AKARNEWS. Bupati Kabupaten Lebong, H Rosjonsyah pada tanggal 17 Oktober 2018 menandatangani 12 Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang yang berada di Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu. Penetapan dan pengakuan ini merupakan mandat dari Peraturan Daerah No 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong.
Menurut Zamhari, SH, MM Sekretaris Panitia Identifikasi dan Verifikasi wilayah adat Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong, Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Lebong ini mengacu pada hasil kinerja yang dilakukan oleh Tim Panitia yang didukung oleh Akar Foundation.
“12 Surat Keputusan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong bagi pengakuan Masyarakat hukum Adat yang ada di Kabupaten Lebong” Kata Zamhari.
Selain komitmen dukungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, ke 12 SK ini bisa menjadi dasar untuk menetapkan hutan negara sebagai hutan adat yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap), Bupati melakukan pengusulan hutan negara tersebut untuk ditetapkan sebagai hutan adat dengan memuat letak, luas hutan serta peta hutan adat yang diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di tambahkan Zamhari, Ke 12 SK tersebut di berikan kepada Masyarakat Hukum Adat Marga Jurukalang dan Suku IX dan berada di 12 Kutai, yaitu Kutai Embong Uram (SK No 316 th 2018), Kutai Embong I (SK No 317 th 2018), Kutai Kota Baru (SK No 318 th 2018), Kutai Kota Baru Santan (SK 319 th 2018), Kutai Plabai (SK No 320 th 2018), Kutai Suka Sari (SK No 321 th 2018), Kutai Talang Donok (Sk No 322 th 2018), Kutai Talang Donok I (SK No 323 th 2018), Kutai Talang Ratu (SK No 324 th 2018), Kutai Tanjung Bajok (SK No 325 th 2018), Kutai Teluk Diyen (SK No 326 th 2018), Kutai Tik Tebing (SK No 327 th 2018).
“Ke 12 Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ini mendiami di atas wilayah seluas 9.766,1 Ha dengan jumlah jiwa 10.300 jiwa dan tersebar di 6 Kecamatan” Kata Zamhari.
Sementara itu menurut Pramasty Ayu Kusdinar, Koordinator Program Akar Foundation Ke 12 SK Pengakuan kesatuan Masyarakat Hukum Adat ini selain pengakuan oleh Pemerintah di tingkat Kabupaten, juga menjadi dasar penyelesaian konflik tata kelola hutan yang terjadi di Kabupaten Lebong. Menurutnya SK ini meletakkan kedaulatan pengelolaan hutan pada masyarakat, pola pengakuan hak atas hutan adat MHA Rejang yang menekankan prinsip dasar sistem pengelolaan hutan pada pengertian ekosistem (Ecosystem Based Principles.
“Pemerintahan Kabupaten Lebong dan Akar Foundation pada tanggal 5 November 2018 akan mengajukan Pengakuan Hutan Adat langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta” Kata Pramasty Ayu Kusdinar.