AKARNEWS. Rabu 26 Mei 2021, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Taba Anyar-Lebong,  Akar Foundation melakukan konsolidasi bersama petani Hutan Kemasyarakatan. Kegiatan ini dihadiri sekitar 31  orang anggota perwakilan dari 8 Gabungan Kelompok Tani di 8 Desa, Penyuluh Kehutanan, Lurah Taba Anyar dan Akar Foundation.

Warman Kudus selaku Koordinator Program Tata Kelola Wilayah Rakyat (TKWR) di Akar Foundation menyampaikan bahwa pertemuan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk meninjau perkembangan pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Lebong pasca terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemayarakatan (IUPHKm) tahun 2015 secara transparan dan partisipatif. Mengingat sudah ± 5 tahun masyarakat sekitar Kawasan hutan lindung di 8 desa Kabupaten Lebong mendapatkan akses legal terhadap Kawasan hutannya.

“Kita akan menggali apa saja hambatan sekaligus peluang dan tantang kelompok tani dalam mengelola hutan agar izin pemanfaatan hutan ini dapat optimal dan berkontribusi pada pelestarian kawasan hutan sekaligus bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan petani Hutan Kemasyarakatan.” Jelas Warman

Erwin Basrin Selaku Direktur Akar Foundation sedang menyampaikan sambutannya. (Dokumentasi: Foto Pribadi Akar Foundation)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Acara kemudian dibuka dengan sambutan Direktur Eksekutif Akar Foundation, Erwin Basrin.  Dalam sambutannya, Erwin menyampaikan sejarah perjuangan Akar bersama masyarakat 8 desa sejak tahun 2011 yang pada akhirnya mendapatkan IUPHKm pada tahun 2015. Erwin menyampaikan bahwa IUPHKm tahun 2015 yang diberikan Gubernur Bengkulu kepada petani hutan di 8 desa merupakan salah satu izin pertama di Indonesia pasca UU Pemerintah Daerah yang diberikan oleh Pemda Provinsi.

Dalam sambutannya Erwin juga menyampaikan politik hukum terkait perubahan kebijakan dan atau aturan terkait Kehutanan pasca UU Pemerintah Daerah. Jika dulu urusan izin pengelolaan/pemanfaatan hutan menjadi urusan Pemerintah di Kabupaten, maka sekarang izin tersebut langsung ditangani oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK), yakni oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Hal ini menyebabkan daya rentan kendali atau monitoring dan evaluasi semakin lemah, sehingga sulit mengukur perubahan yang terjadi ditingkat masyarakat.

Selanjutnya, diskusi difasilitasi oleh Pramasti Ayu Koesdinar atau yang biasa disapa Dinar, Manajer Program dan Strategi Akar Foundation. Dinar langsung meminta kepada peserta yang mewakili kelompok tani HKm tersebut untuk dapat menyampaikan update atau perkembangan terkait kelembagaan, keanggotaan, lahan HKm serta masalah dan hamabatan yang dihadapi oleh kelompok.

“Hal ini menjadi penting untuk mengukur apakah izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dengan hutan. Atau malah terjadi sebaliknya,masyarakat menjadi semakin rentan terhadap krisis, baik itu krisis ekologi maupun ekonomi, sosial dan budaya.”

Dinar menyampaikan bahwa pengalaman Akar melakukan riset perubahan sosial pada kehidupan petani hutan kemasyarakatan di Kabupaten Rejang Lebong telah menunjukan bahwa pasca mendapatkan IUPHKm, pendapatan masyarakat bertambah; yang ditandai dengan meningkatnya produktifitas tanaman kopi tetapi disisi lain juga terjadi kerentanan yang kian meningkat. Kerentanan tersebut banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal yakni seperti fklutuasi harga kopi, invansi pasar (kredit perabotan rumah tangga, ketergantungan sumber pangan pada bentuk produk-produk pangan industri), ketergantungan subsistensi pada uang atau hutang, patron-klien, dan masih banyak lagi. Harapannya bahwa fenomena tersebut tidak terjadi kepada petani HKM di 8 desa Kabupaten Lebong.

 

 

 

 

 

 

Penyampaian sambutan dari Lurah Taba Anyar dan Penyuluh Kehutanan, serta Beberapa orang peserta yang mewakili Kelompok Tani dari masing-masing desa sedang menyampaikan Update terkait HKm.            (Dokumentasi: Foto Pribadi Akar Foundation) 

 

Akhirnya, beberapa orang perserta yang mewakili kelompok tani di masing-masing desa menyampaikan update-nya. Dan secara general, beberapa kelompok tani menghadapi persoalan yang sama seperti kurang aktifnya petani dalam kelembagaan, data kelompok tidak termanajemen dengan baik, lahan tidak produktif, migrasi lokal yang menyebabkan bertambahnya kebutuhan masyarakat akan lahan, tumpang tindih lahan dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan tata batas kelompok yang masih kurang jelas.

Sehingga dari beberapa masalah tersebut, Akar, petani HKM yang hadir dan penyuluh kehutanan menyusun rencana tindak lanjut sebagai berikut :

  1. Pemutakhiran Data untuk Kelurahan Rimbo Pengadang, desa Air Dingin dan desa Daneu
  2. Penataan Batas untuk seluruh kelompok tani HKM di 8 Desa
  3. Menyusun Rencana Kerja Usaha dan Rencana Kerja Tahunan untuk desa Daneu, Kota Donok, Rimbo Pengadang dan Air Dingin
  4. Menginisiasi pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial untuk desa Bukit Nibung, Daneu, Kota Donok, Rimbo Pengadang dan Air Dingin
  5. Membangun med-hub berupa WA Grup untuk memudahkan koordinasi antara Akar, Penyuluh dan petani HKM 8 desa

Rencana tindak lanjut ini akan difasilitasi oleh Akar dan bekerjasama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun selama 6 bulan kedepan.