Pemerintah Indonesia telah memprogramkan pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa untuk mengelola Hutan Lindung (HL) dengan skema Hutan Desa (HD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Selain menjadi resolusi konflik kehutanan, program pemberdayaan ini ditujukan untuk menyejahterakan desa dan masyarakat, serta memperbaiki dan melindungi hutan lindung. Bagaimana capaian program pemberdayaan ini di Provinsi Bengkulu?

Total luasan HL di Bengkulu berdasarkan SK Menhut No 748/Menhut-II/2012 adalah 250.748,5 Ha. Meliputi 32.712,6 ha di Bengkulu Selatan, di Bengkulu Utara (40.824,6 ha), Lebong (17.550,7 ha), Kepahiang (8.562 ha), Seluma (66.533 ha), Rejang Lebong (20.819,9 ha), Bengkulu Tengah (19.122,4 ha), dan Kaur (44.593 ha).

Namun, berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, total luas kawasan HL yang diberi hak pengelolaan hutan desa (HPHD) dan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) hingga akhir 2015 relatif rendah. Baru mencapai 11.455,66 ha atau 16,3 persen dari total luasan potensi yang tersedia.

Jenis dan Luas HPHD dan IUPHKm di Provinsi Bengkulu

KabupatenIzinHutan LindungLuas (Ha)
KepahiangHPHDBukit Daun995
IUPHKmBukit Daun1.414,25
Rejang LebongIUPHKmBukit Daun1.834,61
Bengkulu UtaraHPHDBukit Daun2.178
Bengkulu SelatanIUPHKmBukit Riki599,84
IUPHKmBukit Rajamendara520
LebongIUPHKmBukit Daun3.913,96
Total11.455,66

Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu

Mengapa demikian? Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Suid Sofyan mengatakan, rendahnya capaian program pemberdayaan lembaga desa dan masyarakat ini disebabkan oleh keterbasan sumber daya manusia dan dana untuk melaksanakannya.

Oleh karena itu, Suid berharap banyak pihak yang membantu agar pencapaiannya lebih besar. “Semakin banyak pihak yang membantu, kami sangat senang,” katanya kepada Mongabay Indonesia, belum lama ini.

Sebagai gambaran, dari 11.455,66 hektar HPHD dan IUPHKm yang telah diberikan, yang merupakan hasil fasilitasi Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten adalah 6.055,09 ha. Selebihnya, atau sekitar 5.400,57 ha merupakan hasil fasilitasi Akar Foundation. Meliputi, 1.486,61 ha IUPHKm di Rejang Lebong dan 3.913,96 ha IUPHKm di Lebong. “Memang ada beberapa LSM lagi ikut membantu memfasilitasi, namun yang dilakukan belum sampai pada terbitnya HPHD dan IUPHKm,” tambah Suid.

Bantuan yang diharapkan, sambung Suid, tidak sekadar memfasilitasi lembaga desa dan masyarakat untuk memperoleh HPHD dan IUPHKm. Tetapi juga, memfasilitasi penyusunan rencana kerja, pendidikan dan latihan, pengembangan usaha, dan akses terhadap pasar dan modal. “Fasilitasi pasca-terbitnya HPHD dan IUPHKm jauh sangat penting. Mengingat jangka waktu HPHD dan IUPHKm adalah selama 35 tahun, dan dapat diperpanjang lagi. Sedangkan pemanfaatan yang dapat dilakukan pemegang HPHD dan IUPHKm adalah pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu.”

Cara terbaik

Direktur USAID/Program Representasi (ProRep) Noelle Veltze mengatakan, dukungan USAID/ProRep terhadap perjuangan masyarakat untuk memperoleh izin mengelola HL didasarkan pada keyakinan bahwa pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan merupakan salah satu cara terbaik untuk menjamin pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

“Dengan mengakui dan mempercayai masyarakat lokal untuk mengelola hutan, kita melakukan dua tindakan penting, yakni melindungi hutan dan menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal,” kata Noelle, Minggu (24/1/2016).

Noelle menyampaikannya pada kegiatan “Penyerahan IUPHKm untuk 8 Gabungan Kelompok Tani” di Lebong. Noelle sangat mengapresiasi tindakan Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan IUPHKm melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor C.569.VI Tahun 2015 tertanggal 19 November 2015 tersebut. Berdasarkan data ProRep, IUPHKm ini merupakan IUPHKm pertama yang terbit sebagai hasil perjuangan masyarakat yang difasilitasi LSM sejak UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan. “Saya berharap perjuangan serupa akan diikuti oleh masyarakat lainnya,” ujar Noelle.

Potensi Kawasan Hutang Lindung untuk Dikelola oleh Lembaga Desa dan Masyarakat

KabupatenPotensi (Ha)
Bengkulu Selatan4.169
Bengkulu Tengah17.882
Bengkulu Utara8.555
Kepahiang6.545
Lebong3.961
Rejang Lebong15.219
Seluma13.961
Total70.292

Sumber: Presentasi Direktur Penyiapan Perhutanan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Konsultasi Publik Peta Arahan Areal Kelola Kawasan Perhutanan Sosial, di Bengkulu, Rabu (4/11/2015) 

Revisi UU Kehutanan

Terpisah, Peneliti Perkumpulan HuMa Agung Wibowo mengatakan, pemerintah perlu memberikan asistensi kepada pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota terkait pemberlakuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Hal ini penting agar program Pemerintah Indonesia di bidang kehutanan tidak mandek. “Asistensi diperlukan karena pemerintah daerah ini perlu menyusun rencana organisasi perangkat daerah yang menyesuaikan dengan kewenangan yang baru. Bukan hanya itu, penataan distribusi sumber daya manusia, perancangan sistem data base, dan pembuatan regulasi yang mengatur penyelenggaraan kewenangan dan organisasi perangkat daerah perlu diperhatikan,” ujarnya.

Agung menambahkan, Pemerintah Indonesia juga perlu merevisi UU No 41/1999 tentang Kehutanan untuk menyesuaikan dengan pengaturan kewenangan di bidang kehutanan dan sub-bidang kehutanan yang terdapat pada UU No. 23/2014. Khususnya mengenai kewenangan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat.

“Perlu ada perubahan redaksi pengaturan tentang kewenangan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Ini penting untuk mengakhiri silang tafsir mengenai istilah peraturan daerah yang terdapat dalam Pasal 67 Ayat 2 UU No. 41/1999. Bila tidak, berpotensi memicu konflik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” kata Agung.