Pendahuluan
Koalisi Hutan Adat, Akar Foundation, AMAN Sulawesi Selatan, Bantaya Palu, Epistema Institute, JKMA, Aceh, KKI Warsi Jambi, LBBT Kalimantan Barat, Padi Kalimantan Timur, QBAR Sumatera Barat, RMI Bogor, Wallacea Sulawesi Selatan, dan Yayasan Merah Putih Sulawesi Tengah sedang mendorong penetapan hutan adat di sebelas propinsi sejak tahun 2013. 30 Desember 2016, Presiden Republik IndonesiaJoko Widodo menetapkan 9 hutan adat dengan satu cadangan hutan adat, dan didalamnya ada belasan desa. Sementara itu, data Kementerian Kehutanan tahun 2012 menyebutkan bahwa terdapat 33.000 desa yang berada di dalam kawasan hutan negara. Desa-desa tersebut umumnya dihuni oleh populasi masyarakat hukum adat yang mempunyai sejarah penguasaan tanah dan hutan berdasarkan adat.

UU No.6/2014 tentang desa (UU Desa) dan Putusan MK 35/2012 tentang Konstitusionalitas Hutan Adat (Putusan MK 35) adalah pilar pengakuan hak masyarakat hukum adat. UU Desa mengamanatkan penetapan desa adat sebagai salah satu bentuk subjek hak masyarakat hukum adat. Namun, pengakuan masyarakat hukum adat melalui desa adat ini masih terkendala pada tingkat implementasi akibat belum lahirnya peraturan teknis tentang panduan penetapan desa adat yang terintegrasi dengan perencanaan desa untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai otoritas yang berwenang untuk menetapkan desa adat.
Di sisi lain, sektoralisme pengurusan hak masyarakat hukum adat, khususnya hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah dan hutan menjadi tantangan bagi pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Situasi ini mengakibatkan pengurusan pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi dengan baik. Dalam konteks ini, sinkronisasi kebijakan antar Kementerian menjadi hal penting untuk memperkuat pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Perihal Kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berperan penting dalam mendorong pengakuan masyarakat hukum adat (desa adat) dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di kawasan Pedesaan yang dimandatkan oleh UU Desa dan PP No. 43 tahun 2014 tentang Desa. Adapun, kewenangan-kewenangan sebagai berikut, pertama, Pengaturan tentang pedoman penetapan desa adat untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota, kedua, Pemberdayaan masyarakat hukum adat (desa adat) dan lembaga adat di kawasan pedesaan, dan ketiga, Asistensi Pemerintah-Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di kawasan pedesaan.

Berkaca Pada Penetapan 4 Hutan Adat
Saat ini 8 komunitas MHA yang telah ditetapkan hutan adatnya berikut sistem dan kelembagaan yang ada, yakni:

  1. MHA Marga Serampas di Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi;
  2. MHA Kajang di Desa Tana Toa, Desa Pattiroang, dan Desa Malleleng, Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan;
  3. MHA Wana Posangke di Desa Taronggo, Kabupaten Morowali Utara, Propinsi Sulawesi Tengah;
  4. MHA Kasepuhan Karang di Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten;
  5. MHA Tigo Luhah Permenti Yang Berenam di Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
  6. MHA Tigo Luhah Kementan di Desa Kementan Kebalai, Desa Kementan Tinggi, Desa Kemangan Darat, Desa Kemangan Darat, Desa Kementan Agung, Desa Kementan Mudik, Desa Kementan Raya, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
  7. MHA Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang di Desa Air Terjun, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi
  8. MHA Bukit Tinggai di Desa Sungai Deras, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi.

Rekomendasi
Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk mendorong percepatan pengakuan hak masyarakat hukum adat atas hutan dan wilayah adatnya adalah:

  1. Mendorong regulasi antar Kementrian atau Keputusan Presiden terkait Masyarakat Hukum Adat yang berada di kawasan hutan;
  2. Menyusun Peraturan Menteri tentang Norma Standard Prosedur dan Kriteria tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kawasan Hutan;
  3. Mengeluarkan instruksi dan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mempercepat identifikasi desa adat dan hak asal usulnya (hak ulayat) secara partisipatif sebagai bahan penetapan desa adat melalui Peraturan Daerah, diantaranya pemetaan desa adat;
  4. Menjadikan delapan (8) Masyarakat Hukum Adat yang telah menerima pengakuan dari Negara dalam Skema Hutan Adat menjadi Model Nasional mengenai Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kawasan Hutan;
  5. Menjadikan delapan (8) Masyarakat Hukum Adat yang telah menerima pengakuan dari Negara dalam Skema Hutan Adat mendapatkan dukungan pemberdayaan dalam skema yang ada dikementrian yang bapak pimpin.