AKARNEWS.“Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAKE) adalah bagian dari skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten) dalam upaya mendorong peningkatan kinerja pemerintah dibawahnya dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan.”

Demikianlah yang disampaikan oleh Staf Akar Foundation, Ferdi Herdial kepada Akarnews melalui telepon dari kegiatan Merumuskan Skema Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dalam Workshop Penangulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur, 15 Juli 2023.

Ferdi menjelaskan, bahwa Skema ini telah dikembangkan oleh beberapa daerah dalam rangka untuk memberikan insentive fiskal kepada pemerintah kampung yang memiliki kinerja baik sesuai dengan isu dan permasalahan strategis daerahnya.

Insentive dan disinsetive selain menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PP 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH), pengembangan kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi ini bertujuan untuk pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) bagi kepentingan rakyat dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan.

“Kita belajar banyak dari program optimalisasi tata kelola ADD DBH SDA untuk penangulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Akar Foundation di Kabupaten Lebong” Sambung Ferdi

Dari data dari Dirjen Perimbangan Keuangan Tahun 2021 menyebutkan DBH yang didapat Lebong berjumlah Rp. 14.571 417.000 sebagian dana tersebut didapat dari sektor Minerba, Panas Bumi dan Kehutanan dengan rincian DBH dari Minerba sebanyak Rp. 5.775.285.000, Panas Bumi Rp. 34.645.000 dan Kehutanan Rp. 13.780.000.

Menurut Ferdi, meskipun relative kecil DBH yang diterima oleh Pemerintahan Kabupaten Lebong, namum dari proses belajar yang telah dilakukan selama 6 bulan ini, maka bentuk praktik-praktik pembangunan desa harus diarahkan dan berorientasi pada kelestarian lingkungan yang dilakukan dalam bentuk-bentuk yang lebih bervariasi sesuai dengan potensi lokal. Selain itu, diperlukan komitmen pemerintah daerah kabupaten, khususnya Bupati untuk dapat mereformulasi skema DBH untuk menjadi acuan pembagian dan penetapan ADD bagi desa-desa yang terekspose dampak industri ekstraksi dan panas bumi. Kebijakan TAKE yang bisa dilakukan di Kabupaten Lebong adalah bagian kecil dari upaya untuk mendorong parapihak khusunya pemerintah dan masyarakat desa dalam turut serta berperan melakukan kerja yang berkontribusi positif terhadap pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan kemiskinan.

“Insentif Fiskal berbasis ekologi melalui kebijakan Transfer Anggaran berbasis Ekologi (TAKE) adalah skema insentif dalam bentuk anggaran (moneter) kepada pemerintah kampung yang memiliki kinerja baik (positif) terhadap perlestarian dan perlindungan lingkungan lokal skala kampung” Ujarnya.