Akarnews. Jumat, 03 Mei 2022. Pasca penangkapan dan pembebasan 40 orang petani anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS), bertempat di Desa Talang Arah pengurus dan anggota PPPBS melaksanakan rapat dan konsolidasi untuk menyusun agenda organisasi. Sekretaris Jenderal PPPBS, Lobian Anggrianto ketika di kontak oleh Akarnews menyampaikan bahwa rapat dan konsolidasi dilaksanakan untuk menyingkapi kondisi petani yang tergabung dalam PPPBS paska penangkapan. Menurut Lobian dalam situasi dan terjadi kondisi krisis dampak dari penangkapan anggota, rumah tangga ‘mereka’ dipaksa memaksimalkan tenaga kerja yang ada atau intensifikasi hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan minimal.

“Keadaan semakin memburuk yang akan dialami oleh petani ketika terjadi kondisi krisis seperti ini tetap berlanjut,” Katanya. Petani yang berhimpun dalam PPPBS mempunyai wataknya sendiri dalam bentuk subsistensi yang berbeda dengan kalkulasi kapitalis. Upaya untuk memisahkan para petani dengan tanah yang telah mereka kelola puluhan tahun dan tanah tersebut merupakan satu-satunya sebagai penompang hidup akan berdampak pada sistem penghidupan para petani.

“Memisahkan petani dari lahan mereka sama saja dengan memporak-poranda ruang hidup mereka pada akhirnya mengantarkan petani menuju kematian,” Kata Lobian.

Menurut Lobian hubungan struktur agraria dan kesejahteraan petani dalam kontek masyarakat petani di Malin Deman adalah sangat erat. Karena bagi para petani, sumberdaya agraria atau lahan merupakan sumber nafkah utama. Hubungan seperti ini melahirkan tindakan mereka sejak lama dalam bentuk dimensi kerja dan interaksi. Dengan demikian PPPBS sebagai organisasi yang mereka bentuk harus tetap memastikan bahwa perjuangan menuju kepastian penguasaan lahan tetap dilanjutkan.

“Politik agraria memastikan bahwa tanah tidak boleh menjadi alat kekuasaan orang-seorang untuk menindas, memeras dan mengusur hidup orang banyak.” Lanjutnya. Secara politik di tingkat Kabupaten penyelesaian konflik melalui reforma agraria mendapat dukungan dari DPRD Mukomuko dalam bentuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) konflik agraria antara masyarakat Malin Deman dengan PT Daria Dharma Pratama.

Ketika diskusi dengan Ketua DPRD Mukomuko, kami di satu titik pemahaman yang sama bahwa penyelesaian konflik yang kami alami harus dimaknai sebagai suatu kondisi dimana struktur penguasaan tanah tidak memperlihatkan ketimpangan, memberikan peluang bagi terciptanya penyebaran dan penguatan aktivitas perekonomian rakyat yang berbasis di pedesaan oleh petani.

“DPRD Mukomuko telah melakukan sidang Paripurna untuk pembentukan Pansus ini,” Kata Lobian.

Tentu inisistif ini perlu kamu dukung. Sambung Lobian. Karena konflik yang kami alami adalah bentuk ketika Pemerintah yang selama ini menyampaikan keharusan-keharusan bagaimana kebijakan dan fasilitas pemerintah diarahkan untuk mempermudah para perusahaan besar untuk memperbesar kapasitas produksi komoditas-komoditas, mensirkulasikannya, dan menjual belikan kebijakan penguasaan lahan sedemikian rupa .

“Kepastian dalam pengelolaan lahan adalah keharusan karene memisahkan petani dengan lahan mereka merupakan bentuk dari percepatan bagi kematian petani,” Kata Lobian.