AKARNEWS. Dalam pelaksanaan Workshop Integrasi Pengelolaan Berkelanjutan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan berbasis Masyarakat, Akar Foundation meluncurkan konsep Community-Based Marine Management (CBMM). Konsep CBMM adalah sebuah gagasan yang mengacu pada sistem manajemen/pengelolaan sumber daya pesisir dan laut dimana masyarakat mengambil peran utama dalam memastikan keberlangsungan dan keberlanjutan ekosistem laut yang menjadi ‘bagian’ dari kehidupannya.
“Tujuannya untuk menjamin sumber-sumber penghidupan rakyat di pesisir dalam kerangka desentralisasi pembangunan kelautan yang berkelanjutan,” Ungkap Pramasty Ayukusdinar selaku Koordinator Program di Akar Foundation dalam presentasinya, Jum’at (26/02/2021).
Dinar juga menuturkan bahwa Akar Foundation telah membangun konsep ini selama satu tahun melalui pengorganisasian dalam membangun kesadaran masyarakat untuk memiliki kehendak melakukan perubahan, mengamati dan memeriksa kemajuan, perkembangan atau kualitas perikanan, hasil tangkapan, dll sepanjang tahun 2020 dan melibatkan semua stakeholder atau pemangku kepentingan. Serta melakukan upaya peningkatan kapasitas nelayan dan masyarakat pesisir terkait pentingnya pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang berkelanjutan.
“Semua kegiatan ini kami lakukan selama setahun penuh dan akan dilanjutkan di dua tahun mendatang bersama masyarakat nelayan di Desa Merpas di Kabupaten Kaur dan kami masuk melaui species Gurita” Terangnya.
Selain itu, Dinar juga turut menyoroti bahwa untuk satu Jenis komoditi Gurita saja Indonesia termasuk 10 besar sebagai eksportir gurita global dengan volume ekspor Indonesia sekitar 19 ribu ton per tahun dengan nilai rata-rata USD 98 juta/tahun. Ekspor rata-rata sekitar 290 ribu ton/tahun, nilainya mencapai USD 1.750 juta per tahun.
“Sebagian besar Gurita ini dihasilkan oleh usaha perikanan kecil, Di Desa Merpas Kaur ada inisiatif dari masyarakat untuk melakukan penutupan sementara sebagai program katalis untuk pengelolaan dan hasil yang lebih besar dan berkualitas”
Di jelaskan Dinar, terdapat beberapa peluang kebijakan untuk implementasi CBMM. Diantaranya melalui devolusi atau pelimpahan kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat memiliki otoritas dalam mengatur wilayah kelola/tangkap nelayan di daerah tertentu. Dan, kebijakan kemitraan sebagaimana dalam Permen KP No 21 tahun 2015 yang memuat kegiatan-kegiatan kemitraan sesuai dengan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. hal inilah yang dianggap peluang kebijakan sebagai titik masuk implementasi konsep CBMM ini
Akar Foundation telah membuat empat kriteria penting dalam CBMM diantaranya, pertama kriteria masyarakat yakni masyarakat yang berpengetahuan, berketerampilan dan berkompetensi dalam pengelolaan sumber daya berdasarkan local ecological knowledge dan masyarakat yang punya kesadaran kolektif akan ecological intelligence. Kedua, masyarakat tersebut memiliki batas wilayah yang terdokumentasi dan terlegitimasi secara sosiologis dan kaidah hukum yang berlaku serta adanya keharmonisan spasial antara wilayah kelola masyarakat dan kawasan/zonasi. Ketiga yaitu kelembagaan, Kelembagaan dalam kriteria ini adalah kelembagaan sebagai nilai, norma, prilaku dan prosedur pengambilan keputusan dan kelembagaan sebagai institusi dan struktur sumber daya serta kontrol sosial, dan kriteria ke empat adalah kebijakan pendukung pemanfaatan sumber daya harus berlandaskan pada asas Eko-fisiensi dan asas perlindungan optimal keanekaragaman hayati, maka kerangka kebijakan hukumnya pun harus berdasarkan political equality, local accountability, local responsive dan Gender Equality.
“Empat kriteria ini kami anggap bisa berkontribusi tidak hanya untuk kelestarian ekologi tapi juga untuk peningkatan ekonomi. Sementara secara ekologi peluang elaborasi untuk efektifitas pengelolaan kawasan konservasi melalui CBMM ini adalah upaya untuk mencapai target Convention on Biological Diversity (CBD) dan Sustainable Development Goals (SDGs).” Jelas Dinar.