Erwin Basrin
Pada tahun 1972, seorang profesor hukum bernama Christopher D. Stone menulis sebuah gagasan yang membuat banyak orang mengernyit. Ia mengusulkan agar pohon, sungai, hutan, dan laut diberi hak hukum. Tulisannya berjudul Should Trees Have Standing?, atau Apakah Pohon Punya Hak Berdiri di Pengadilan? Terbit di Southern California Law Review, esai ini menjadi titik awal seluruh gerakan hak alam di dunia.
Ide ini terdengar aneh, bahkan lucu. Bagaimana mungkin sebuah pohon menggugat? Stone tahu reaksi itu akan muncul. Justru dari sanalah ia memulai argumennya.
Stone mengajak kita melihat sejarah hukum. Menurutnya, setiap kali hak diberikan kepada kelompok baru, gagasan itu selalu terasa aneh pada awalnya. Dulu anak-anak dianggap milik ayah, bahkan bisa dijual. Perempuan dilarang berprofesi sebagai pengacara karena dianggap tidak cocok. Orang kulit hitam tidak diakui sebagai warga negara penuh. Semua itu pernah dianggap wajar oleh hukum pada zamannya.
Stone menunjukkan satu pola. Selama sesuatu belum punya hak, kita hanya melihatnya sebagai benda untuk dipakai. Kita baru bisa menghargainya setelah kita berani memberinya hak. Ia juga menunjuk contoh yang sudah kita terima tanpa heran. Perusahaan, kapal, dan negara bukan manusia, tapi hukum mengakui mereka sebagai pemegang hak. Kalau benda buatan manusia saja bisa punya hak, kata Stone, mengapa alam tidak?
Stone tidak bicara samar. Ia memberi tiga syarat agar sesuatu benar-benar disebut pemegang hak. Pertama, ia bisa mengajukan gugatan atas namanya sendiri. Kedua, pengadilan harus memperhitungkan kerugian yang dialaminya. Ketiga, hasil putusan harus mengalir untuk keuntungannya sendiri.
Inti dari ketiganya sama. Sesuatu baru benar-benar dihitung di mata hukum bila ia bernilai untuk dirinya sendiri, bukan sekadar alat untuk kepentingan manusia. Dengan ukuran ini, Stone menunjukkan bahwa alam selama ini tidak memenuhi satu pun syarat tersebut.
Stone memakai contoh sungai yang tercemar untuk menjelaskan masalahnya. Dalam hukum yang berlaku saat itu, sungai sendiri tidak bisa menggugat. Yang bisa menggugat hanya manusia di hilir yang dirugikan. Masalahnya, orang itu mungkin tidak peduli. Ia mungkin ikut mencemari. Ia mungkin bergantung secara ekonomi pada pabrik pencemar. Atau kerugiannya terlalu kecil untuk repot ke pengadilan.
Ada masalah kedua. Saat perkara disidangkan, pengadilan hanya menimbang kerugian ekonomi antarmanusia. Kerusakan pada sungai itu sendiri, pada ikan dan makhluk di dalamnya, tidak masuk hitungan. Ada masalah ketiga. Andai pun manusia di hilir menang dan mendapat ganti rugi, tidak ada uang yang mengalir untuk memulihkan sungai. Pabrik bisa membayar ganti rugi yang kecil itu, lalu terus mencemari. Sungai tetap rusak dan tetap dilupakan.
Lalu bagaimana sungai bisa bicara kalau ia tidak bisa berbicara? Stone menjawab dengan tenang. Banyak pihak yang tidak bisa bicara sendiri tapi tetap punya hak. Perusahaan, negara, bayi, dan orang yang sakit jiwa juga tidak bisa bicara di pengadilan. Pengacara dan wali yang mewakili mereka.
Stone mengusulkan sistem perwalian untuk alam. Ketika seseorang melihat sebuah ekosistem terancam, ia bisa meminta pengadilan menunjuk dirinya sebagai wali. Wali itu bisa menggugat atas nama alam, memantau pencemaran, dan mewakili alam dalam rapat-rapat kebijakan. Kelompok seperti Sierra Club atau Environmental Defense Fund, kata Stone, sangat mampu menjalankan peran ini. Ia juga menjawab keberatan umum. Bukankah wali tidak tahu apa yang dibutuhkan sungai? Stone membalas dengan contoh sederhana. Rumput di halamannya memberi tahu kapan ia butuh air lewat warna yang menguning dan tanah yang kering. Membaca kebutuhan alam, katanya, sering lebih mudah daripada menebak apa yang diinginkan sebuah perusahaan atau negara.
Stone melangkah lebih jauh. Ia ingin kerusakan pada alam dihitung sebagai kerugian yang nyata. Ukurannya bisa berupa biaya memulihkan alam, misalnya biaya menanam kembali hutan atau mengisi ulang ikan di sungai. Tapi bagaimana menilai hal yang tak ternilai, seperti hilangnya satu spesies burung atau lenyapnya kawasan liar? Stone menjawab bahwa hukum memang sering menilai hal yang sulit dihitung. Pengadilan biasa menghitung ganti rugi untuk nyawa manusia atau rasa sakit, padahal keduanya tidak punya harga pasar. Kalau itu bisa, menilai kerugian alam juga bisa.
Uang ganti rugi untuk alam, usul Stone, sebaiknya disimpan dalam dana perwalian yang dikelola sang wali. Dana itu dipakai untuk menjaga dan memperbaiki ekosistem. Gagasan ini lebih masuk akal daripada berharap semua pencemaran bisa dihentikan total. Stone sadar manusia dan alam harus hidup berdampingan, dan itu menuntut kompromi dari kedua belah pihak.
Sebagian orang mungkin bertanya, mengapa repot memakai kata hak? Bukankah cukup membuat aturan teknis saja? Stone tidak setuju. Menurutnya, kata-kata membentuk cara kita berpikir. Bahasa hak membawa keluwesan dan keterbukaan yang tidak bisa ditangkap oleh sekadar daftar aturan. Sebuah masyarakat yang berani berkata bahwa sungai punya hak akan berkembang berbeda dengan masyarakat yang tidak. Hakimnya akan menafsirkan aturan dengan lebih berpihak pada lingkungan, dan warganya akan terdorong membuat lebih banyak aturan pelindung alam.
Bagian terakhir esai ini paling dalam. Stone berpendapat bahwa masalah lingkungan bukan hanya soal hukum, tapi soal cara pandang. Selama ini manusia menganggap dirinya pusat segalanya, dan alam hanya benda untuk dipakai. Cara pandang ini, menurutnya, perlu digeser.
Ia menyodorkan dua alasan. Alasan pertama bersifat praktis. Krisis bumi sudah nyata, dari atmosfer yang terancam sampai laut yang menuju kematian. Menjaga alam berarti menjaga manusia. Alasan kedua lebih halus. Belajar melihat alam bukan sekadar benda mati, kata Stone, akan membuat kita menjadi manusia yang lebih baik dan lebih mampu mencintai. Ia membayangkan bumi sebagai satu organisme tempat manusia menjadi bagian, bukan penguasa tunggal. Ia menutup esainya dengan sebuah pertanyaan yang menggantung. Mengakui bahwa alam punya hak atas namanya sendiri, tanya Stone, apakah benar sesulit itu untuk dilakukan?
Lebih dari lima puluh tahun setelah terbit, gagasan Stone bukan lagi sekadar khayalan. Banyak negara kini mengakui sungai, hutan, dan ekosistem sebagai subjek hukum. Selandia Baru memberi status badan hukum kepada Sungai Whanganui. Ekuador mencantumkan hak alam dalam konstitusinya. Apa yang dulu dianggap aneh kini menjadi kenyataan hukum di banyak tempat, persis seperti yang Stone ramalkan tentang nasib setiap gagasan baru.
Bagi pembaca di Indonesia, esai ini memberi cara pandang baru untuk menatap konflik sungai, hutan adat, dan tambang. Pertanyaan Stone tetap relevan. Apakah alam hanya benda untuk dipakai, atau ia punya nilai dan hak atas dirinya sendiri? Jawaban kita atas pertanyaan itu akan menentukan bagaimana kita memperlakukan bumi tempat kita hidup.
