukiman desa,” ucap Ibu N (33 Th) Desa yang dulu aman dari genangan, sekarang ikut terendam setiap musim hujan datang. Perempuan yang kami temui mengatakan mereka khawatir jika perampasan lahan terus berlangsung, mereka tidak hanya kehilangan tanah, tapi juga kehilangan tempat tinggal.
Ada orang yang datang ke Enggano dan mengatakan kepada mereka, jika ingin pulau ini maju dan berkembang menjadi modern, mereka harus menanam sawit dan membuka pikiran. Narasi ini dipakai berulang kali untuk menekan warga yang menolak pembukaan lahan. Tapi perempuan adat Enggano melihat siapa sebenarnya yang diuntungkan dari narasi kemajuan ini.
“Sebagian besar orang yang membuka lahan untuk sawit punya rumah di Kota Bengkulu, di luar Pulau Enggano. Mereka tidak tinggal di pulau yang mereka rusak. Jika suatu hari pulau ini hancur karena kerusakan yang mereka buat sendiri, mereka tinggal pergi dan pulang ke rumah mereka di kota.” Ucap Ibu IP (44 Th)
Perempuan adat Enggano dan masyarakat lain yang menjadikan Pulau Enggano sebagai satu-satunya rumah, tidak punya pilihan itu. Mereka tidak pernah membayangkan kerusakan alam seperti ini bisa mengusir mereka dari tanah mereka sendiri.
Pola ini adalah inti dari apa yang disebut climate justice, ketidakadilan iklim. Orang yang membuka hutan untuk sawit dan yang mendorong program cetak sawah, bukan orang yang akan menanggung akibatnya. Risiko banjir, hilangnya sumber pangan, dan rusaknya rawa, semua jatuh ke warga yang tinggal menetap di pulau, terutama perempuan yang setiap hari bergantung pada hutan dan air untuk menjalankan rumah tangga. Sementara pihak yang mengambil keuntungan dari pembukaan lahan, tinggal di luar pulau dan tidak ikut menanggung risiko fisik dari kerusakan yang mereka ciptakan. Distribusi keuntungan dan distribusi risiko berjalan berlawanan arah. Yang mengambil untung, jauh dari bahaya. Yang menanggung bahaya, tidak mendapat untung.
Mary Mellor, dalam kerangka ekonomi ekologi feminis, menyebut kerja perempuan menjaga pangan, air, dan rumah tangga sebagai provisioning economy, atau yang kami sebut di Akar sebagai Ekonomi Keperawatan; kerja ekonomi yang menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari. Ekonomi ini biasanya tidak dihitung dalam kalkulasi untung rugi proyek sawit atau cetak sawah. Padahal, ekonomi inilah yang menanggung biaya ketika hutan dan laut rusak. Perempuan adat Enggano mengeluarkan tenaga lebih untuk mencari air bersih, mencari pangan pengganti, memulihkan diri dari banjir. Kerja tambahan ini tidak pernah masuk hitungan siapapun, kecuali perempuan yang menjalankannya.
Dari sinilah perempuan adat Enggano mulai bergerak merebut kembali ruang, peran dan fungsi mereka sebagai pelestari adat, bukan hanya sebagai penjaga dapur atau mesin reproduksi seperti yang selama ini dilekatkan pada mereka. Proses reklaiming ini tentu tidak mudah. Perempuan yang aktif bersuara sering dianggap melawan adat, padahal yang mereka lakukan adalah mengembalikan adat ke bentuknya yang lebih utuh, bentuk yang mengakui bahwa pelestarian adat tidak mungkin berjalan tanpa perempuan.
Silvia Federici menulis bahwa The Commons[1] tidak pernah bertahan tanpa kerja reproduksi sosial. Hutan, laut, dan tanah adat bisa disebut milik bersama bukan karena statusnya di atas kertas, tapi karena ada kerja sehari-hari yang merawatnya, memastikan hutan tetap memberi pangan, laut tetap memberi air, dan pengetahuan tentang batas tanah tetap diwariskan ke generasi berikutnya. Kerja ini dijalankan perempuan, meski jarang diakui sebagai kerja yang menjaga the commons perempuan adat Enggano sedang berupaya membangun kembali posisi yang selama ini diambil dari mereka. Bukan dengan slogan besar, tapi dengan menuliskan ulang sejarahnya, membangun ruang aman, dan menuntut hak-nya di dalam musyawarah adat. Ide rebuilding the commons di Enggano harus dimulai dari pengakuan ini; bahwa perempuan bukan penjaga dapur yang diam, tapi pelestari the commons yang menentukan apakah hutan, laut dan adat Enggano akan tetap hidup atau punah bersama pulau itu sendiri.
*Nama desa dan informan dalam tulisan ini sengaja disamarkan untuk kepentingan keamanan bersama
[1] Konsep The Commons yang kami gunakan di Akar merujuk pada sumber daya bersama: Sumber daya alam atau sosial yang dipakai dan dijaga bersama oleh banyak orang, seperti air, udara, atau hutan
