Oleh Pramasty Ayu Kusdinar/Koordinator Program Akar Foundation
Jauh sebelum IUPHKm terbit, para anggota Gapoktan telah memanfaatkan lahan Hutan Lindung Bukit Daun menjadi lahan perkebunan sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Umumnya, mereka membuka kebun kopi yang berpolakan tumpang sari atau agroforestry sederhana. Kopi dijual dalam bentuk biji (beras kopi) kepada pedagang pengumpul (toke)[1] di tingkat desa yang tidak lain juga merupakan pemberi pinjaman modal untuk perawatan dan pembelian sarana produksi kebun, serta kebutuhan hidup semasa paceklik. Kontribusi pendapatan dari hasil mengelola kebun di areal Hutan Lindung tersebut tergolong besar. Hasil penelitian Senoaji (2009) di Desa Air Lanang menyebutkan kontribusinya mencapai 52,5 persen dari pendapatan total.
Berdasarkan daftar tools sumber daya Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang disusun oleh dua puluh orang perwakilan Gapoktan lima desa HKM Rejang Lebong yakni Desa Air Lanang, Desa Tanjung Dalam, Desa Tebat Pulau, Desa Tebat Tenong Dalam dan Desa Baru Manis, diketahui bahwa potensi sumber daya Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang terdapat dikawasan HKM di lima desa tersebut dan yang menjadi HHBK prioritas bagi masyarakat penggarap HKM adalah tanaman Kopi.
Sedangkan menurut hasil kajian lapangan yang dilakukan oleh tim Akar Foundation,  diperkirakan paling sedikit 800 hektar areal IUPHKm ditanami kopi dan produktif, dengan tingkat panen kopi berkisar 500 – 1.000 Kg per hektar, tingkat panen selang berkisar 25 – 30kg per hektar. Bila dihitung, produksi kopi yang dicapai berkisar 400.000 – 800.000 kg atau 400 – 800 ton. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa rata-rata produksi kopi di lima areal IUPHKm diperkirakan mencapai 580.240 kg atau 580,2 ton. Sedangkan total hasil panen buah selang untuk satu periode di lima areal IPUHKm berkisar dua puluh.000 – 24.000 kg atau 20 – 24 ton. Sayangnya jumlah produksi yang melimpah tersebut tidak diakomodir dengan modal kolektif untuk pengelolaan komoditi berkelanjutan hingga bermuara pada pasar yang lebih menjanjikan.
Selama ini masyarakat di lima desa tersebut yang pada umumnya merupakan petani kopi, menjual kopinya kepada para tengkulak (toke) di masing-masing desa. Selain karena alasan akses pasar yang jauh, masyarakat dan toke ini pada dasarnya memiliki hubungan yang satu sama lain saling terikat dan ketergantungan. Seperti yang dijelaskan diatas bahwa toke ini secara sistematis memiliki fungsi sosial di dalam kehidupan masyarakat setempat yakni sebagai penyedia jaminan sosial dasar bagi subsistensi dan keamanan petani-petani kopi tersebut. Kekuatan hubungan antara toke dan petani tersebut menjadi suatu norma yang mempunyai kekuatan moral tersendiri, dimana didalamnya berisi hak-hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Norma-norma tersebut dipertahankan sejauh toke tersebut dapat memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi para petani. Perlindungan dan keamanan yang dimaksud adalah pertama perlindungan terhadap jaminan kebutuhan dasar seperti pekerjaan dan lahan untuk berkebun. Toke dalam hal ini menyediakan lapangan pekerjaan seperti buruh tani untuk pekerjaan perawatan dan budidaya tanaman kopi atau dengan memberikan pinjaman uang atau sewa lahan untuk membuka kebun. Kedua, jaminan terhadap krisis pertanian atau paceklik. Dalam hal ini, toke memberikan jaminan terhadap harga kopi masyarakat untuk tetap “dihargai”[2] dan melindungi masyarakat tersebut dari makelar serta memberikan pinjaman uang untuk mengatasi hambatan dalam pemenuhan kebutuhan substansi/rumah tangga para petani.
new-picture-1Pola hubungan inilah yang terjadi antara petani kopi dan toke sebagai relasi instrumental dalam membangun hubungan ekonomi di pedesaan. Sedangkan petani dengan suka rela memberikan jasanya yang berupa keahlian teknisnya bagi kepentingan toke. Adapun jasa-jasa tersebut berupa jasa pekerjaan dasar/pertanian, jasa tambahan bagi rumah tangga, jasa domestik pribadi, pemberian makanan secara periodik dll. Bagi petani kopi tersebut, unsur kunci yang mempengaruhi tingkat ketergantungan dan penlegistimasiannya kepada toke adalah perbandingan antara jasa yang diberikannya kepada toke dan hasil/jasa yang diterimanya. Makin besar nilai yang diterimanya dari toke dibanding biaya yang harus ia kembalikan, maka makin besar kemungkinannya ia melihat ikatan toke sebagai patron dan petani kopi sebagai klien itu menjadi sah dan legal.
Beberapa masyarakat membangun hubungan dengan para toke tersebut melalui hutang-hutang yang dipinjam untuk memenuhi kebutuhan substansi rumah tangganya. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan masyarakat yang tinggi terhadap perkebunan kopi yang usia panen kopi hanya satu kali dalam satu tahun atau selama empat bulan masa panen. Dan pendapatan yang dihasilkan dari panen tersebutlah yang kemudian digunakan untuk membayar hutang kepada para toke tersebut. Hanya sedikit sekali penggunaan hasil panen yang dapat digunakan untuk kebutuhan bulanan masyarakat dan apalagi sangat sulit untuk menabung atau melakukan investasi. Dengan posisinya sebagai patron yang memiliki status sosial-ekonomi yang lebih tinggi daripada masyarakat petani kopi tersebut, mereka menggunakan kekuatannya untuk mendominasi dan mengintervensi harga kopi yang dijual oleh para petani. Menurut Sali (Desa Barumanis;38 tahun) toke-toke tersebut tidak mementukan atau membuat standar pembelian terhadap kualitas kopi yang dijual oleh masyarakat. Kopi-kopi yang dibeli oleh toke tersebut merupakan biji kopi campuran (merah, kuning, hijau). Dan jika masyarakat menawarkan kopi dengan biji merah, maka harga beli kopi oleh toke terhadap biji kopi merah tersebut disamakan dengan harga kopi lainnya (campuran). Oleh karena itu, masyarakatpun memanen dan menjual kopinya kepada para tengkulak hanya untuk mengejar kuantitas dan mendapat hasil penjualan yang lebih banyak.
Selain itu, menurut beberapa toke setempat bahwa biasanya kopi yang dikumpulkan dari masyarakat tersebut di opor lagi kepada agen-agen yang berada di kota/kabupaten bahkan sampai kepada agen-agen kopi di Lampung dan Medan. Bahan baku kopi yang berupa beras kopi tersebut dihargai oleh para toke dengan harga Rp 17.000-Rp 19.000/kg. Dan perbedaan harga untuk agen yang berada dikabupaten/kota adalah Rp1.000-Rp3.500/kg yang dihitung sebagai ongkos angkut kopi dari desa menuju tempat dimana agen tersebut berada (kabupaten/kota). Sedangkan margin harga tampak jauh sangat tinggi jika pengumpul desa mengakses langsung agen-agen yang berada di luar kabupaten/kota seperti Lampung dan Medan, yakni mencapai Rp 17.000-Rp 25.000/kg. Margin harga yang tinggi inilah yang kemudian membuat para petani kopi di lima desa HKM Rejang Lebong tersebut, berinisiasi untuk ikut bersaing dengan para agen yang sudah memiliki tempat di pasar-pasar lokal dan nasional dengan membangun wadah ekonomi rakyat yakni koperasi.
new-picture
Pasca dilakukannya pelatihan bisnis untuk dua puluh orang perwakilan dari lima  Gapoktan HKM Rejang Lebong yang dilakukan secara intensif dan difasilitasi oleh Akar Foundation sejak bulan Maret hingga Agustus 2016, maka melalui musyarawah anggota lima Gapoktan tersebut, terbentuklah Koperasi yang diberi nama Cahaya Panca Sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2016 di desa Tebat Pulau. Dan dalam musyawarah tersebut terpilihlah M Dahril sebagai Ketua Koperasi, Samsuri sebagai Sekretaris dan Sindra sebagai Bendahara. Kemudian ditunjuk Susanto sebagai Manager Umum untuk bertanggungjawab terhadap produksi atau pengelolaan produk usaha dari Koperasi tersebut nantinya.
Koperasi yang dimaknai dan disepakati sebagai kelompok orang-orang pelaku ekonomi rakyat sosialis Indonesia oleh masyarakat petani HKM tersebut menjadi sebuah konsep kemandirian yang ingin membebaskan masyarakat dari ketergantungan terhadap toke ataupun makelar-makelar yang menghambat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat petani kopi di kawasan HKM yang sudah sejak lama mengalami kebelengguan.
Selain itu, itikad baik Koperasi Cahaya Panca Sejahtera adalah memajukan nama daerah/Kabupaten Rejang Lebong dengan komoditi Kopi yang selama ini tenggelam dipasar-pasar global melalui pengembangan usaha produk Perhutanan Sosial berupa kopi bubuk “AKAR” Aroma Kopi Alami Rejang.[3]
[1] Sebutan masyarakat untuk pedagang pengumpul di desa atau tengkulak dalam kamus bahasa Indonesia
[2] Harga tetap diberikan sesuai dengan kebijakan toke sebagai pengumpul
[3] Penamaan kopi AKAR ini disepakati pada rapat anggota koperasi dalam menyusun rencana strategis koperasi 2016-2018 di desa Tebat Pulau