Disusun oleh; Pramasty Ayu Kusdinar/Koordinator Program Akar Foundation
Latar Belakang
Berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh 20 orang perwakilan dari lima gabungan kelompok tani hutan kemasyarakatan di lima desa (desa Air Lanang, desa Tanjung Dalam, desa Tebat Pulau, desa Tebat Tenong Dalam dan desa Baru Manis Kabupaten Rejang Lebong yang telah melakukan pelatihan dan melewati proses pembelajaran intensif terkait pengembangan usaha perhutanan sosial selama 6 bulan terakhir dan dengan pendampingan yang dilakukan oleh Akar pasca diterbitkanya izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan melalui Keputusan Bupati Rejang Lebong No.180.186.III Th 2015, maka 20 orang perwakilan masing-masing gapoktan tersebut bersepakat untuk membentuk unit usaha ekonomi rakyat dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat di lima desa tersebut secara umum, dan khususnya 721 kepala keluarga anggota HKM.
Proses pembentukan koperasi ini melalui berbagai macam tahapan, mulai dari FGD (focus group discussion), sosialisasi oleh Diskoperindag, workshop pembentukan koperasi, pemilihan pengurus koperasi, rapat pengurus koperasi (dalam rangka menyusun rencana strategis koperasi), fasilitasi akta pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi, serta sampai pada memulai bisnis pada level pilot.
Tahap pertama
Sebelum dibentuknya Koperasi, 20 orang perwakilan gapoktan tersebut melakukan konsolidasi di desa-desa dengan melakukan pertemuan kampung bersama perangkat desa dan anggota kelompok HKM lainnya. Konsolidasi ini dilakukan untuk menyatukan kesepahaman masyarakat ditingkat desa sebagai pelaku kegiatan ekonomi yakni masyarakat biasa sebagai konsumen dan masyarakat sebagai agen dan atau toke[1] dan masyarakat selaku pejabat desa terkait dengan rencana dalam membangun koperasi HKM. Karena merujuk pada kondisi perekonomian desa yang dijelaskan dalam artikel inisiasi membangun ekonomi rakyat[2] bahwa hubungan antara pelaku ekonomi yang terjadi di desa tersebut merupakan interaksi timbal balik (circulair flow) antar pelaku. Yang terjadi adalah agen/toke memberikan modal kepada masyarakat petani, masyarakat kemudian memberikan dan membalasnya dengan jasa/tenaga kerja. Sedangkan para pejabat desa (kepala desa; dominan) dapat mengatur, mengarahkan dan mengontrol kegiatan ekonomi melalui berbagai kebijakan dan pengawasan secara langsung dilapangan. Untuk itu masyarakat yang berinisiasi membentuk koperasi HKM ini merasa perlu untuk melakukan konsolidasi dengan para pelaku ekonomi ini di desa-desa untuk mencegah terjadinya konflik. Konflik yang dihindari oleh masyarakat tersebut adalah para toke merasa terancam dengan kehadiran koperasi HKM sehingga muncullah persaingan yang tidak sehat dan merusak hubungan kekerabatan yang dapat mengganggu stabilitas desa.
Tahap kedua
Setelah dilakukannya konsolidasi di masing-masing desa, masyarakat bersama dengan Akar melakukan pendekatan kepada Dinas Koperasi, Perdagangan, Industri dan UKM (DISKOPERINDAG) Kabupaten Rejang Lebong untuk mendampingi proses pembentukan koperasi HKM ini sesuai dengan komitmen para pihak dalam mendorong pengembangan usaha perhutanan sosial pada acara workshop multipihak yang diselenggarakan di Gedung Pola Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada 09 Agustus 2016. Maka selanjutnya Akar memfasilitasi pertemuan dan sosialisasi DISKOPERINDAG dengan 20 orang perwakilan Gapoktan tersebut pada tanggal 27 Agustus 2016 di desa Tebat Pulau.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak dinas koperasi memberikan informasi terkait syarat pendirian koperasi dan peluang pasar terhadap komoditi yang dihasilkan oleh masyarakat. Mereka juga menjelaskan peran serta fungsi dinas koperasi sebagai instansi yang memiliki tanggungjawab terhadap inisiasi pengembangan usaha berbasis masyarakat di daerah-daerah. Selain kegiatan sosialisasi ini, pihak dinas koperasi hingga saat ini terus mendampingi masyarakat dalam memenuhi syarat-syarat pendirian Koperasi HKM dan mengurus badan hukum Koperasi kepada Kemantrian Koperasi dan UKM di Pusat.
Proses fasilitasi pembentukan ini tentu juga mengalami kendala yang cukup membuat proses administrasi pembentukan Koperasi berjalan lamban. Hal ini disebabkan oleh tidak terorganisirnya komunikasi terkait mekanisme dan peraturan baru di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia terhadap Diskoperindag Kabupaten Rejang Lebong.
Tapap ketiga
Melalui sosialisasi dan koordinasi antara Akar, Diskoperindag Kab. Rejang Lebong dan 20 orang Masyarakat perwakilan Gapoktan tersebut, akhirnya terbentuklah Koperasi Gabungan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan dengan nama Cahaya Panca Sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2016 di Desa Tebat Pulau. Dengan Ketua M Dahril, Sekretaris Samsuri dan Bendahara Sindra Mursali. Koperasi Cahaya Panca Sejahtera ini memiliki Visi dan Misi sebagai berikut :
V I S I
Setelah melalui berbagai macam proses dari merebut ruang kelola dengan skema Hutan Kemasyarakatan yang diperjuangkan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dan melestarikan serta memperlakukan hutan leluhur dengan arif, dilandasi dengan cita-cita dan tujuan untuk mempertahankan ruang kelola yang telah direbut dalam rangka pembangunan ekonomi berbasis rakyat di desa-desa Kabupaten Rejang Lebong yang dikaitkan dengan sebagaimana fungsi dan tugas yang diemban Koperasi, maka visi Koperasi Produsen HKM “Cahaya Panca Sejahtera” adalah; “Terwujudnya Koperasi Yang Berdaulat Dan Mandiri Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat Khususnya Di Desa Air Lanang, Tanjung Dalam, Tebat Pulau, Tebat Tenong Dalam Dan Baru Manis Menuju Kelestarian Ekologis Dan Kearifan Budaya”
M I S I
Di dalam proses mewujudkan visi tersebut, Koperasi Cahaya Panca Sejahtera mengemban misi, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas SDM, Kelembagaan dan Usaha Koperasi
  2. Meningkatkan Produksi Hasil Usaha Koperasi
  3. Mengakses dana publik dan melakukan penetrasi terhadap pasar lokal ataupun nasional

Dan berdasarkan hasil kajian final yang diresume oleh Akar atas pelatihan berbisnis untuk 20 orang calon enterpreneurship yang selama 6 bulan ini dilakukan, maka jenis produk yang dihasilkan oleh koperasi adalah bubuk Kopi. Dalam tahap ketiga ini, 20 orang anggota koperasi Cahaya Panca Sejahtera juga melakukan Rapat Anggota dalam membentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta strategi dan mekanisme bisnis Koperasi Cahaya Panca Sejahtera untuk tiga tahun periode yakni 2016-2018.
Tahap keempat
Pasca dibentuknya Koperasi Cahaya Panca Sejahtera, maka proses selanjutnya adalah mengurus akta pendirian dan badan hukum Koperasi. Akta pendiran Koperasi HKM Rejang Lebong “CAHAYA PANCA SEJAHTERA” Kabupaten Rejang Lebong yang telah terbit melalui Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Safado Nugroho Widiatmo, SH dengan Nomor =01= 17 Oktober 2016. Sedangkan hingga saat ini pengurusan badan hukum Koperasi oleh Diskoperindag masih diproses oleh kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Tahap kelima
Pada tanggal 08 November 2016 Akar bersama dengan masyarakat anggota Koperasi HKM Cahaya Panca Sejahtera melakukan Launching Kopi Bubuk Akar yang bertajuk “Jelajah Rasa Aroma Kopi Alami Rejang (AKAR), Menuju Kelestarian Ekologis dan Kearifan Budaya”. Launching ini dihadiri oleh lebih dari 80 peserta dari kalangan pejabat daerah dan pusat, produsen kopi, mitra Akar, media lokal dan masyarakat HKM dari lima desa. Launching tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Kabupaten Rejang Lebong bersama dengan Ir Masyhud M.M selaku Tenaga Ahli Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Erwin Basrin selaku Direktur Eksekutif Akar Foundation dan Susanto selaku Manager Umum Koperasi Cahaya Panca Sejahtera. Maksud dan tujuan dari launching ini adalah untuk menginformasikan dan memperkenalkan Produk Kopi Bubuk AKAR.
Beberapa hari sebelum acara launching ini dimulai, Akar bersama-sama dengan masyarakat melakukan persiapan menuju launching. Yakni dengan melakukan produksi kopi pada level pilot. Lebih dari 360 Kg beras kopi dikumpulkan secara swadaya oleh 20 orang anggota Koperasi untuk produksi pertama Kopi Akar. Proses produksi Kopi Bubuk Akar ini dilakukan di desa Tebat Pulau dan di olah langsung oleh kelompok ibu-ibu dari desa Tebat Pulau tersebut. Proses produksi dimulai dari proses sortir terhadap beras kopi tidak layak produksi, kemudian dilanjutkan dengan menyangrai (roasting) yang dilakukan dengan menggunakan kuali besi dan tungku serta kayu pohon kopi yang sudah tua. Kegiatan menyangrai dilakukan secara bergilir oleh 8 orang ibu-ibu selama 6 jam perhari dengan jumlah beras yang disangrai sebanyak 120 kg. Setelah melewati proses menyangrai, proses penggilingan biji sangrai (roasted beans) dan pengemasan bubuk kopi akar tersebut dilakukan di desa Baru Manis selama empat hari hingga terkumpulah 1000 kemasan kopi bubuk akar yang siap dipasarkan dan dikomsumsi oleh para penikmat kopi dimanapun berada.
Produk Kopi Bubuk Akar ini diolah dari bahan baku organik (kopi hutan) dengan 100% biji buah kopi merah dan diolah tanpa campuran bahan apapun seperti pengawet dan pewangi. Keseluruhan proses produksi kopi ini dilakukan dengan cara dan sifat pengelolaan yang masih sangat tradisional dan berbasiskan pengetahuan masyarakat. Proses produksi ini sepenuhnya diserahkan kepada kelompok ibu-ibu karena pada dasarnya kelompok perempuan inilah yang memiliki pengetahuan mengelola kopi yang baik versi masyarakat dengan tidak mengabaikan rasa dan faktor lainnya penunjang kualitas terbaik dari kopi itu sendiri. Pengetahuan ini tentu dikembangkan secara turun temurun oleh generasinya dan secara generik melekat sebagai keahlian sebagai kebiasaan dalam mengelola kopi. Sampai saat ini ibu-ibu ini tetap teguh melakukan proses produksi kopi secara tradisonal tanpa menggunakan mesin, sebab mesin dapat menyingkirkan ibu-ibu ini dari pengusaannya terhadap alat produksi. Dan mesin juga dapat meruntuhkan sifat gotong-royong dalam membangun ekonomi kerakyatan.
[1] Ibid, hal 2
[2] Pramasti Ayu Kusdinar. Inisiasi Membangun Ekonomi Rakyat. Hal…November 2016