Minggu, Februari 28, 2021
Akar Foundation
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
Akar Foundation
No Result
View All Result
Home Publikasi Berita

Ketika Petani Lebong Belajar Membuat Undang-Undang

Akar Foundation by Akar Foundation
4 Maret 2014
in Berita
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Linkedin

AKANEWS. Hari itu Jumat (28/2/2014) tak kurang dari 40 petani dari berbagai desa di Kabupaten Lebong, Bengkulu, berkumpul di masjid Desa Embong I, Kecamatan Uram Jaya. Hal yang wajar jika pembahasan hukum, politik, ekonomi menjadi bahasan politisi, namun bagaimana jika hal tersebut juga menjadi bahasan para petani?
Kecerdasan para petani itu terlihat dalam  Pelatihan Pembuatan Kebijakan Daerah (PKD) di Kabupaten Lebong, Bengkulu yang digagas Yayasan Akar, Jumat (28/2/2014) hingga Sabtu (1/3/2014).
Awal pembicaraan para petani tersebut berjalan normal mulai dari tata kelola pemanfaatan hutan, sungai, bahkan segala tata aturan yang berada di kampung mereka.
Hendi (30) salah seorang petani asal Desa Kota Baru Santan berkomentar, sejak tahun 1980, tanah sumber kehidupan kami diambil oleh negara dijadikan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) sementara para pemilik tanah tak pernah diajak duduk bersepakat.
“Saya ingat bapak punya beberapa bidang kebun di dalam kawasaan TNKS sekarang namun entah mengapa sejak 1980 bapak tak boleh lagi berkebun di sana, jika berkebun ia akan ditangkap, padahal jika ada Peraturan Desa (Perdes) tindakan seperti itu bisa dihindari,” kata Hendi, Sabtu (1/3/2014).
Hal senada juga diungkapkan Sargimin (59) ia juga merupakan salah seorang perangkat Desa Embong I.
“Jika tanah kebun kami tak dijadikan TNKS tentu saya sudah bisa berangkat haji,” katanya berseloroh.
Tidak dilibatkannya masyarakat setempat dalam setiap kebijakan pemerintah pusat dan daerah ujar beberapa peserta hingga kini masih kerap terjadi, masyarakat terkadang hanya menjadi penonton di kampung sendiri.
Korban dari kebijakan tersebut tidak sedikit warga Kabupaten Lebong harus pergi dari kampung halamannya karena tak lagi memiliki tanah untuk digarap.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa oleh presiden beberapa waktu lalu, merupakan peluang terbuka bagi masyarakat desa untuk dapat berdaulat atas wilayah adat mengingat dalam UU tersebut bukan persoalan dana per desa, melainkan hak desa semakin luas guna meningkatkan kemakmuran jika dikelola dengan sumber daya yang baik.
Direktur Yayasan Akar, Erwin Basyrin menekankan yang paling penting dalam UU itu menurutnya yakni adanya pengakuan keragaman dan adat istiadat yang ada di nusantara.
UU tersebut menyebutkan definisi desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Artinya, kedepan salah satunya yang akan bergeser tata hukum perlakuan terhadap masyarakt adat harus juga mulai menghormati nilai-nilai wilayah adat yang berlaku disebuah desa,” jelasnya.
Ia mencontohkan selama ini banyak kebijakan yang dibuat justru mengabaikan keberadaan masyarakat adat di sebuah objek pembangunan.
“Oleh karena itu pelatihan pembuat kebijakan daerah dapat menjadi inspirasi bagi para pemegang kebijakan, bayangkan tidak saja politisi dan para ahli bisa membuat UU, petani sekali pun saat ini sudah bisa membuat Peraturan Desa, Peraturan Daerah, dan kebaijakan lainnya yang berhubungan langsung dengan kehidupan mereka,” demikian Erwin.(kps)
Telah tayang di KupasBengkulu.com

Tags: #HutanKemasyarakatan #HutanAdat #ReformaAgraria
Previous Post

Struktur Hukum Indonesia Hak Adat

Next Post

Lucu, UU Desa Dipahami Hanya Bagi Duit Rp 1 Miliar

Next Post

Lucu, UU Desa Dipahami Hanya Bagi Duit Rp 1 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Adat Rejang: Catatan Riset Aksi Meniti Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Kearifan Lokal Suku Rejang Jurukalang dalam Tata Kelola Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partisipasi Politik sebagai Proses Penguatan Peran Rakyat dalam Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19 dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pedesaan Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
akar logo

Alamat: Jl. Bakti Husada 8 No 17 D Rt 13 Rw 01 Nusa Indah
Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225.B

Email: info@akar.or.id
Telepone: (0736) 5741738

Kedai Akar

Membeli dan mengkonsumsi kopi Akar, anda berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus membantu rehabilitas kawasan hutan.

Kunjungi Kedai Akar

Katalog Kedai Akar

Lihat Katalog

@2021 All Right Reserved – Akar Foundation

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • GESIT
    • Pendidikan Kritis
    • TKWR
  • Publikasi
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
  • Galeri Akar
  • Kedai Akar

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this