Bengkulu Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Akar Global Inisiatif pada 5 Mei 2025, bertempat di ruang rapat utama DPRD. Hearing yang di hadiri Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anggota, Sekretaris Dewan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu Selatan. Hearing ini difokuskan pada upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat Serawai, khususnya komunitas Air Kiliran dan pengelolaan Hutan Adat Sebakas.

Hearind dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Juli Hartono dan dilanjutkan dengan penyampaian Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni,SP.MM yang menyampaikan bahwa sejak 3 tahun lalu telah bekerja sama dengan Akar Global Inisiati dalam melakukan assessment untuk mendorong pengakuan masyarakat hukum adat Serawai khususnya di Air Kiliran dan Hutan Adat Sebakas, Bengkulu Selatan. Selama periode tersebut, Jelasnya. Berbagai tahapan telah dilalui mulai dari pemetaan wilayah adat, pengumpulan data sejarah komunitas, hingga identifikasi struktur kelembagaan adat yang masih hidup dan berfungsi di tengah masyarakat.

Proses ini tidak hanya melibatkan pemerintah dan lembaga pendamping, tetapi juga membuka ruang partisipasi aktif dari masyarakat adat itu sendiri. “Kami ingin memastikan bahwa pengakuan ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi benar-benar mencerminkan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah mereka,” lanjutnya.

Menurutnya, tantangan utama dalam proses tersebut adalah menyinkronkan data dan persepsi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan kementerian terkait. Namun, dengan pendekatan partisipatif dan dialog yang berkelanjutan, berbagai kendala tersebut secara bertahap dapat diatasi. Saat ini, dokumen pendukung pengakuan hukum adat telah hampir rampung dan sedang dalam proses verifikasi akhir sebelum diajukan ke tingkat Pemerintahan Daerah dan DPRD.

“Kami berharap, pengakuan resmi atas masyarakat hukum adat Air Kiliran dan Hutan Adat Sebakas dapat menjadi tonggak penting dalam perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam berbasis kearifan lokal,” tutupnya.

Erwin Basrin, Direktur Eksekutif Akar Global Inisiatif, dalam kesempatan hearing bersama DPRD Bengkulu Selatan, menegaskan pentingnya pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Serawai Air Kiliran bukan semata-mata sebagai bentuk legalitas administratif, melainkan sebagai wujud penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat adat yang selama ini terabaikan.

 

Hearing DPRD Bengkulu Selatan dengan Akar Global Inisiatif. 2025

 

“Pengakuan ini menyangkut tiga hal mendasar: hak konstitusi masyarakat hukum adat, pelindungan situs-situs kebudayaan yang menjadi identitas komunitas, serta penguatan tata kelola wilayah dan hutan yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal,” ujar Erwin di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Ia menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun, masyarakat adat Serawai telah menjaga dan mengelola wilayahnya secara arif, namun tanpa payung hukum yang kuat, mereka rentan terhadap perampasan lahan, kriminalisasi, dan konflik agraria. Karena itu, menurutnya, pengesahan pengakuan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau keputusan bupati adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat secara hukum dan politik.

Erwin juga menambahkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat akan memperkuat upaya pelestarian lingkungan di Bengkulu Selatan. “Kita bicara tentang hutan adat, bukan sekadar kawasan, tetapi ruang hidup, sumber pengetahuan, dan warisan generasi yang tak tergantikan,” lanjutnya.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengakuan Masyarakat Hukum Adat Serawai yang saat ini tengah didorong oleh Akar Global Inisiatif bersama komunitas adat Air Kiliran.

Dalam sambutannya, Juli Hartono menegaskan bahwa DPRD siap menjadi bagian dari proses percepatan pengakuan hukum adat di wilayah Bengkulu Selatan. Ia menilai pengakuan tersebut penting, tidak hanya untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, tetapi juga untuk memperkuat pelestarian budaya dan lingkungan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami mendukung penuh inisiatif ini. Namun, kami juga meminta agar Akar Global Inisiatif bersama masyarakat hukum adat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti rancangan naskah akademis dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),” tegas Juli Hartono.

Ia menambahkan bahwa keberadaan naskah akademis yang kuat akan menjadi landasan penting bagi DPRD dalam menilai urgensi dan kelayakan substansi Ranperda yang akan diajukan. DPRD, kata Juli, berkomitmen untuk mengawal proses ini agar bisa masuk dalam agenda legislasi daerah.

Dukungan dari Ketua DPRD ini disambut positif oleh Akar Global Inisiatif dan perwakilan masyarakat adat yang hadir. Proses penyusunan naskah akademis dan Ranperda pun direncanakan akan melibatkan tim ahli, akademisi, serta representasi masyarakat hukum adat untuk memastikan keabsahan data dan kesesuaian norma-norma hukum adat yang hidup.

Hearing ini diakhiri dengan kesepakatan untuk membentuk forum kerja bersama antara DPRD, pemerintah daerah, organisasi pendamping, dan masyarakat hukum adat guna mempercepat proses penyusunan dan pengesahan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Serawai.