Senin, Maret 8, 2021
Akar Foundation
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
Akar Foundation
No Result
View All Result
Home Program TKWR

Di Bengkulu, Pemberdayaan Desa dan Masyarakat untuk Kelola Hutan Lindung Masih Rendah

Akar Foundation by Akar Foundation
15 Maret 2016
in TKWR
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Linkedin

Pemerintah Indonesia telah memprogramkan pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa untuk mengelola Hutan Lindung (HL) dengan skema Hutan Desa (HD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Selain menjadi resolusi konflik kehutanan, program pemberdayaan ini ditujukan untuk menyejahterakan desa dan masyarakat, serta memperbaiki dan melindungi hutan lindung. Bagaimana capaian program pemberdayaan ini di Provinsi Bengkulu?

Total luasan HL di Bengkulu berdasarkan SK Menhut No 748/Menhut-II/2012 adalah 250.748,5 Ha. Meliputi 32.712,6 ha di Bengkulu Selatan, di Bengkulu Utara (40.824,6 ha), Lebong (17.550,7 ha), Kepahiang (8.562 ha), Seluma (66.533 ha), Rejang Lebong (20.819,9 ha), Bengkulu Tengah (19.122,4 ha), dan Kaur (44.593 ha).

Namun, berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, total luas kawasan HL yang diberi hak pengelolaan hutan desa (HPHD) dan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) hingga akhir 2015 relatif rendah. Baru mencapai 11.455,66 ha atau 16,3 persen dari total luasan potensi yang tersedia.

Jenis dan Luas HPHD dan IUPHKm di Provinsi Bengkulu

Kabupaten Izin Hutan Lindung Luas (Ha)
Kepahiang HPHD Bukit Daun 995
IUPHKm Bukit Daun 1.414,25
Rejang Lebong IUPHKm Bukit Daun 1.834,61
Bengkulu Utara HPHD Bukit Daun 2.178
Bengkulu Selatan IUPHKm Bukit Riki 599,84
IUPHKm Bukit Rajamendara 520
Lebong IUPHKm Bukit Daun 3.913,96
Total 11.455,66

Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu

Mengapa demikian? Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Suid Sofyan mengatakan, rendahnya capaian program pemberdayaan lembaga desa dan masyarakat ini disebabkan oleh keterbasan sumber daya manusia dan dana untuk melaksanakannya.

Oleh karena itu, Suid berharap banyak pihak yang membantu agar pencapaiannya lebih besar. “Semakin banyak pihak yang membantu, kami sangat senang,” katanya kepada Mongabay Indonesia, belum lama ini.

Sebagai gambaran, dari 11.455,66 hektar HPHD dan IUPHKm yang telah diberikan, yang merupakan hasil fasilitasi Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten adalah 6.055,09 ha. Selebihnya, atau sekitar 5.400,57 ha merupakan hasil fasilitasi Akar Foundation. Meliputi, 1.486,61 ha IUPHKm di Rejang Lebong dan 3.913,96 ha IUPHKm di Lebong. “Memang ada beberapa LSM lagi ikut membantu memfasilitasi, namun yang dilakukan belum sampai pada terbitnya HPHD dan IUPHKm,” tambah Suid.

Bantuan yang diharapkan, sambung Suid, tidak sekadar memfasilitasi lembaga desa dan masyarakat untuk memperoleh HPHD dan IUPHKm. Tetapi juga, memfasilitasi penyusunan rencana kerja, pendidikan dan latihan, pengembangan usaha, dan akses terhadap pasar dan modal. “Fasilitasi pasca-terbitnya HPHD dan IUPHKm jauh sangat penting. Mengingat jangka waktu HPHD dan IUPHKm adalah selama 35 tahun, dan dapat diperpanjang lagi. Sedangkan pemanfaatan yang dapat dilakukan pemegang HPHD dan IUPHKm adalah pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu.”

Cara terbaik

Direktur USAID/Program Representasi (ProRep) Noelle Veltze mengatakan, dukungan USAID/ProRep terhadap perjuangan masyarakat untuk memperoleh izin mengelola HL didasarkan pada keyakinan bahwa pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan merupakan salah satu cara terbaik untuk menjamin pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

“Dengan mengakui dan mempercayai masyarakat lokal untuk mengelola hutan, kita melakukan dua tindakan penting, yakni melindungi hutan dan menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal,” kata Noelle, Minggu (24/1/2016).

Noelle menyampaikannya pada kegiatan “Penyerahan IUPHKm untuk 8 Gabungan Kelompok Tani” di Lebong. Noelle sangat mengapresiasi tindakan Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan IUPHKm melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor C.569.VI Tahun 2015 tertanggal 19 November 2015 tersebut. Berdasarkan data ProRep, IUPHKm ini merupakan IUPHKm pertama yang terbit sebagai hasil perjuangan masyarakat yang difasilitasi LSM sejak UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan. “Saya berharap perjuangan serupa akan diikuti oleh masyarakat lainnya,” ujar Noelle.

Potensi Kawasan Hutang Lindung untuk Dikelola oleh Lembaga Desa dan Masyarakat

Kabupaten Potensi (Ha)
Bengkulu Selatan 4.169
Bengkulu Tengah 17.882
Bengkulu Utara 8.555
Kepahiang 6.545
Lebong 3.961
Rejang Lebong 15.219
Seluma 13.961
Total 70.292

Sumber: Presentasi Direktur Penyiapan Perhutanan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Konsultasi Publik Peta Arahan Areal Kelola Kawasan Perhutanan Sosial, di Bengkulu, Rabu (4/11/2015) 

Revisi UU Kehutanan

Terpisah, Peneliti Perkumpulan HuMa Agung Wibowo mengatakan, pemerintah perlu memberikan asistensi kepada pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota terkait pemberlakuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Hal ini penting agar program Pemerintah Indonesia di bidang kehutanan tidak mandek. “Asistensi diperlukan karena pemerintah daerah ini perlu menyusun rencana organisasi perangkat daerah yang menyesuaikan dengan kewenangan yang baru. Bukan hanya itu, penataan distribusi sumber daya manusia, perancangan sistem data base, dan pembuatan regulasi yang mengatur penyelenggaraan kewenangan dan organisasi perangkat daerah perlu diperhatikan,” ujarnya.

Agung menambahkan, Pemerintah Indonesia juga perlu merevisi UU No 41/1999 tentang Kehutanan untuk menyesuaikan dengan pengaturan kewenangan di bidang kehutanan dan sub-bidang kehutanan yang terdapat pada UU No. 23/2014. Khususnya mengenai kewenangan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat.

“Perlu ada perubahan redaksi pengaturan tentang kewenangan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Ini penting untuk mengakhiri silang tafsir mengenai istilah peraturan daerah yang terdapat dalam Pasal 67 Ayat 2 UU No. 41/1999. Bila tidak, berpotensi memicu konflik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” kata Agung.

Tags: HKmAkar FoundationNews#HutanKemasyarakatan #HutanAdat #ReformaAgraria
Previous Post

Berjuang selama 4 tahun 5.425 Ha Ruang Kelola Rakyat dalam kawasan Hutan Lindung berhasil di Reposisi

Next Post

Policy Recommendation Resolusi Konflik Kehutanan dan Perkebunan

Next Post

Policy Recommendation Resolusi Konflik Kehutanan dan Perkebunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Melirik Kearifan Lokal Suku Rejang Jurukalang dalam Tata Kelola Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Adat Rejang: Catatan Riset Aksi Meniti Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19 dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pedesaan Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat Pengelola Perhutanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
akar logo

Alamat: Jl. Bakti Husada 8 No 17 D Rt 13 Rw 01 Nusa Indah
Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225.B

Email: info@akar.or.id
Telepone: (0736) 5741738

Kedai Akar

Membeli dan mengkonsumsi kopi Akar, anda berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus membantu rehabilitas kawasan hutan.

Kunjungi Kedai Akar

Katalog Kedai Akar

Lihat Katalog

@2021 All Right Reserved – Akar Foundation

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • GESIT
    • Pendidikan Kritis
    • TKWR
  • Publikasi
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
  • Galeri Akar
  • Kedai Akar

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this