AKARNEWS. Desakan agar disahkannya Raperda Adat segera disahkan DPRD Lebong terus mengalir. Setelah sebelum ini datang dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Tanah Rejang, kali ini desakan datang dari Yayasan Akar Bengkulu. Raperda tersebut telah diajukan Badan Musyawarah Adat (BMA) Lebong ke Badan Legislatif DPRD.
Deputi Direktur Yayasan AKAR Bengkulu, Sugian Bahanan kepada watawan mengatakan pihaknya secara umum ikut mendorong pengakuan hak-hak adat seperti yang dilakukan oleh BMA Kabupaten Lebong saat ini. Termasuk mendorong RUU Pengakuan Masyarakat Adat untuk disahkan di DPR pusat. Raperda yang diajukan terkait adat diantaranya Raperda Lembaga Adat, Raperda Pemberlakuan Hukum Adat dan Raperda Kaganga.
Menurut Sugian, pengakuan lembaga adat maupun pemberlakuan hukum adat memang harus secara komprehensif atau menyeluruh. Serta menyangkut seluruh aspek kehidupan. Untuk itu, perlu adanya legalitas lembaga masyarakat adat dan legalitas pemberlakuan hukum adatnya. Sebab, suku bangsa Rejang yang mendiami wilayah Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, Kepahiyang, Bengkulu Utara, dan beberapa daerah di Provinsi Bengkulu memiliki sistem pemerintahan tradisional yang dikenal dengan Kutai (Kutei).
“Pada dasarnya kita sangat mendukung jika Raperda adat tersebut segara disahkan. Sebab inisiatif pengakuan Hukum Adat yang dituangkan dalam Raperda yang diajukan oleh Pemkab Lebong merupakan langkah maju bagi usaha pengakuan Hak Institusi Adat,” kata Sugian.
Selain itu, Akar yang beberapa waktu lalu memfasilitasi pelaksanaan konsultasi publik dengan para pemangku kebijakan dan elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Lebong, menganggap jika hasil dari diskusi dan adu argumen yang disampaikan peserta konsultasi publik saat itu, pihaknya menorong segera pengesahan Raperda Hukum Adat yang sekarang masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPRD.
“Serta masih banyak lagi rekomendasi yang dihasilkan dalam konsultasi publik yang kita laksanakan tersebut. Bahkan, rencananya dalam waktu dekat ini kita kembali akan memfasilitasi pelaksanaan konsultasi publik yang lebih besar lagi,” pungkas Sugian