AKARNEWS. (29/06/2021) Bertempat di Kantor Kecamatan Malin Deman, Akar Foundation dan Camat Kecamatan Malin Deman memfasilitasi pertemuan konsolidasi antara Pengurus Serikat Petani Pejuang Bumi Sejahtera (SPBBS) dengan Forum Kepala Desa, Forum BPD dan tokoh masyarakat Se-Kecamatan Malin Deman.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu telah diadakan Pertemuan yang dilakukan oleh Bapak Bupati Mukomuko dengan Forum Kades, bahwa kasus yang terjadi di lahan PT BBS harus di selesaikan dengan skema Reforma Agraria.
“Pertemuan ini untuk menyatukan sikap dan pilihan kita dalam menyelesaikan kasus lahan di PT Bumi Bina sejahtera (BBS). Hari ini kita bersyukur teman-teman dari Akar Foundation mau membantu mencari penyelesaian kasus yang sudah terjadi sejak lama. Saya yakin kawan-kawan dari Akar Foundation bisa membantu kita mengunakan skema Reforma Agraria dalam penyelesaian konflik ini” Kata Suhapri SH, Camat Kecamatan Malin Deman Ketika membuka diskusi.
Dalam, presentasinya Zelig Ilham Hamka selaku Koordinator Reforma Agraria, mewakili Akar Foundation menyampaikan bahwa hasil riset yang dilakukan oleh Akar Foundation selama 6 bulan menyatakan bahwa lahan HGU PT BBS di identifikasi sebagai lahan terlantar dan tanah sengketa atau konflik.
“Tanah terlantar itu adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Tanah terlantar seperti yang terjadi di lahan PT BBS dan tanah sengketa/konflik ini bisa dijadikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi” Ujar Zelig.
Diskusi selanjutnya di pimpin oleh Ketua BPD Talang Arah sebagai Ketua Forum BPD Se-Kecamatan Malin Deman menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Desa sekecamatan Malin Deman, BPD, Tokoh Masyarakat, SPPBS dan Akar Foundation bersama-sama telah sepakat untuk melaksanakan rencana aksi penyelesaian konflik agraria melalui skema redistribusi TORA.
Zul selaku ketua Forum BPD Se-Kecamatan Malin Deman dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa Ada tiga kesepakatan yang penting dari hasil pertemuan tersebut. Tiga kesepakatan itu yakni; Pertama, Mengusulkan seluruh lahan HGU terlantar PT BBS Nomor 34 Tahun 1995 seluas 1.889 hektar sebagai usulan TORA. Kedua, Forum Kades Kecamatan Malin Deman bekerjasama dengan BPD sekecamatan Malin Deman, Tokoh Masyarakat, SPPBS dan Akar Foundation untuk mengawal proses penyelesaian konflik agraria melalui TORA. Ketiga, Setiap desa dalam kecamatan Malin Deman mengusulkan minimal 20 Hektar lahan HGU terlantar PT BBS menjadi lahan kas desa dan/atau BUMDES.
Seluruh kesepakatan diatas tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Rencana Aksi Penyelesaian Konflik Agraria Masyarakat Desa SeKecamatan Malin Deman dengan PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) dan juga disertai dengan tandatangan oleh Ketua Forum BPD, Ketua Forum Kades, Ketua Serikat Petani Pejuang Bumi Sejahtera (SPBBS), Akar Foundation dan Camat Malin Deman.
“Harapan kami secara teknis dan prosedur, Akar Foundation akan membantu kami nantinya” Tutup Zul.