Petani Hutan Kemasyarakatan (HKm) dalam wilayah Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 yang tergabung dalam 5 Gapoktan dan tersebar dalam 27 Kelompok tani di dalam wilayah Administrasi Desa Tebat Pulau, Air Lanang, Tanjung Dalam, Tebat Tenong Dalam dan Baru Mnis yang berada dalam Kecamatan Curup Tengah dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong yang
pada Tanggal 26 Maret 2015 mendapat inzin pemanfaatan areal lahan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 dengan Luas total 1.486,35 Hektar dengan skema Hutan Kemsyarakatan (HKm) dengan Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.186.III Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dalam Kabupaten Rejang Lebong.
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas pengelolaan Hutan kepada masyarakat yang selama ini telah memanfaatkan lahan tersebut untuk menunjang sektor ekonomi masyarakat. Setelah mendapatkan izin untuk memanfaatkan lahan, timbul pertanyaan “Apakah persoalan Masyarakat Petani Hutan Kemasyarakatan ini turut juga selesai? Apakah Izin pemanfaatan ini cukup untuk megatasi persoalan Ekonomi Masyarakat dan persoalan kelestarian Lingkungan . Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk menulis dan mengurai langkah-langkah yang dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan untuk peningkatan ekonomi mereka melalui Izin pemanfaatan pengelolaan Lahan, sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.
Sekilas Perjuangan Menuntut Pengakuan dalam Pemanfaatan Hutan dengan Skema Hutan Kemasyarkatan (HKm).
Perjuangan 5 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari desa Tebat Pulau, Air Lanang, Tanjung Dalam, Tebat Tenong Dalam dan Baru Manis relatif Panjang, dimulai tahun 2010 sampai 2015 baru mendapatkan izin Usaha Pemanfaatan hutan dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Persoalan yang dihadapi masyarakat adalah minimnya lahan kelola yang dimiliki sementara hampir seluruh masyarakat desa bermata pencarain pada sektor pertanian, dengan wilayah desa dikelilingi oleh hutan Lindung Bukit Daun Register 5, jarak tapal batas hutan lindung dengan pemukiman masyarakat sangat dekat berkisar 500 M dari pemukiman, Kondisi ekonomi masyarkat relatif sangat lemah karna masarakat hanya bersandar pada satu sektor komoditi pertanian yaitu tanaman kopi dengan daya dukung lahan yang sangat terbatas. Kondisi ini lah yang melatar belakangi masyarakat ahirnya mulai berani berkebun di dalam wilayah Hutan Lindung dengan cara sembunyi-sembunyi untuk menghidar dari operasi yang dilakukan oleh pihak kehutanan, dan yang sangat menyedihkan bagi masyarakat adalah pada saat musim panen pihak kehutanan meningkatkan penertiban sehingga masyarkat melakukan panen banyak dilakukan pada malam hari untuk menghidari operasi para petugas, bertahun-tahun hal ini terjadi, kondisi seperti ini tidak memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam pengelolaan lahanya sehingga dampaknya adalah hasil panen yang sangat minim jauh dari standar pemenuhan kebutuhan keluarga mereka.
Download: Buletin-Akar-Edisi-Kopi Akar