AKARNEWS. Pada pada hari Senin tanggal 28 November 2021 bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Mukomuko diadakan Rapat Dengar pendapat Panitia Khusus (PANSUS) Penyelesaian Konflik PT Bina Bumi Sejahtera. Acara ini dihadiri Setda Mukomuko, DRS Yandaryat Priendiana, Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, Kepala Kejaksanaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko Mooris M. Sihombing, Pasi Intelijen Kodim 0428/Mukomuko Letda. Inf. Rahmad Dori, Direktur Akar Foundation Erwin Basrin, Kuasa Direktur PT DDP, Pengurus Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) dan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Malin Deman.
“Pansus ini dibentuk karena konflik lahan yang terjadi diatas HGU PT BBS telah terjadi sejak puluhan tahun lalu, kami berkomitmen kuat untuk meyelesaikan konflik tersebut,” Pernyataan tegas ini disampaikan oleh M. Ali Saftaini selaku ketua DPRD Kabupaten Mukumuko
Dalam forum tersebut, terdapat dua jalan penyelesan konflik lahan di atas HGU PT BBS yang dikuasai oleh PT DDP, pertama melalui skema kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kedua, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM). Disampaikan oleh DRS Yandaryat Priendiana, Pemerintahan Kabupaten Mukomuko telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan SK Bupati Mukomuko No 100-122 tahun 2022.
“Kami akan melakukan audiensi dengan Gubernur Bengkulu setelah Camat, Pemerintahan Desa terkait dan masyarakat setempat telah menyepakati skema pengelolaan seperti apa yang diharapkan, apakah pengelolaan lahan secara individu atau kolektif..” ucap Yandaryat.
Direktur Eksekutif Akar Foundation, Erwin Basrin ketika diminta pendapatnya oleh Ketua Pansus menyatakan bahwa selain melalui reforma agraria, bisa saja mengunakan pola kemitraan perkebunan. Menurutnya Pepres 86 tahun 2018 dan Permentan No 18 tahun 2021 bisa saja digunakan sejauh masyarakat menyetujui dan bisa menyelesaiakan konflik yang terjadi.
“Dua kebijakan ini mempunyai otroritas yang bebeda, Pepres 86 otoritasnya ada di Pemerintahan sementara Permentan 18 tahun 2021 sebagian besar otoritanya ada di Perusahaan. Dengan komitmen pelepasan 953,26 Ha dari total luas 1.889 Ha HGU tentu jalan Reforma Agraria merupakan piihan yang paling ideal. Masalahnya, di dalam lahan seluas 935,74 Ha yang akan diajukan perpanjangan HGU terdapat lahan-lahan masyarakat yang masih berkonflik.” Kata Erwin.
Erwin melanjutkan bahwa Data yang ada di Akar Foundation saat ini ada sekitar 180-an Ha dengan subjek hak sebanyak 57 orang dan itu masuk di angka 935,74 Ha yang akan diajukan perpanjangan HGU sehingga hal tersebut lah yang menjadi inti masalahnya. Untuk itu, Bisa saja menggunakan di dua cara, baik melalui reforma agraria maupun kemitraan perkebunan. Namun yang paling penting adalah masyarakat setuju dan kepastian subjeknya adalah masyarakat setempat.
Ali Saftaini ketua DPRD Kabupaten Mukumuko, menyatakan komitmennya sebagai Ketua DPRD bahwa kedua cara tersebut bisa saja digunakan dan harus memastikan hak-hak rakyat dan jika PT DDP atau pun PT BBS masih mengabaikan hak atas tanah bagi rakyat maka Pemerintahan Mukomuko tidak akan merekomendasi perpanjangan HGU PT BBS.