AKARNEWS. Pada tanggal 8 Maret 2022 lalu, Akar Foundation bersama 5 orang perwakilan Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) melakukan Audiensi dengan para pihak diantaranya Sekda Kabupaten Mukomuko dan petugas Kantor Tanah ATRPBN Kabupaten Mukomuko mengenai percepatan penyelesaian konflik Agraria Malin Deman serta progress dari Surat Gubernur Bengkulu terkait Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Kunjungan pertama dilakukan di kantor Sekda Kabupaten Mukomuko dan disambut langsung oleh Drs Yandaryat P, selaku PLH Sekda Mukomuko. Pertemuan tersebut membahas beberapa hal diantaranya mempertanyakan Progres dari Surat Gubernur terkait GTRA.
“Saya menyambut baik kedatangan pihak PPPBS dan Akar Foundation dalam upaya penyelesaian konflik Agraria ini. Sudah ada 2 tim yang dibentuk dalam GTRA tersebut. Dalam hal ini kami membuat Tim penyelesaian konflik antara masyarakat dengan dunia yang di pimpin oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Tim GTRA yang di pimpin oleh Perkim. Tim GTRA sendiri kemungkinan akan berjalan pada bulan oktober. Adapun aktivitas yang akan dilakukan tim GTRA nantinya adalah mengumpulkan semua dokumentasi terkait perizinan, invertarisasi subjek TORA, dan edukasi terkait RA dan TORA terhadap masyarakat.” Ujar Yandaryat.
Dalam pertemuan tersebut, Yandaryat menyampaikan statement nya bahwa Solusi yang pernah dipikirkan adalah meminta kedua pihak untuk menghentikan aktivitasnya dilahan yang disengketakan. Terhadap PT BBS dan PT DDP, pemerintah turut mendorong untuk memastikan aspek legalitasnya. “Selama ini perusahaan tidak transparan, tidak sesuai procedural, dan tidak sesuai dengan kaidah berusaha. Kita pun harus berhati-hati dalam menyelesaikan konflik ini, karena ada banyak pihak yang mendapat keuntungan dan mempertahankan keuntungan tersebut untuk dirinya.” Ucapnya.
Yandaryat juga menambahkan bahwa Reforma Agraria (RA) harus diberikan kepada tunakisma, orang yang sudah serius mengelola lahannya (yang sudah menanam, mengurus, dll), orang yang banyak menghidupi anak yatim, dan dibagi rata kepada masyarakat atau menjadi aset desa, di kelola secara kolektif oleh pemerintah desa. Ujung dari RA ini adalah pendistribusian tanah untuk masyarakat dengan kritiria tertentu tsb. Tugas pemerintah daerah menjaga hak-hak masyarakat, melindungi kepastian hak masyarakat. Tanah yang akan didistribusikan tidak hanya dibagikan untuk person, tetapi juga untuk pemerintah desa, misalnya tanah tsb dijadikan tanah kas desa/kebun desa. Tanah yang dibagikan kepada pemdes bisa dikelola sebagai BUMD/ atau pemdes dapat memiliki saham untuk mengusahakan calon TORA.
Zelig selaku Koordinator Reforma Agraria yang mengurus secara langsung konflik Malin Deman ini juga menyampaikan harapannya agar ketika GTRA telah dibentuk, Pemerintah Kabupaten Mukomuko bisa memperioritaskan penyelesaian konflik ini.
Di hari yang sama, selanjutnya Akar Foundation dan 5 orang perwakilan PPPBS sambangi kantor tanah ATRPBN Kabupaten Mukomuko untuk melakukan audiensi bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko dalam penyelesaian konflik RA di Malin Deman.
Dalam pertemuan tersebut, BPN menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bupati terkait pembentukan tim TORA untuk menyelesaikan konflik Agraria di Mukomuko dan berharap bahwa bupati juga memprioritaskan isu RA ini. ”Mukomuko baru pertamakali dibentuk Tim GTRA ini. Sebelumnya BPN Mukomuko baru mulai menjajaki Tim GTRA lain di Kabupaten Seluma. Selama ini yang dilakukan BPN Mukomuko adalah penyelesaian sengketa tanah, TORA dan Redistribusi tanah. Hal pertama yang dimandatkan oleh Bupati adalah melakukan identifikasi awal penangan konflik. Hasil yang diharapkan adalah potensi konflik yang dijadikan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).” Ujar Nurhuda selaku PLH Kantor BPN Mukomuko.
Dalam sambutannya pihak BPN mengakui bahwa belum benar-benar mengetahui dan memahami konflik yang sebenarnya terjadi ditingkat tapak. Selama ini, informasi yang diterima masih sebatas apa yang diberitakan oleh media. Namun, dalam hal ini Akar Foundation menegaskan bahwa berita yang beredar seperti kekacauan, penjarahan maupun hal-hal yang tidak sesuai prosedural bukan berasal dari kelompok dampingan Akar “Kami bisa menjamin bahwa apa yang kami lakukan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Kelompok dampingan kami juga bekerjasama penuh untuk terus berada dikoridornya” Ujar Dinar selaku Manager Program dan Strategi Akar Foundation.
Dinar juga menambahkan bahwa sebaiknya pihak BPN dapat secara langsung untuk meneliti dan mengetahui apa yang terjadi di tingkat tapak dibandingkan berpedoman dengan pemberitaan yang bisa saja blunder. Dalam upaya mempercepat GTRA, Akar Foundation melakukan pendekatan dengan pemerintah Daerah baik di tingkat Kabupaten dan di tingkat Provinsi serta berbagai upaya rencana aksi lainnya untuk mempercepat penyelesaian konflik RA. Akar memiliki fungsi fasilitasi yang menghubungkan para pihak satu dengan pihak lain.
“Kami berharap teman BPN dapat membantu kami untuk mendapat lahan dari nenek moyang untuk anak cucu kami dimasa yang akan datang” Ujar lobian sebagai salah satu perwakilan PPPBS pada saat menyampaikan harapannya dalam penutup acara audiensi siang itu dikantor Pertanahan Mukomuko.