Pagi, pancaran sinar matahari yang menembus celah-celah daun kopi seakan membawa sejuta semangat Bersama semilir angin, seakan menghujam sanubari untuk menebar kelembutan. Kicauan sang cericit menambah semaraknya pagi. Tuhan, sepertinya merangkul kenangan dengan teramat baik lewat embun yang mulai menguap. Di jalan desa, anak-anak bergegas menuju sekolah Inpres satu-satunya yang ada di Desa ini. Mereka seperti pasukan petarung pagi, menebarkan wewangian, wangi tanah yang tertimpa embun pagi memberi aroma khas yang menenangkan.

Pagi ini saya sedang di Desa Tebat Pulau, nama desa administratif dari Karang Jaya, duduk di depan pintu rumah milik Bapak Anggi (30 th) sambil menikmati sejuk dan riang yang di ramaikan denting indah sang cericit saling silih bersahutan. Anggi Alexsander, bapak dua orang anak ini merupakan sepupuh jauhku. Dia berasal dari Desa Lemeu Pit Kabupaten Lebong, dia tinggal di Tebat Pulau sejak 16 tahun lalu setelah mempersunting gadis Tebat Pulau. Setelah menikah dia di berikan lahan kebun atau jamai oleh mertuanya. Jamai adalah penyebutan untuk menyebut lahan yang telah di tinggalkan, namun masih ada sisa-sisa tanaman tua. Kebun ini ditinggalkan oleh mertuanya sejak tahun 1980-an ketika terjadi pengusiran besar-besaran oleh pihak kehutanan, lahan kelola masyarakat ini dijadikan sebagai hutan Negara, Hutan Lindung dengan fungsi lindung. Lahan kebun ini tidak jauh dari dusun, menurut Anggi kalau berjalan kami hanya butuh 30 menit.
Sebagai kepala keluarga yang harus bertanggungjawab atas keluarga barunya, dia nekat untuk membuka kebun warisan orang tua dari istrinya. “Saya mulai membuka kebun ini sejak tahun 2003.” Kenang Anggi. Dia mulai membersihakan kebun dan menanam kopi berjenis robusta serta tanaman-tanaman peneduh seperti jengkol, pinang serta jenis kayu-kayuan. Kebunnya tidak ter
awat dengan baik, dia tahu kebun miliknya, atau lahan warisan mertuanya masuk ke dalam Kawasan hutan Negara atau Hutan Lindung.
Stigma perambah menempel di masyarakat pengarap hutan negara, padahal menurut masyarakat di Tebat Pulau, sebelum di jadikan sebagai hutan Negara, Kawasan ini merupakan wilayah kelola dan kebun masyarakat. Stigma juga menempel di Anggi, ketakutan atas represif aparat membuat dia tidak bisa maksimal merawat kebun yang satu-satunya sebagai penompang hidup dan masa depan anak-anaknya.
“Tahun 2010, saya mendapatkan informasi, desa kami didatangi seorang yang mengaku dari LSM Akar Foundation. Dia datang mau menyelesaikan kasus hutan di desa kami,” Cerita Anggi. Kedatangannya membuat kami ketakutan, karena sebelum kedatanganya hampir setiap minggu kami acap kali di datangai oleh aparat kehutanan dengan seragam hijau bersenjata yang menyeramkan. “Kami pikir dia salah satu dari mata-mata kehutanan.”
“Setelah kedatangan yang keempat kalinya, kami melihat keseriusannya mengurus dan membantu menyelesaikan masalah kami,”
“Namanya Rahabilah Firdah,” melihat bentuk fisiknya, kami belum begitu yakin sekuat apa dia bisa membantu kami, tubuhnya kecil dan kerempeng. Bahasa Indonesianya sama sekali tidak lancar, Bahasa Indonesia yang terbata-bata berlogat Lembak.
Pertama kami saya ngobrol, tidak ada satu katapun yang provokatif yang dia ucakan. Dia suruh kami cerita Panjang tentang kondisi kami, kondisi psikologis, kondisi social sampai kondisi ekonomi. “Dia tidak mencatat apa yang kami ceritakan,” dia diam saja memperhatikan. Sesekali menjawab seadanya. Gaya komunikasinya yang tidak mengurui dan sok pintar dan hebat membuat kami mulai nyaman bercerita dengan Habil.

“Dia tinggal di rumah salah satu warga yang tidak jauh dari kediaman saya, tetapi sering tidur dan makan dimana sajadi rumah penduduk lainnya” sebenarnya kami tidak tahu persis apa yang dikerjakannya. “Dia ngobrol dengan siapapun yang dia temui di kampung, ngobrol dengan bapak-bapak, ibu-ibu bahkan ngobrol dengan anak-anak desa.”
“Setelah 3 bulan dia tinggal di desa, kami yang mengarap di Kawasan hutan lindung dikumpulkannya”. Pada kesempatan ini barulah dia cerita peluang-peluang yang mungkin bisa dilakukan oleh masyarakat.
“Kami mulai mengumpulkan bahan-bahan yang kami butuhkan untuk menggarap kawasan hutan.
”Habil mengajarkan kami bagai mana membaca peluang hukum, menginventarisir potensi ekonomi dalam Kawasan serta membaca peluang membangun aliansi degan para pihak untuk mendukung kami.
“Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan adalah salah satu peraturan yang kami baca, selain UU tetang Kehutanan” dan melalui kebijakan ini kami melihat peluang yang bisa kami lakukan, dan itu di bulan ke delapan masa tinggal Hasil Bersama kami. Kenang Sekretaris Kelompok Tani Hutan “Subur Selalu” ini.
“Di Desa kami terbentuk 9 Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan dengan jumlah anggota 328 Kepala Keluarga”
“Bersama Habil kami di ajarkan cara membuat peta, sehingga kami tahu seluas 606 Ha adalah kawasan efektif yang di kelola oleh penduduk desa kami,” setelah kelompok kami anggap kuat, barulah kami menyusun proposal di tahun 2011, kalau tidak salah itu di akhir tahun, dua tahun Habil Bersama kami. Cerita Anggi.
“Proposal yang kami ajukan beberapa kali di revisi karena sering kali salah, Kamilah yang di suruh oleh Habil menyusun proposal, dia hanya sebagai tukang ketik”. Saya masih ingat. Pada suatu hari kami, Cerita Anggi sebanyak 50 orang petani diajak menemui Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan Rejang Lebong oleh Habil dan Sugian Bahanan yang baru datang dari Kota Bengkulu dan saya di minta menjadi juru bicaranya.
“Saya berkeringat dingin, perut mual dan rasa mau muntah karena ketakutan” Cerita Anggi sambil tertawa mengingat pertama kalinya bersama petani yang selama ini di stigma sebagai perambah ketemu langsung dengan aparatur Negara. Saya ketakutan, ini seperti proses menyerahkan diri untuk di tangkap. Kata Anggi. Untung ketika ketemu dengan Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan saya bisa menjelaskan maksud dan tujuan kami serta menjelaskan peluang kami untuk mengelola lahan dengan tidak melanggar hukum.
“Sugian dan Habil hanya duduk di belakang Bersama pasukan Satpol PP dan Polisi dan sesekali mengambil gambar, Kamilah yang di depan bernegosiasi dengan Bupati dan Kepala Dinas”
“Dua jam lebih kami meyakinkan dan menjelaskan kepada Bupati, bahwa hak kami bisa dipenuhi dan di jamin oleh Negara”
“Bupati dan Kepala Dinasnya senyum-senyum dan mendukung inisiatif kami.” Permohonan kami di tanggapi dengan baik, dan Bupati bersedia menandatangani proposal usulan kami Kepada Menteri Kehutanan.
“Begitu keluar ruangan, baju yang saya pakai basah oleh keringat,” saya lihat wajah pucat pasi kawan-kawan petani mulai berangsur memerah dan senang, kemungkinan kerja kami berhasil mulai tampak. Dan mulai saat itu kami mulai bersemangat. Proposal dari 9 Kelompok tani kami gabungkan menjadi satu usulan oleh Gabungan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan. “Saya menjadi Sekretaris Gapoktan.” Cerita Anggi Bangga.
Setelah itu, interaksi kami dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian tidak lagi menakutkan. Dan anggota kami sebanyak 328 tidak lagi “kucing-kucingan” dengan aparat dalam mengarap lahan kebun mereka.
Pada tahun 2013 kami mendapatkan Izin Peta Areal Kerja (PAK) untuk pengelolaan hutan melalui skema Hutan Kemasyarakatan. PAK ini disyahkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.545/Menhut-II/2013 pada lahan seluas Lahan + 1.165 Ha tertanggal 30 juli 2013 yang diberikan kepada Gapoktan Tumbuh Lestari, Gapoktan Tri Setia, dan Gapoktan Rukun Makmur yang terdapat di Desa Air Lanang Desa Tebat Pulau dan Desa Baru Manis.
“Dua desa lainnya adalah desa tetangga kami yang juga di damping oleh teman-tean Akar,” Kata Anggi.
Pada tahun 2015 Bupati Kabupaten Rejang Lebong memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) melalui Keputusan Bupati RL, No: 180.186.III Tahun 2015 tentang pemberian Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).
“Surat tersebut di bawa dan di serahkan langsung oleh Bupati kepada kami di Desa Tebat Pulau, dan sebagai rasa syukur kami, ketika menerima SK kami lakukan pesta rakyat.”  Izin usaha untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung ini berlaku selama 35 tahun, dan istu di sampaikan oleh Bupati, Kepala BP DAS Ketahun dan Kepala Dinas secara bergantian pada sambutannya.
“Setelah mendapatkan izin, kami mulai menata wilayah kelola. Menyusun Rencana Umum dan Rencana Operasional dan Penataan Batas kami lakukan secara swadaya dan partisipatif yang di pandu oleh Habil”
“Produksi kami mulai meningkat” Cerita Anggi dengan bangga. Bersama petani 5 desa dampingan Akar dan telah berjuang Bersama-sama. Mereka membentuk Unit Koperasi yang di beri nama Koperasi “Cahaya Panca Sejahtera”. Koperasi ini beranggotakan 921 Petani Hutan Kemasyarakatan yang punya misi untuk membangun unit ekonomi kolektif. Oleh pengurus mereka menyebut Koperasi sebagai “Kelompok Orang-orang Pelaku Ekonomi Rakyat Sosialis Indonesia.”
“Koperasi Cahaya Panca Sejahtera yang dibentuk terutama untuk membantu pemasaran hasil-hasil Hutan Kemasyarakatan. Koperasi ini telah meluncurkan produk kopi bubuk dengan merk AKAR, singkatan dari Aroma Kopi Alami Rejang.” Jelas Anggi yang juga sebagai Kepala Unit Produksi.
“Identitas Rejang dan kata ‘alami’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kopi AKAR berasal dari hutan yang dikelola secara organik.  Saat ini luas efektif lahan yang ditanami kopi adalah 967 Ha yang digarap oleh 721 KK, dengan 1 hektar setidaknya bisa menghasilkan 1 ton biji kopi.”
Selain kopi, petani Hutan Kemasyarakatan menerapkan pola agroforestry, harapannya masyarakat tidak lagi bergantung pada kopi yang hanya panen semusim setahun. Agroforestry adalah pola penggunaan lahan hutan yang mengkombinasikan pepohonan dengan tanaman pertanian untuk meningkatkan pendapatan petani dan sekaligus upaya pelestarian lingkungan. Dengan cara ini masyarakat bisa menanam tanaman-tanaman lain di sela-sela kopi. “Selain tanaman kopi, kami juga menanam pala, kemiri, jengkol, pinang, durian, dan aren. Dulu sebelum ada Hutan Kemasyarakatan, masa paceklik kami panjang. Sekarang kami bisa menjual komoditi lain sambil menunggu datangnya panen kopi,” kata Anggi.
Saya mendayuh haru mendengar cerita Bapak dari dua orang putra ini. Dia mengajarkan bahwa dalam hidup, tidak bisa berharap segala yang dambakan bisa diraih dalam sekejap. Lakukan saja perjuangan dan terus berdoa, maka kita akan menemukan jalan selangkah demi selangkah. Dia seperti menamparkan saya yang congkah, bagaimana hidup mengirimkan kecewa untuk manusia yang menggenggam terlalu banyak memupuk harapan kemudian membawa pulang kecewa dan memupuk letih di tiap-tiap jatuhnya. JavasTiton