Minggu, Maret 7, 2021
Akar Foundation
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
Akar Foundation
No Result
View All Result
Home Program TKWR

Catatan dari Diskusi Kompilasi Hukum Adat di Jurukalang Lebong

Akar Foundation by Akar Foundation
9 April 2013
in TKWR
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Linkedin

Berbeda dengan Hukum yang berbentuk Undang-Undang yang lebih statis, maka Hukum Adat Lebih lebih bersifat dinamis, misalnya saja dalam menentukan sangsi dan denda bagi yang melanggarnya, dia tidak hanya dihitung dari kerugian materil pesakitan tapi harus juga dihitung pemulihan sosiologis dengan mempertimbangkan filosofis historis semuanya dilakukan atas dasar musyawarah dan landasanya adalah ‘murah tempatnyo ado, sukar tempatnyo sulit’. Ini adalah penjelasan singkat Bapak Salim Senawar salah seorang Tokoh Adat di Topos Marga Jurukalang Kabupaten Lebong dalam Diskusi Penyusunan Kompilasi Hukum Adat Jang yang dilaksanakan oleh Akar tanggal 1-2 April 2013.

Jika dilihat dari proses diskusi tersebut, hukum adat haruslah bersifat statis-dinamis, dan hukum adat harus memiliki sifat yang khas yakni monodualisme; statis sekaligus dinamis dan plastis/elastis, karena tujuan hukum adat menuju keteraturan yang mengikuti dinamika dan perkembangan masyarakatnya. Jika kondisi ini dikonversikan kepada Hukum Adat Jang, maka keteraturan tersebut hanya bisa tercapai jika ada sifat-sifat umum yang melekat dalam Hukum Adatnya, sifat umum tersebut antara lain; Religio Magis (berhubungan dengan kepercayaan gaib), Sifat Komunal (memastikan keutuhan dan kepentingan komunal), Sifat Kontan/Tunai (harus selesai bersamaan dengan keputusan adat), dan Sifat Kongkrit (dalam Adat Jang disebut Terang, tidak boleh dikaburkan atau digelapkan).

Sifat-sifat tersebut dalam sistem Hukum Adat Jang termuat dalam Punen Pokok (Pokok Adat) yang sering juga disebut dengan adat sejati, misalnya Saleak Cong Udi Bepapet adalah kiasan berisikan nilai-nilai sebagai pegang pakai masyarakat adat Jang untuk pemulihan kondisi keseimbangan atas perselisihan atau persengketaan atau terjadinya perkara adat di dalam wilayah hukum adat Jang, Saleak Kunuak Udi Tebangun adalah kiasan berisikan nilai-nilai sebagai pegang pakai masyarakat adat Jang untuk menyatakan akibat perbuatan menghilangkan nyawa seseorang maka diwajibkan diwajibkan untuk membayar denda yang disebut ”Bangun”  dan beberapa ungkapan lainnya.

Dalam sistem berperadilan adat, cangkupan hukumnya meliputi Suku atau anak suku Rejang (Jang) yakni kesatuan kekeluargaan yang timbul dari system unilateral (kebiasaanya disusurgulurkan kepada satu pihak saja) dengan system garis keturunannya yang partrinial (dari pihak laki-laki) dan cara perkawinannya yang eksogami, sekalipun mereka berada di mana-mana. dan sistem Kutai adalah salah satu kesatuan Hukum masyarakat Adat asli Jang yang berdiri sendiri, genelogis dan tempat berdiamnya jurai-Jurai atau suku-suku atau disebut dengan kesatuan komunitas yang berdiri sendiri.

Dari diskusi yang dilaksanakan tersebut, jabaran Hukum adat Jang adalah norma yang tumbuh dan berkembang serta dipatuhi dan mengikat masyarakat adat Jang dalam satu kesatuan wilayah hukum adat Jang, didalamnya mengandung nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, musyawarah, mufakat, kepatutan, magis, religius, arif dan bijaksana dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di batas-batas wilayah hukum adat Jang. Maka Peradilan Adat Jang adalah mekanisme penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat Rejang menciptakan keseimbangan dan mendorong memberikan daya Koersif kepada warga supaya mau tunduk pada aturan yang hidup dalam masyarakat tersebut.

Dalam melakukan Praktek-praktek berperadilan maka Pedoman dalam penyelesaiannya adalah dokumen Kelpiak Ukum Adat yang berisikan kumpulan dokumen yang berisikan tentang tata aturan penyelesaian sengketa adat yang terjadi di satu kesatuan wilayah hukum adat Jang, praktek-praktek ini dilaksanakan oleh Jenang Kutai adalah perangkat peradilan adat yang teridiri dari beberapa personal yang merupakan representatif dari struktur pemerintahan adat Jang dan memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menjalankan sistem tata aturan hukum adat sementara tempat Penyelesaian sengketa dilaksanakan di wilayah hukum adat Jang dimana terjadi perselisihan atau persengketaan atau tempat terjadinya perkara adat.

Tags: #HutanKemasyarakatan #HutanAdat #ReformaAgraria
Previous Post

Akar Desak Raperda Adat Disahkan

Next Post

Catatan Perkembangan Pertambangan di Bengkulu: Daya Rusak atau Manfaat?

Next Post

Catatan Perkembangan Pertambangan di Bengkulu: Daya Rusak atau Manfaat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Adat Rejang: Catatan Riset Aksi Meniti Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Kearifan Lokal Suku Rejang Jurukalang dalam Tata Kelola Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19 dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pedesaan Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat Pengelola Perhutanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
akar logo

Alamat: Jl. Bakti Husada 8 No 17 D Rt 13 Rw 01 Nusa Indah
Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225.B

Email: info@akar.or.id
Telepone: (0736) 5741738

Kedai Akar

Membeli dan mengkonsumsi kopi Akar, anda berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus membantu rehabilitas kawasan hutan.

Kunjungi Kedai Akar

Katalog Kedai Akar

Lihat Katalog

@2021 All Right Reserved – Akar Foundation

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • GESIT
    • Pendidikan Kritis
    • TKWR
  • Publikasi
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
  • Galeri Akar
  • Kedai Akar

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this