AKARNEWS. Sebanyak 58 orang hadir di Workshop Membangun Sinergi Dalam Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial di Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu. Peserta ini merupakan perwakilan dari 5 Pengurus Gabungan Kelompok Tani Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Kepala Desa dari Desa Air Lanang, Desa Tanjung Dalam, Desa Tebat Pulau, Desa Tebat Tenong Dalam dan Desa Baru Manis, Balai TNKS Wilayah Bengkulu-Sumsel, Bina Usaha Kehutanan KLHK, Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan KLHK, Pemkab Rejang Lebong, Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu, Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera, BP DAS Ketahun, Dinas Kehutanan dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rejang Lebong, LSM, dan Media.
Menurut Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Masyhud, M.M. di sela workshop menyatakan bahwa workshop yang digelar untuk mensinergikan program Perhutanan Sosial yang ada di Rejang Lebong dengan Program Nasional yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun dengan program yang di kekola oleh berbagai pihak.
“Luasan lahan yang akan dikelola dalam HKM di Rejang Lebong mencapai 1.486,35 hektare, yang di kelola oleh 5 Gapoktan HKm akan menjadi model pengelolaan hutan yang lestari dan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan non kayu di Provinsi Bengkulu” katanya.
Lahan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan skema HKm ini katanya, tersebar dalam lima desa yang berada dan berada di kawasan hutan Bukit Daun Register 5 yang melibatkan 18 kelompok tani, dengan jumlah anggota sebanyak 721 Kepala Keluarga.
Dan sejak tahun 2010 Akar Foundation telah melakukan pendampingan yang intensif dan kelima desa tersebut telah mendapatkan izin dengan keputusan Bupati Rejang Lebong No.180.186.III/2015, tentang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPKM) kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) antara lain diberikan kepada tiga gapoktan yang berada di Kecamatan Bermani Ulu antara lain Gapoktan Rukun Makmur Desa Barumanis, seluas 275 hektare. Gapoktan Enggas Lestari Desa Tebat Tenong, dengan luasan lahan 77 hektare dan Gapoktan Tri Setia Desa Tebat Pualau seluas 527,77 hektare. Dan, dua gapoktan di Kecamatan Curup Selatan yakni Gapoktan Maju Jaya Desa Tanjung Dalam seluas 242 hektare dan Gapoktan Tumbuh Lestari Desa Air Lanang seluas 364,77 hektare.
“Untuk sementara ini tanam yang akan diusahakan adalah kopi, karena tanaman ini sudah menjadi tanaman yang paling banyak ditanam warga. Pada tahap pertama ini petani akan difasilitasi tidak hanya untuk peningkatan produksi, tetapi proses pengelolaan dan pemasaran di saat yang sama melakukan pemulihan fungsi ekologi kawasan” ujar Ir. Masyhud, M.M..
Sementara itu Sub Direktorat Pengembangan Usaha HKM, HD dan HTR dari Kementerian LHK, Soesilo Indarto yang juga bertindak sebagai fasilitator menyebutkan program Pembaungan HKm di Rejang Lebong ini akan melibatkan LSM sebagai pendampingan yaitu Akar Foundation, SAFIR.
“Tujuan kegiatan workshop ini untuk menyamakan visi pengembangan HKm melalui budidaya dan tata niaga kopi. Terpetakannya peran berbagai pihak dalam usaha tersebut serta diperolehnya komitmen bersama guna mendukung pengembangan HKm di Rejang Lebong.” Katanya.
Sementara Pramasty Ayu Kusdinar dari Akar Foundation menyatakan Workshop ini menghasilkan 8 poin kata kunci dari Round Table Meeting, antara lain 1). Kolaborasi para pihak untuk pengembangan usaha perhutanan sosial menjadi suatu keniscayaan, 2) Pentingnya Political Will Kepala Daerah dalam bentuk Kebijakan, Program/Kegiatan nyata untuk mendukung Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, 3) Koperasi sebagai langkah awal untuk pengembangan usaha Kelompok Perhutanan Sosial, 4) Pengolahan barang jadi dan akses pasar regional, nasional atau ekspormen jadi penting untuk menciptakan nilai tambah produk dan meningkatkan kesejahteraan kelompok, 5) Pendampingan kelompok kunci keberhasilan pengembangan usaha perhutanan sosial, 6) Keberhasilan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Terpulang kembali kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial itu sendiri, 7) BPDASHL berperan membina KUPS di bagian hulu dan BPSKL membina di bagian hilir, dan. 8) Pinjaman hanya sebagai entry point saja dari serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk penguatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial.
“Delapan poin ini mengrucut pada kerja-kerja implementatif salah satunya membentuk koperasi sebagai kelompok usaha perhutanan sosial yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan petani HKm, menampung, mengelola dan memasarkan hasil produksi sekaligus optimalisasi produksi” Ujar Dinar.
Sementara Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari, dalam kesempatan itu menyambut baik upaya pengembangan HKm di Rejang Lebong dan program itu dapat diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah setempat dalam upaya peningkatan kesejahteraan petani. Andom