BENGKULU, 7 Mei 2026 — Sekolah Pendamping Hukum Rakyat (SPHR) Jilid 3 yang diselenggarakan oleh Akar Law Office bersama Akar Global Inisiatif dan Yayasan Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) menghadirkan Bivitri Susanti sebagai pemateri pada Kamis (7/5/2026). Dalam sesi tersebut, Bivitri membawakan materi bertema Pengantar Hukum dan Demokrasi di hadapan peserta pelatihan paralegal perempuan yang berasal dari kalangan mahasiswa dan komunitas masyarakat di Bengkulu.

Kehadiran Bivitri dinilai menjadi salah satu momen penting dalam rangkaian SPHR Jilid 3 karena mendorong semangat para peserta agar dapat menjadi paralegal Perempuan yang kritis dan progresif. Sebagai akademisi, aktivis, sekaligus pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri dikenal konsisten menyuarakan isu demokrasi, konstitusi, dan hak-hak masyarakat sipil.

Dalam penyampaian materinya, Bivitri mengajak peserta memahami hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen yang berkaitan erat dengan relasi kekuasaan, demokrasi, dan perlindungan hak warga negara.

“Hukum tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu berada di tengah tarik-menarik kepentingan, kuasa, dan perjuangan sosial,” ujar Bivitri di hadapan peserta.

Sejak awal sesi, diskusi dibangun secara interaktif. Peserta diajak memulai pembahasan dari pengalaman sehari-hari mereka terkait negara, pelayanan publik, hingga persoalan ketidakadilan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing. Pertanyaan sederhana mengenai “apa itu negara” berkembang menjadi diskusi panjang mengenai hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, dan kebebasan berpendapat.

Menurut Bivitri, berbagai persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hak-hak dasar warga negara yang seharusnya dijamin oleh negara.

“Ketika kita bicara tentang pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, atau rasa aman, sebenarnya kita sedang bicara tentang hak. Hak itu bukan hadiah dari pemerintah, tetapi melekat pada setiap manusia sejak lahir,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kritis bagi para pendamping hukum rakyat dalam membaca situasi sosial dan politik yang memengaruhi lahirnya kebijakan hukum. Menurutnya, kerja-kerja pendampingan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga demokrasi dan memperjuangkan keadilan sosial serta hak asasi manusia.

Foto: Doc. Akar Global Inisiatif

Dalam sesi diskusi kelompok, peserta turut membagikan berbagai persoalan yang terjadi di daerah mereka, mulai dari konflik agraria dengan perusahaan sawit, dugaan mafia tanah, penyalahgunaan dana desa, hingga minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan. Beberapa peserta juga menyoroti persoalan pengelolaan program desa dan dampak pengalihan anggaran pendidikan terhadap fasilitas kampus dan kuota beasiswa.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Bivitri menilai terdapat pola yang sama, yakni penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya transparansi, dan tidak adanya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Kalau masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sementara kebijakan dibuat hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, di situlah demokrasi sedang bermasalah,” ujarnya.

Suasana diskusi berlangsung dinamis dan mendapat sambutan antusias dari peserta maupun panitia pelaksana. Selama sesi berlangsung, peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait tantangan advokasi masyarakat di tengah situasi sosial-politik saat ini. Selain berbagi pengalaman advokasi yang pernah ia lakukan, Bivitri juga memberi ruang kepada peserta untuk menceritakan pengalaman mereka menghadapi perlakuan tidak adil sebagai bagian dari refleksi pentingnya peran paralegal perempuan di masa mendatang.

Ia mendorong peserta untuk memperkuat jalur advokasi melalui hukum, media sosial, komunitas, dan solidaritas sipil. Menurutnya, aktivisme dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, tidak hanya melalui demonstrasi atau organisasi formal.

“Aktivisme itu tidak hanya turun ke jalan. Membantu komunitas, menyebarkan informasi, membangun ruang aman, bahkan mendukung gerakan sosial dari profesi masing-masing juga bagian dari perjuangan,” tuturnya.

Ketua panitia pelaksana, Warman Kudus menilai kehadiran tokoh nasional seperti Bivitri Susanti memberikan pengalaman dan motivasi tersendiri bagi peserta SPHR Jilid 3. Selain memperkuat kapasitas peserta secara akademik dan kritis, kehadiran Bivitri juga dinilai mempertegas komitmen SPHR sebagai ruang pendidikan hukum rakyat yang menghadirkan perspektif progresif dalam membangun gerakan pendampingan hukum berbasis keadilan sosial, HAM, dan keadilan ekologis.

Alamat

Jl. DP Negara 7, No. 123 Rt 21/Rw 04, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu, Kode Pos. 38216

Language

 - 
Arabic
 - 
ar
Bengali
 - 
bn
German
 - 
de
English
 - 
en
French
 - 
fr
Hindi
 - 
hi
Indonesian
 - 
id
Portuguese
 - 
pt
Russian
 - 
ru
Spanish
 - 
es

Privacy Preference Center