Oleh Rahabilah Firdha/Koordinator Program HKm di Akar Bengkulu
Hutan kemasyarakatan adalah hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Hutan kemasyarakatan mengupayakan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat (Dephut, 2007).
Hutan kemasyarakatan yang dimaksud adalah Hutan Negara yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Kelompok masyarakat setempat adalah kumpulan dari sejumlah individu dari masyarakat setempat yang memenuhi ketentuan kriteria sebagai kelompok masyarakat setempat dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk diberdayakan. Kawasan hutan yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, serta areal kerja hutan kemasyarakatan adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat secara lestari. Penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan adalah pencadangan areal kawasan hutan oleh Menteri untuk areal kerja hutan kemasyarakatan. Dalam pelaksanaan skema pengembangan pengusulan kawasan hutan lindung untuk dijadikan hutan kemasyarakatan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 2.1. Skema Pelaksanaan Hutan Kemasyarakatan pada Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan
Uraian Pelaksanaan Perizinan HKm | Keterangan |
Areal Kerja | Hutan lindung dan hutan produksi |
Perizinan | Fasilitasi, permohonan izin, verifikasi, pemberian izin |
Pengelolaan | Kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat |
Pemanfaatan | Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Kemasyarakatan (IUPHHK HKm) |
Jangka Waktu | 35 Tahun (dapat diperpanjang) |
Sumber Pembiayaan | APBN, APBD, atau sumber lain yang tidak mengikat |
(Sumber: di adopsi dari P. No. 37/Menhut-II/2007)
Berdasarkan tabel di atas adalah alur proses pelaksanaan program hutan kemasyarakatan yang pelaksanaannya di peruntukan untuk masyarakat di sekitar hutan melalui kelompok tani hutan kemasyarakatan atau gabungan kelompok tani HKm yang areal kerjanya adalah di hutan lindung atau hutan produksi. Dalam Pengelolaan pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung, kelompok tani melakukan proses permohonan perizinan kelompok tani HKm yang pemanfaatannya adalah izin hak kelola yang diberikan oleh Menteri kehutanan dan Bupati. Jangka waktu izin yang diberikan kepada kelompok tani hutan kemasyarakatan selama 35 tahun, serta sumber pembiayaan dari APBN, APBD dan sumber lain yang tidak mengikat.
Secara teknis permohonan perizinan kelompok tani HKm terlihat jelas pada gambar di atas. Bahwa tata cara untuk mendapatkan permohonan izin tersebut masyarakat dapat di fasilitasi oleh pendamping diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Koperasi, BUMN dan Lembaga Keuangan. Peran dan fungsi fasilitasi adalah membantu dalam pembuatan kelompok tani HKm dan mengajukan permohonan usulan ke Bupati dengan dilengkapi nama-nama anggota kelompok tani, sketsa areal kerja kelompok, potensi kawasan, dan surat keterangan dari kepala desa.
Selanjutnya Bupati membentuk tim veritifikasi menolak atau menerima atas keabsahan kelompok tani hutan kemasyarakatan. Lalu, Bupati mengajukan usulan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan dengan melampirkan peta kawasan dan potensi sosial ekonomi kelompok tani. Dari permohonan Bupati tersebut Menteri Kehutanan RI membentuk tim veritifikasi untuk menolak dan menerima. Bila permohonan diterima maka Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Areal Kerja (PAK) hutan kemasyarakatan. Setelah di keluarkan SK penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) selama 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan skala 5 tahun.