Disusun oleh Erwin Basrin berdasarkan Diskursus Akar Global Inisiatif, 2025 | Untuk khalayak umum dan akademik
Bayangkan sebuah sidang pengadilan. Di kursi tergugat bukan manusia atau perusahaan. Yang digugat adalah sebuah perusahaan tambang yang meracuni sungai. Yang menggugat bukan warga desa, melainkan sungai itu sendiri. Lewat perwakilannya. Kedengarannya seperti fiksi ilmiah. Padahal ini sudah terjadi. Dan inilah arah baru keadilan yang sedang bergerak di dunia.
Keadilan Hanya untuk Manusia? Itu Sudah Tidak Cukup
Selama berabad-abad, sistem hukum di seluruh dunia membangun keadilan dengan satu asumsi dasar: yang berhak mendapatkan keadilan adalah manusia. Hewan, tumbuhan, sungai, dan ekosistem hanya menjadi objek. Mereka adalah sumber daya yang bisa diambil, diubah, dan dibuang.
Asumsi itu kini dipertanyakan. Bukan oleh para aktivis pinggiran. Tapi oleh filsuf, ahli hukum, konstitusi negara-negara, dan bahkan pengadilan internasional.
Namanya adalah Multi-Species Eco Justice, atau Keadilan Ekologis Lintas Spesies. Konsep ini memperluas kerangka keadilan melampaui batas manusia. Kepentingan hewan, tumbuhan, sungai, hutan, dan seluruh ekosistem diperlakukan sebagai klaim keadilan yang sah. Institusi hukum dan politik berkewajiban mempertimbangkan kepentingan itu saat membuat kebijakan.
Konsep ini bukan sekadar ide lembut tentang mencintai alam. Ini adalah paradigma hukum baru yang menantang fondasi cara kita membangun negara, ekonomi, dan peradaban.
“Perusakan alam bukan sekadar kejadian malang. Perusakan alam adalah ketidakadilan yang harus dilawan.” – Danielle Celermajer, Teoretikus Sosial
Danielle Celermajer, teoretikus sosial yang menjadi salah satu tokoh penting dalam wacana ini, menyatakan bahwa lingkungan dan makhluk non-manusia harus dipandang sebagai subjek keadilan. Subjek yang bisa diperlakukan secara tidak adil. Dan subjek yang kepadanya kita punya kewajiban moral untuk merawat dan menghormati.
Pertanyaannya bukan lagi apakah alam punya nilai. Pertanyaannya adalah: siapa yang berhak berbicara atas namanya di hadapan hukum?
Mengapa Sekarang? Krisis yang Membuat Kita Tidak Punya Pilihan Lain
Ada alasan kuat mengapa wacana ini muncul justru di era ini. Krisis ekologis global sudah mencapai titik yang tidak bisa lagi diabaikan oleh siapa pun.
Pada musim panas 2019 hingga 2020, kebakaran dahsyat Black Summer menghanguskan Australia. Diperkirakan 3 miliar hewan vertebrata liar tewas dalam bencana itu. Tiga miliar. Bukan tiga juta. Tiga miliar. Korban kebakaran itu jauh lebih banyak daripada manusia yang terdampak.
Tapi tanggap darurat hampir sepenuhnya berfokus pada keselamatan manusia. Satwa liar nyaris tidak tersentuh oleh sistem penanggulangan bencana.
Ini bukan kesalahan teknis. Ini adalah kesalahan sistemik. Sistem hukum dan kebijakan kita tidak dirancang untuk melindungi kehidupan non-manusia dalam skala besar.
| DATA: Krisis Ekologis Indonesia Sejak tahun 2000 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 32 juta hektare tutupan hutan. Angka ini setara dengan sekitar 16 persen luas daratan Indonesia. Indonesia berada di urutan kedua penyumbang emisi karbon dari sektor kehutanan dunia. Pada 2021, sebanyak 189 spesies fauna Indonesia dikategorikan kritis atau terancam punah. Termasuk Komodo, yang statusnya naik menjadi Terancam Punah. Para ilmuwan menyebut ini sebagai triple planetary crisis: krisis iklim, polusi, dan erosi keanekaragaman hayati. Ketiganya terjadi bersamaan dan saling memperparah. |
Dalam konteks Indonesia, angka-angka ini bukan statistik abstrak. Ini adalah kenyataan di lapangan yang dirasakan setiap hari oleh komunitas yang bergantung pada hutan, oleh petani yang mengandalkan sumber air dari hulu, oleh nelayan yang kehilangan ikan karena ekosistem laut yang rusak.
WALHI menegaskan bahwa arah pembangunan Indonesia perlu dibalik. Bumi dan seluruh ekosistemnya harus memiliki hak untuk hidup dan memulihkan diri, bukan semata-mata menjadi bahan bakar pertumbuhan ekonomi yang justru merusak kehidupan spesies lain.
Multi-species eco justice muncul karena sistem yang hanya melindungi manusia terbukti gagal melindungi planet yang kita tinggali bersama. Dan jika planet ini rusak, manusia pun ikut rusak.
Hukum Sudah Bergerak: Sungai, Hutan, dan Bumi sebagai Subjek Hukum
Bagi mahasiswa hukum, inilah bagian yang paling menarik sekaligus paling menantang. Konsep multi-species eco justice mendorong perluasan salah satu fondasi ilmu hukum: siapa yang bisa menjadi subjek hukum?
Selama ini kita belajar bahwa subjek hukum hanya ada dua: manusia dan badan hukum (seperti perusahaan atau negara). Tapi di beberapa penjuru dunia, batas itu sudah mulai digeser.
Sungai Whanganui: Sungai yang Bisa Digugat
Pada 2017, Pemerintah Selandia Baru mengesahkan Te Awa Tupua Act. Undang-undang ini mengakui Sungai Whanganui sebagai entitas hidup yang tak terpisahkan, dari pegunungan hingga laut, dengan hak, tugas, dan kewajiban sebagai subjek hukum.
Undang-undang ini lahir dari perjuangan panjang suku Maori yang menganggap sungai sebagai leluhur yang harus dihormati. Prinsip dasarnya tercermin dalam ungkapan Ko au te awa, ko te awa ko au: Aku adalah sungai, dan sungai adalah aku.
Dengan status itu, siapa pun yang merusak sungai dapat digugat. Dan pihak yang bertugas mewakili kepentingan sungai di pengadilan adalah wali yang ditunjuk secara hukum: satu dari pihak Maori, satu dari pihak pemerintah.
Bagi mahasiswa hukum: ini bukan fiksi. Ini adalah perluasan konsep legal standing dan legal personhood yang nyata, sudah berlaku, dan bisa dipelajari.
| KASUS HUKUM: Konstitusi yang Memberi Hak kepada Bumi Ekuador (2008): Pasal 71 Konstitusi menyatakan Pacha Mama atau Ibu Bumi memiliki hak mendapat penghormatan secara integral terhadap keberadaannya, serta pemeliharaan dan regenerasi siklus vitalnya. Bolivia (2010): UU Ibu Bumi menetapkan hak Madre Tierra atas kehidupan, keanekaragaman hayati, air bersih, udara bersih, pemulihan, dan hidup bebas polusi. Kolombia: Pengadilan memerintahkan perlindungan hutan Amazon demi generasi mendatang, dengan mengutamakan kepentingan ekosistem. Selandia Baru (2017): Te Awa Tupua Act mengakui Sungai Whanganui sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban setara badan hukum. |
Ecocide: Menuju Kejahatan Internasional Baru
Satu konsep lain yang sedang bergerak di arena hukum internasional adalah ecocide. Kata ini berarti penghancuran ekosistem dalam skala besar. Dan kini, makin banyak pihak yang mendorong agar ecocide diakui sebagai kejahatan internasional, setara dengan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Logikanya sederhana tapi kuat: jika pembunuhan massal terhadap manusia adalah kejahatan yang harus diadili, mengapa penghancuran massal terhadap kehidupan non-manusia tidak?
Bagi mahasiswa hukum yang berminat di bidang hukum internasional, lingkungan, atau HAM: ini adalah frontier baru. Perdebatan tentang definisi, yurisdiksi, dan pembuktian ecocide sedang berlangsung sekarang. Dan generasi juris yang sedang belajar hari inilah yang akan menyelesaikan perdebatan itu.
“Nilai kehidupan non-manusia harus dilindungi bukan sebagai kebaikan hati manusia, melainkan sebagai kewajiban moral dan politik yang mengikat.”
Bukan Asing bagi Kita: Kearifan Lokal yang Mendahului Hukum Modern
Sebelum konsep multi-species eco justice lahir di ruang-ruang akademik Barat, banyak komunitas di Indonesia sudah menjalankan prinsip ini selama berabad-abad.
Sistem sasi di Maluku melarang pengambilan sumber daya laut atau hutan pada periode tertentu, memberi alam waktu untuk pulih. Ini bukan sekadar kearifan lokal yang romantis. Ini adalah manajemen sumber daya yang canggih, berbasis pada prinsip bahwa alam punya batas dan punya hak untuk tidak dieksploitasi tanpa henti.
Sistem hutan adat di berbagai komunitas di Sumatera, Kalimantan, dan Papua juga mencerminkan logika yang sama. Hutan bukan milik manusia. Manusia adalah bagian dari hutan. Hutan punya aturannya sendiri yang harus dihormati.
Masyarakat Hukum Adat Air Kiliran di Bengkulu Selatan, misalnya, memandang hukum adat sebagai salah satu dari tiga unsur penjaga keseimbangan, di samping hukum negara dan hukum agama. Dalam sistem ini, hutan Sebakas bukan sekadar lahan produksi. Hutan itu punya roh, punya hak untuk tidak dirusak, dan punya kedudukan sebagai entitas yang harus diperlakukan dengan hormat.
Inilah yang ironis. Saat dunia Barat mulai merumuskan hak-hak alam dalam konstitusi dan undang-undang, komunitas adat di Indonesia sudah mempraktikkan prinsip itu jauh lebih lama. Tantangannya adalah bagaimana negara mengakui dan melindungi praktik itu secara hukum, bukan justru menyingkirkannya atas nama pembangunan.
Indonesia dan Peluang yang Belum Diambil
Indonesia sebenarnya memiliki fondasi hukum yang bisa menjadi titik masuk bagi keadilan lintas spesies.
Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945 mewajibkan negara melindungi lingkungan hidup dan mengelola kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati sudah mengatur perlindungan spesies yang terancam punah dan habitatnya. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kerangka penindakan terhadap perusakan lingkungan.
Tapi fondasi itu belum cukup. Semua undang-undang itu masih berangkat dari asumsi yang sama: alam dilindungi karena berguna bagi manusia. Bukan karena alam punya nilai dan hak intrinsik.
Konsep multi-species eco justice menawarkan cara baru membaca pasal-pasal itu. Kemakmuran rakyat bukan hanya kemakmuran generasi sekarang. Kemakmuran rakyat mencakup keberlangsungan ekosistem yang menopang kehidupan generasi mendatang dan semua spesies yang ada di dalamnya.
| TANTANGAN NYATA DI LAPANGAN Izin tambang dan perkebunan terus diterbitkan di atas kawasan yang menjadi habitat satwa kritis. Satwa yang terkena dampak proyek infrastruktur tidak memiliki perwakilan hukum dalam proses AMDAL. Komunitas adat yang mengelola hutan secara berkelanjutan justru sering dikriminalisasi dengan tuduhan perambahan. Tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan alam atau spesies tertentu diwakili dalam proses peradilan Indonesia. Deforestasi terus berlangsung lebih cepat daripada kemampuan pemulihan ekosistem. |
Perubahan yang dibutuhkan bukan hanya perubahan undang-undang. Yang lebih mendasar adalah perubahan cara pandang. Selama hukum masih melihat pohon sebagai kayu, sungai sebagai air, dan hutan sebagai lahan, tidak ada undang-undang yang cukup kuat untuk melindunginya secara sungguh-sungguh.
Apa Artinya Ini untuk Mahasiswa Hukum?
Multi-species eco justice bukan sekadar teori akademik yang menarik untuk didiskusikan di kelas. Ini adalah medan pertarungan hukum yang nyata, yang membutuhkan juris-juris muda yang berani berpikir di luar dogma yang ada.
Bidang hukum yang paling relevan untuk ditekuni dalam kerangka ini cukup luas. Hukum lingkungan internasional sedang merumuskan ulang kerangka perlindungan alam. Hukum konstitusi di berbagai negara sedang menguji batas-batas hak dan subjek hukum. Hukum HAM semakin berkembang ke arah hak atas lingkungan yang sehat sebagai hak fundamental. Hukum pidana internasional sedang mempertimbangkan kejahatan ecocide. Dan hukum adat Indonesia menyimpan kekayaan norma yang bisa menjadi kontribusi unik bagi perkembangan hukum lingkungan global.
Ada beberapa pertanyaan kunci yang layak diteliti oleh mahasiswa hukum. Bagaimana konsep legal standing bisa diperluas untuk mencakup entitas non-manusia dalam sistem hukum Indonesia? Siapa yang paling tepat menjadi wali hukum bagi alam: negara, komunitas adat, LSM, atau kombinasi ketiganya? Bagaimana membuktikan kerugian yang dialami ekosistem dalam proses litigasi? Apa hubungan antara hak masyarakat adat atas tanah dan hak alam itu sendiri?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum punya jawaban yang mapan. Artinya ada ruang besar bagi generasi hukum baru untuk mengisinya.
“Hukum selalu berkembang sesuai dengan nilai-nilai yang dianggap penting oleh masyarakat. Tugas generasi juris baru adalah memastikan nilai kehidupan non-manusia masuk dalam hitungan itu.”
Apa Artinya Ini untuk Pencinta Alam?
Bagi pencinta alam, multi-species eco justice bukan konsep baru. Setiap kali Anda berdiri di tepi sungai jernih dan marah melihatnya tercemar, setiap kali Anda mendaki gunung dan menemukan bekas penebangan liar, setiap kali Anda melihat satwa yang terjebak di habitat yang semakin sempit: itulah rasa keadilan yang sedang berbicara.
Yang ditawarkan oleh konsep ini adalah bahasa hukum dan politik untuk perasaan itu. Rasa marah saja tidak mengubah kebijakan. Tapi rasa marah yang diterjemahkan ke dalam argumen hukum, data empiris, dan tekanan politik yang terorganisir, bisa.
Ada beberapa langkah konkret yang bisa diambil oleh pencinta alam. Dokumentasikan kerusakan ekologis yang Anda temukan di lapangan dengan standar bukti yang bisa digunakan secara hukum: koordinat GPS, foto dengan metadata, catatan tanggal dan kondisi. Bangun hubungan dengan mahasiswa dan praktisi hukum yang peduli lingkungan. Advokasi lingkungan yang paling efektif terjadi ketika pengetahuan lapangan bertemu dengan pengetahuan hukum.
Kenali komunitas adat di kawasan yang Anda jelajahi. Mereka sering menjadi penjaga ekosistem paling efektif, tapi juga sering menjadi pihak yang paling tidak mendapat perlindungan hukum. Mendukung pengakuan hak adat adalah mendukung keadilan ekologis secara langsung.
Sistem perencanaan tata ruang yang ramah ekologis, seperti koridor hijau, jalur migrasi satwa, dan zona konservasi di perkotaan, tidak terbentuk dengan sendirinya. Perencanaan itu membutuhkan tekanan publik yang konsisten dan berbasis data. Ini adalah arena di mana suara pencinta alam sangat dibutuhkan.
Satu Planet, Satu Keadilan
Tidak ada manusia yang bisa hidup di planet yang sudah tidak bisa menopang kehidupan. Kehancuran ekosistem bukan hanya bencana bagi satwa dan tumbuhan. Ini bencana bagi manusia itu sendiri.
Multi-species eco justice bukan tentang menempatkan kepentingan satwa di atas kepentingan manusia. Ini tentang menyadari bahwa kepentingan manusia dan kepentingan spesies lain tidak terpisahkan. Kita hidup dalam satu sistem. Dan sistem itu hanya berfungsi jika semua bagiannya sehat.
Survei global menunjukkan bahwa 41 persen responden kini menempatkan perlindungan lingkungan di atas pertumbuhan ekonomi. Momentum itu ada. Yang dibutuhkan adalah gerakan yang bisa mengubah dukungan publik itu menjadi tekanan kebijakan yang nyata.
Akar Global Inisiatif mendeklarasikan keadilan lintas spesies sebagai diskursus baru dalam forum mitra mereka di Bali, 2025. Ini bukan sekadar retorika. Ini adalah undangan untuk berpikir ulang tentang siapa yang berhak dilindungi oleh hukum, dan siapa yang berhak berbicara di hadapan pengadilan.
Pohon tidak bisa bicara di persidangan. Sungai tidak bisa mengajukan gugatan. Orangutan tidak bisa melobi parlemen. Tapi manusia bisa melakukan semua itu atas nama mereka.
Pertanyaannya adalah: apakah kita mau?
Sumber dan Referensi
Akar Global Inisiatif. (2025). Keadilan Ekologis Lintas Spesies / Multi-Species Eco Justice: Paradigma Baru Keadilan Iklim dan Alam. akar.or.id. Dipublikasikan 15 Oktober 2025.
Celermajer, D. et al. (2021). Multispecies justice: theories, challenges, and a research agenda for environmental politics. Environmental Politics. | Te Awa Tupua (Whanganui River Claims Settlement) Act 2017, New Zealand. | Constitucion de Ecuador 2008, Pasal 71-74 (Rights of Nature). | Ley de Derechos de la Madre Tierra, Bolivia, UU No. 071/2010. | UUD 1945 Pasal 28H dan 33. | UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDAH. | UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
