Sabtu, Maret 6, 2021
Akar Foundation
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
Akar Foundation
No Result
View All Result
Home Publikasi Artikel dan Opini

Konsep Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Dalam Menghadapi Krisis Sosial – Ekonomi Di Tengah Pandemi COVID-19

Akar Foundation by Akar Foundation
28 April 2020
in Artikel dan Opini
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Linkedin

Oleh Meike Indah Erlina


Sejak memasuki tahun 2020, masyarakat secara global disambut “kemeriahan” yakni wabah COVID-19 (Corona Virus Disease – Tahun 2019) yang awal mulanya merebak di negara tirai bambu, China. Tercatat, per 23 April 2020 terdapat 2.627.630 jiwa secara global yang positif terinfeksi COVID-19, secara spesifik di Indonesia terdapat 7.775 jiwa.[1] Wabah ini tidak bisa dianggap remeh, selain penularannya yang cepat, angka kematiannya pun tinggi. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasien yang terinfeksi, tetapi juga masyarakat secara luas.
 

 
 
Wabah penyakit ekstrim ini mengharuskan pemerintah mengambil tindakan yang kontroversial karena terdapat pro dan kontra dari berbagai pihak. Pada mulanya pemerintah Indonesia dianggap abai terhadap peringatan – peringatan dari berbagai pihak dalam menanggapi wabah COVID-19 ini. Selanjutnya pemerintah dianggap lalai karena pertama yakni, pasca dipulangkannya warga Indonesia dari lokasi pertama kasus COVID-19, China, pemerintah seolah berpuas diri karena setelah 14 hari dikarantina tidak ditemukan pasien positif. Kedua yakni pasca ditemukannya kasus pertama di Indonesia yakni provinsi Bali, pemerintah lamban melakukan tindakan pencegahan.
Pengabaian dan kelalaian tersebut berujung pada dilema bagi pemerintah untuk mengambil tindakan antara lockdown, karantina, social distancing hingga pembatasan sosial skala besar saat semakin meningkatnya pasien positif bahkan meninggal akibat COVID-19. Sementara di sisi lain, masyarakat kalangan menengah ke bawah menghadapi guncangan sosial ekonomi yang tak terhindarkan akibat dilema dan lamban nya tindakan pemerintah tersebut. Pada akhirnya pemerintah menyatakan bahwa Indonesia dalam status “Darurat Kesehatan”, dan untuk menghadapi situasi ini diberlakukanlah kebijakan berdasarkan otonomi pemerintah daerah masing – masing. Sedangkan untuk mengatasi persoalan ekonomi yang ditimbulkan dari keputusan social distancing maupun PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar) terhadap masyarakat, utamanya berimbas pada pendapatan masyarakat, pemerintah memberikan sejumlah paket bantuan berupa sembako, kartu prakerja, keringanan biaya listrik, air, kemudahan angsuran pinjaman bagi UMKM, dll. Pemerintah disinyalir gagap mengambil tindakan. Dikatakan demikian karena pemberian jaminan sosial dan perlindungan sosial diberlakukan dalam situasi yang kurang tepat sehingga tidak menyentuh pokok persoalan, masih diskriminatif, bernuansa politis, sarat kepentingan hingga berpotensi memunculkan konflik baik horizontal maupun vertikal.
Konsepsi jaminan sosial dan perlindungan sosial telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Kesejahteraan sosial. Jaminan sosial dan perlindungan sosial merupakan bentuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang termaktub dalam BAB I Tentang Ketentuan Umum Ayat 1 yang berbunyi “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.”
Jaminan sosial dalam BAB I Tentang Ketentuan Umum Ayat 6 mengandung pengertian yakni skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Secara detail dibahas dalam BAB III Tentang Jaminan Sosial Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi “Jaminan sosial dimaksudkan untuk menjamin; a. fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya. Pada pasal 10 ayat 2 “Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan. Pada pasal 10 ayat 3 “Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan.
Sedangkan perlindungan sosial sebagaimana yang dijelaskan pada BAB I Tentang ketentuan Umum ayat 4 berbunyi “perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.” Secara detail dibahas dalam BAB V Pasal 28 ayat 1 perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Dalam pasal 28 ayat 2 “perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.”
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, penting dilakukan diskusi untuk mendedah konsepsi perlindungan sosial yang dianut dan diimplementasikan oleh negara dalam hal ini pemerintah untuk memenuhi hak–hak warga negara berdasarkan amanat Undang – undang yang berlaku di Indonesia serta ingin melihat ketahanan dan inisiatif–inisiatif yang muncul di masyarakat dalam menghadapi pandemic COVID-19.
[1] https://m.cnnindonesia.com/nasional/2002423115426-20-496461/update-corona-23-april-7775-positif-647-meninggal, diakses pada kamis, 23 April 2020.
Selanjutnya bisa di ikuti di Diskusi Tematik #1 Perlindungan Sosial di Masa Pandemi COVID-19

Previous Post

Berburu Octopus Vulgaris di Tubir Ombak Kaur Bagian II

Next Post

Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian I)

Next Post

Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian I)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Adat Rejang: Catatan Riset Aksi Meniti Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Kearifan Lokal Suku Rejang Jurukalang dalam Tata Kelola Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19 dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pedesaan Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partisipasi Politik sebagai Proses Penguatan Peran Rakyat dalam Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
akar logo

Alamat: Jl. Bakti Husada 8 No 17 D Rt 13 Rw 01 Nusa Indah
Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225.B

Email: info@akar.or.id
Telepone: (0736) 5741738

Kedai Akar

Membeli dan mengkonsumsi kopi Akar, anda berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus membantu rehabilitas kawasan hutan.

Kunjungi Kedai Akar

Katalog Kedai Akar

Lihat Katalog

@2021 All Right Reserved – Akar Foundation

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • GESIT
    • Pendidikan Kritis
    • TKWR
  • Publikasi
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
  • Galeri Akar
  • Kedai Akar

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this