Selasa, Mei 17, 2022
Akar Foundation
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Akar Foundation Dampingi PPPBS Temui Wagub dan Kadis Pertanian untuk Dorong Percepatan GTRA, Masyarakat Ingin Hindari Dikriminalisasi

    Akar Foundation Dampingi PPPBS Temui Wagub dan Kadis Pertanian untuk Dorong Percepatan GTRA, Masyarakat Ingin Hindari Dikriminalisasi

    Tiran dan Tirani (Resume Buku  “The Origin Of Tyranny – Percy Neville Ure)

    Tiran dan Tirani (Resume Buku “The Origin Of Tyranny – Percy Neville Ure)

    Resume Lingkar Belajar Reforma Agraria: Diskusi Buku Henry Bernstein – Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria

    Resume Lingkar Belajar Reforma Agraria: Diskusi Buku Henry Bernstein – Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Pernyatan Sikap dan Tuntutan HMI Cabang Bengkulu Prihal Penetapan Status Tersangka 40 Orang Anggota PPPBS

    Pernyatan Sikap dan Tuntutan HMI Cabang Bengkulu Prihal Penetapan Status Tersangka 40 Orang Anggota PPPBS

    Press Release LKBHMI Cabang Bengkulu

    Press Release LKBHMI Cabang Bengkulu

    34 Orang Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera Malin Deman-Mukomuko Di Kriminalisasi

    Siaran Pers ALO Terkait Penetapan 40 Petani PPPBS Sebagai Tersangka

    Walhi NTB sampaikan Solidaritas untuk PPPBS Malin Deman, Mukomuko

    Walhi NTB sampaikan Solidaritas untuk PPPBS Malin Deman, Mukomuko

    Direktur Akar Foundation: Surat Terbuka kepada Kapolri

    Direktur Akar Foundation: Surat Terbuka kepada Kapolri

    34 Orang Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera Malin Deman-Mukomuko Di Kriminalisasi

    34 Orang Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera Malin Deman-Mukomuko Di Kriminalisasi

    Adakan Konferensi Pers, ALO Bahas 17 Tahun Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Malin Deman

    Adakan Konferensi Pers, ALO Bahas 17 Tahun Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Malin Deman

    Akar Foundation Dampingi PPPBS Temui Wagub dan Kadis Pertanian untuk Dorong Percepatan GTRA, Masyarakat Ingin Hindari Dikriminalisasi

    Akar Foundation Dampingi PPPBS Temui Wagub dan Kadis Pertanian untuk Dorong Percepatan GTRA, Masyarakat Ingin Hindari Dikriminalisasi

    Roadshow Konsep CBMM Akar Foundation, DKP P: CBMM menjadi program prioritas unggulan DKP P yang dimandatkan dalam RPJMD 2021/2026

    Roadshow Konsep CBMM Akar Foundation, DKP P: CBMM menjadi program prioritas unggulan DKP P yang dimandatkan dalam RPJMD 2021/2026

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Akar Foundation Dampingi PPPBS Temui Wagub dan Kadis Pertanian untuk Dorong Percepatan GTRA, Masyarakat Ingin Hindari Dikriminalisasi

    Akar Foundation Dampingi PPPBS Temui Wagub dan Kadis Pertanian untuk Dorong Percepatan GTRA, Masyarakat Ingin Hindari Dikriminalisasi

    Tiran dan Tirani (Resume Buku  “The Origin Of Tyranny – Percy Neville Ure)

    Tiran dan Tirani (Resume Buku “The Origin Of Tyranny – Percy Neville Ure)

    Resume Lingkar Belajar Reforma Agraria: Diskusi Buku Henry Bernstein – Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria

    Resume Lingkar Belajar Reforma Agraria: Diskusi Buku Henry Bernstein – Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Pernyatan Sikap dan Tuntutan HMI Cabang Bengkulu Prihal Penetapan Status Tersangka 40 Orang Anggota PPPBS

    Pernyatan Sikap dan Tuntutan HMI Cabang Bengkulu Prihal Penetapan Status Tersangka 40 Orang Anggota PPPBS

    Press Release LKBHMI Cabang Bengkulu

    Press Release LKBHMI Cabang Bengkulu

    34 Orang Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera Malin Deman-Mukomuko Di Kriminalisasi

    Siaran Pers ALO Terkait Penetapan 40 Petani PPPBS Sebagai Tersangka

    Walhi NTB sampaikan Solidaritas untuk PPPBS Malin Deman, Mukomuko

    Walhi NTB sampaikan Solidaritas untuk PPPBS Malin Deman, Mukomuko

    Direktur Akar Foundation: Surat Terbuka kepada Kapolri

    Direktur Akar Foundation: Surat Terbuka kepada Kapolri

    34 Orang Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera Malin Deman-Mukomuko Di Kriminalisasi

    34 Orang Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera Malin Deman-Mukomuko Di Kriminalisasi

    Adakan Konferensi Pers, ALO Bahas 17 Tahun Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Malin Deman

    Adakan Konferensi Pers, ALO Bahas 17 Tahun Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Malin Deman

    Akar Foundation Dampingi PPPBS Temui Wagub dan Kadis Pertanian untuk Dorong Percepatan GTRA, Masyarakat Ingin Hindari Dikriminalisasi

    Akar Foundation Dampingi PPPBS Temui Wagub dan Kadis Pertanian untuk Dorong Percepatan GTRA, Masyarakat Ingin Hindari Dikriminalisasi

    Roadshow Konsep CBMM Akar Foundation, DKP P: CBMM menjadi program prioritas unggulan DKP P yang dimandatkan dalam RPJMD 2021/2026

    Roadshow Konsep CBMM Akar Foundation, DKP P: CBMM menjadi program prioritas unggulan DKP P yang dimandatkan dalam RPJMD 2021/2026

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
Akar Foundation
No Result
View All Result
Home News

Adakan Konferensi Pers, ALO Bahas 17 Tahun Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Malin Deman

Akar Foundation by Akar Foundation
11 April 2022
in Berita
0
Adakan Konferensi Pers, ALO Bahas 17 Tahun Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Malin Deman
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Linkedin

Senin, 28 Maret 2022 lalu, Akar Law Office (ALO) melakukan konferensi pers di Kantor Akar Foundation terkait “Perampasan Ruang Hidup; 17 Tahun Masyarakat Malin Deman dalam Pusaran Konflik Agraria.” Konferensi pers yang dihadiri oleh 13 media lokal ini bertujuan untuk mendiseminasi analisis hukum kasus pelanggaran HAM yang terjadi terhadap Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) dan Masyarakat Malin Deman akibat konflik dengan perusahaan perkebunan Daria Dharma Pratama (PT DDP).

ALO sebagai kuasa hukum PPPBS menerima kuasa dari perwakilan anggota petani PPPBS pada tanggal 20 Maret 2022 untuk melakukan upaya pendampingan hukum melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. 

“Upaya di jalur litigasi dilakukan dengan mempersiapkan gugatan keputusan tata usaha negara (KTUN) terhadap SK HGU PT BBS. Sementara di jalur non litigasi ALO mendorong proses mitigasi hukum untuk anggota PPPBS dan masyarakat Malin Deman yang bertujuan untuk mereduksi jumlah korban yang dikriminalisasi, identifikasi bentuk-bentuk pelanggaran HAM, pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) atas kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat terhadap anggota PPPBS dan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Bengkulu atas tindakan penangkapan dan pemeriksaan aparat yang sewenang-wenang, cacat prosedural dan formal.” Jelas Zelig (25 Th), Direktur ALO.

Kemudian Lobian Anggrianto (27 Th), Sekjen PPPBS  juga menjelaskan bahwa konflik antara masyarakat Malin Deman dengan PT. BBS ini sudah berlangsung sejak lama, yakni sejak tahun 2005. Penyebab konflik yang terjadi akibat tidak adanya proses ganti rugi lahan yang jelas dilakukan oleh pihak perusahaan, penelantaran lahan, perubahan komoditi usaha, hingga peralihan pengelolaan perusahaan yang diklaim sepihak oleh PT Dharia Darma Pratama (DDP).  Dan kondisi faktual saat ini di Malin Deman; terdapat 60 orang personil gabungan Brimob dan Kepolisian setempat melakukan pengawalan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT DDP. Akibatnya terjadi pencurian buah sawit milik 6 orang anggota PPPBS, pembakaran pondok milik 5 orang anggota PPPBS dan 2 orang anggota PPPBS di amankan dan dikriminalisasi oleh aparat. 

Menurut ALO, tindakan represif yang dilakukan oleh aparat tersebut sangat bertentangan secara konstitusional, karena setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan juga bebas dari bentuk-bentuk penyiksaan yang tertera di dalam ratifikasi ICCPR (UU Nomor 12 Tahun 2005) juncto pengesahan atas Convention Againts Torture (CAT) konvensi menolak kekerasan, serta secara jelas dinyatakan di dalam UUD 1945 pasal 28 G. Penggunaan kekerasan yang berlebihan serta penangkapan tanpa didasarkan pada alat bukti yang kuat terhadap anggota PPPBS bertentangan dengan peraturan kepolisian secara internal, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana dalam Perkap ini menyatakan secara eksplisit terkait pendekatan-pendekatan kepolisian yang seharusnya berlandaskan pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam menyelenggarakan setiap tugas dan fungsinya.

Padahal sejak tahun 2021 lalu, tepatnya pada tanggal 4 September, PPPBS bersama Akar Foundation telah mengajukan usulan redis Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 603 Ha bagi 187 anggota PPPBS kepada Bupati Mukumuko. Dan melalui Akar, PPPBS juga telah mendorong proses percepatan redis TORA melalui audiensi dengan para pihak seperti  Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Bengkulu serta dan ATR/PBN Mukomuko. Proses audiensi tersebut direspon baik khususnya oleh Gubernur Bengkulu yang kemudian memandatkan Bupati Mukomuko untuk menyelesaikan konflik agraria vis a vis antara masyarakat dengan PT BBS melalui surat nomor 600/1675/1.B/2021. Dalam surat tersebut Gubernur menghimbau Bupati Mukomuko untuk segera membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, mengingat kondisi Kabupaten Mukomuko yang memiliki wilayah perkebunan yang rawan konflik.  

Menurut Tim Kuasa Hukum ALO, surat Gubernur Bengkulu kepada Bupati Mukomuko sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang salah satu pasalnya (pasal 19) menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, untuk melakukan koordinasi, pengawasan serta pelaporan terkait penyelesaian konflik agraria di masing-masing daerah. Selain itu, upaya advokasi kebijakan untuk penyelesaian konflik agraria melalui skema TORA ini harusnya dapat melindungi hak-hak masyarakat terhadap sumber-sumber agraria-nya, serta memperkuat status quo masyarakat agar tetap dapat mengelola lahan garapannya. Hal ini dijamin oleh UUPA, dalam pasal 9 ayat (2) yang secara tegas menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”.

“Sehingga melalui konferensi pers yang dilakukan hari ini, harapannya para pihak yang terlibat dapat merespon persoalan ini secara cepat dan berpijak pada prinsip-prinsip HAM, karena hak-hak kodrati yang melekat pada diri manusia, tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun atau hal apapun.” Tegas Zelig. 

Red

Tags: #ReformaAgraria#ReformaAgraria #HutanAdat#ReformaAgraria #HutanKemasyarakatanReforma AgrariaSpotlight
Previous Post

Almazni dan Sajibun, si Petani dari Tanah Pejuang Bumi Sejahtera

Next Post

34 Orang Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera Malin Deman-Mukomuko Di Kriminalisasi

Next Post
34 Orang Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera Malin Deman-Mukomuko Di Kriminalisasi

34 Orang Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera Malin Deman-Mukomuko Di Kriminalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Hukum Adat Rejang: Catatan Riset Aksi Meniti Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Kearifan Lokal Suku Rejang Jurukalang dalam Tata Kelola Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 34 Orang Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera Malin Deman-Mukomuko Di Kriminalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Kapitalisme dalam Transisi Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19 dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pedesaan Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
akar logo

Alamat: Jl. DP Negara 7, No. 123 Rt 21/Rw 04, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu, Kode Pos. 38216

Email: akar.Bengkulu@gmail.com
Telepon: (0736) 5741738

Kedai Akar

Membeli dan mengkonsumsi kopi Akar, anda berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus membantu rehabilitas kawasan hutan.

Kunjungi Kedai Akar

Katalog Kedai Akar

Lihat Katalog

@2021 All Right Reserved – Akar Foundation

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • GESIT
    • Pendidikan Kritis
    • TKWR
  • Publikasi
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
  • Galeri Akar
  • Kedai Akar

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this