Kamis, Maret 4, 2021
Akar Foundation
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
Akar Foundation
No Result
View All Result
Home Publikasi Berita

Identifikasi Awal Tiga Usulan Hutan Adat MHA Rejang di Lebong oleh BPSKL Wilayah Sumatera

Akar Foundation by Akar Foundation
29 Oktober 2019
in Berita
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Linkedin

AKARNEWS. Selasa, 29 Oktober 2019 Bertempat di Gedung Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong dilaksanakan identifikasi awal usulan pengakuan hutan adat Kutai Embong, Embong I dan Kota Baru oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Region Sumatera. Diskusi ini dihadiri oleh Komponen BPSKL, Balai TNKS, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Akar Foundation dan perwakilan Masyarakat Hukum Adat Kutai Embong, Kota Baru dan Embong I.
Kegiatan diskusi ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, dalam sambutan pembukannya, Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Lebong, Zamhari SH, MH menyatakan skema hutan adat ini menjadi penting sebagai langkah pelestarian Kawasan konservasi dan dilakukan oleh masyarakat hukum adat.
“Dasar pengakuan Hutan Adat di Kabupaten Lebong adalah Perda No 4 tahun 2017 tentang Pedoman dan Perlindungan MHA Rejang di Kabupaten Lebong,”
“Intinya skema hutan adat ini mendekatkan dan melibatkan Masyarakat Hukum Adat dengan kawasan hutan dan pengelolaannya berdasarkan kearifan adat dan hukum adat.” Kata Zamhari.
Setelah sambutan pembuka dari Kepala DLH Lebong, Perwakilan dari BPSKL yang diwakilkan oleh Bapak Yosef dari Seksi Tenurial dan Hutan Adat BPSKL menyatakan diskusi yang dilaksanakan ini sebagai persiapan awal dan salah satu proses identifikasi usulan pengakuan hutan adat dari 12 hutan adat yang udah di usulkan dan di antaranya 3 usulan di anggap sudah siap.
“Intinya, identifikasi ini dilakukan untuk mengumpulkan dan mengali informasi dari para pihak dan sekaligus kunjungan lapangan. Setidaknya bisa meyakinkan kami dari BPSKL untuk menurunkan tim verifikasi pengakuan hutan adat oleh KLHK.” Kata Yosef.
Sementara perwakilan dari Taman Nasional Kerinci Sebelat yang diwakili oleh Kepala Wilayah TNKS Bengkulu-Sumetera Selatan, Bapak Zainudin mendukung sepenuhnya pengakuan hutan adat yang berada di dalam Kawasan TNKS dan perlu di siapkan semua kebutuhan yang di butuhkan dalam perepatan pengakuan hutan adat dan di siapkan bersama-sama oleh para pihak.
“Dari dokumen yang ada di  TNKS Sebagian Kawasan yang di usulkan merupakan zona rimba, zona inti dan zona tradisional dengan total luas 3.445,23 Ha”
“Dan yang paling penting adalah memastikan subjek pengakuan sehingga bisa meminimalisir konflik yang mungkin terjadi di kemudian hari” Kata Zainudin.
Dalam proses pengajuan pengakuan hutan adat menurut Pak Saudiah, sebagai inisiator pengakuan hutan adat. Dia sering mendengar persepsi negative dari banyak pihak ketika hutan adat di serahkan kepada MHA maka akan memicu pembalakan hutan.
“Itu persepsi yang salah, Karena kami punya kearifan dan hukum adat yang telah terbukti bisa mengelola hutan agar lestari.” Kata Pak Saudiah perwakilan MHA Embong I.
Di tambahkan oleh Bapak Alinudin, perwakilan MHA Kutai Kota Baru menyampaikan ketika Hutan Negara di kembalikan pengelolaannya kepada MHA melalui skema hutan adat tidak perlu ada kekuatiran yang berlebihan karena saat ini kami sudah sangat siap untuk mengelola hutan adat, kami sudah membentuk kepengurusan hutan adat yang kami sebut hutan adat Demong Samin
“Pemerintah tidak perlu ada kekuatiran, kami punya acara dan aturan hukum adat dalam mengelola hutan.” Kata Pak Alinudin. (Erwin)

Tags: #HutanAdat
Previous Post

Konsolidasi di Mata Azam Terkait Pembangunan Ekonomi Hijau

Next Post

Alinudin: Kami Punya Cara dan Aturan Hukum Adat dalam Mengelola Hutan

Next Post

Alinudin: Kami Punya Cara dan Aturan Hukum Adat dalam Mengelola Hutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Hukum Adat Rejang: Catatan Riset Aksi Meniti Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Kearifan Lokal Suku Rejang Jurukalang dalam Tata Kelola Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19 dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pedesaan Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partisipasi Politik sebagai Proses Penguatan Peran Rakyat dalam Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
akar logo

Alamat: Jl. Bakti Husada 8 No 17 D Rt 13 Rw 01 Nusa Indah
Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225.B

Email: info@akar.or.id
Telepone: (0736) 5741738

Kedai Akar

Membeli dan mengkonsumsi kopi Akar, anda berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus membantu rehabilitas kawasan hutan.

Kunjungi Kedai Akar

Katalog Kedai Akar

Lihat Katalog

@2021 All Right Reserved – Akar Foundation

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • GESIT
    • Pendidikan Kritis
    • TKWR
  • Publikasi
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
  • Galeri Akar
  • Kedai Akar

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this