Jumat sore di kediaman Pak Su, Desa Talang Donok saya mendampingi rekan kerja saya melakukan FGD dan wawancara terkait praktik pengelolaan hutan dan sumber daya alam oleh masyarakat adat Rejang di desa tersebut. FGD ini dihadiri sekitar 12 orang, dan memang semua yang hadir adalah laki-laki. Ada dua orang perempuan, tapi mereka hanya duduk dibalik tirai yang membatasi ruang tamu dan ruang keluarga rumah pak Su.
Setelah FGD, saya mendadak ingin bertanya tentang pandangan para tokoh adat di desa ini terkait hutan adat yang sudah berhasil mereka rebut kembali dari pemerintah dalam 2 tahun belakangan.
Pertanyaan pertama yang saya lontarkan :
apakah batas alam wilayah adat MHA Rejang bisa berpindah ? Misalnya hal ini terjadi dikarenakan bencana alam atau perubahan kebijakan yang membuat wilayah adat menjadi lebih kecil luasannya ?
Bapak 1 : Batas alam tidak bisa berubah karena apapun. Meskipun alamnya rusak sekalipun oleh bencana alam seperti longsor. Dan karena semua leluhur yang menjaga mata air, menjaga tanah di lokasi yang telah rusak misalnya akibat bencana, mereka juga tidak akan pindah. Keramat akan berada tetap dimana mereka berada.
Jadi, meskipun negara hanya mengakui 27 ha Hutan Adat MHA Rejang di desa ini, meskipun pengakuan itu hanya sedikit dari jumlah wilayah adat yang diusulkan, apakah itu ada artinya di mata bapak-bapak sekalian ?
Sambil melumat tembakau Topos yang ia bakar dengan daun nipah di mulutnya, ia menjawab pertanyaan saya dengan tegas.

Bapak 2 : Kami berdiri diatas kaki kami sendiri. Kami hidup di negara Indonesia ini sebagai warga negara Indonesia. Hutan ini diturunkan oleh nenek moyang kami, bukan diciptakan oleh negara. (Nah bukan, bukan, sambut tokoh adat yang lain). Kalau soal yang lain kami patuh pada aturan negara, tapi soal hutan adat kami tidak mundur. Kami tetap mengelola itu (hutan adat), karena itu adalah warisan dari nenek moyang kami. Dan kami tidak akan mundur selangkahpun dari situ.
Bapak 1 menyambar, jika negara mau perang, ya kami akan lawan! Suasana hening sejenak, kemudian semua tertawa.
Bapak 2 melanjutkan jawabannya : meskipun negara ini punya peraturan, tapi aturan adat kami tetap menjadi pegangan utama. 27 hektar Hutan Adat kami yang diakui oleh negara ini merupakan desakan kepada kami untuk menerimanya, sementara luas asli hutan adat kami mencapai 600-an hektar. Dan berapa sisanya ? kami tidak mau mundur dari itu. Karena itu bukan negara yang punya, itu Tuhan yang punya, kemudian diteruskan kepada nenek moyang kita. Jika negara yang buat hutan itu ya sah-sah saja. Jadi kami tidak akan mundur dari situ. Dan karena usaha kami juga sudah banyak disitu. Kedua itu adalah harta warisan turun temurun dari nenek moyang kami.
Sebetulnya, seberapa penting pengakuan negara terhadap hutan adat bapak bapak sekalian ?
Bapak 2 : menurut adat itu juga penting. Karena hutan adat itu adalah puncak dari roda perekonomian masyarakat.
Jika negara tidak mengakui ?
Bapak 2 : Jika negara tidak mengakui, kami akan menentang, sampai dibatas manapun kami siap.
Menentang ?
Bapak 2 : Jika negara mengakui, kami akan terbuka. Namun jika tidak diakui, kami tetap bekerja di hutan adat kami. Karena kami hidup jauh lebih lama dari negara ini. Desa ini berdiri tahun 1913 dengan nama yang sama, dan pada tahun itu nenek moyang kami sudah mengelola hutan adat itu untuk bertahan hidup, sampailah saat ini ditangan kami. Begitu ada Indonesia, dan merdeka tahun 1945 sampai 60-an, dibentuklah batas-batas itu oleh negara. No Way, kami tidak mau terima.

Memang berdasarkan informasi dan riset yang saya lakukan di Tanah Rejang ini sejak tahun 2016 lalu, banyak tokoh adat yang mengatakan bahwa batas-batas wilayah adat dan pembentukan desa, penghapusan lembaga-lembaga adat dan deotoritasi adat dilakukan sejak tahun 1979 yakni dengan munculnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Aturan ini dibuat untuk menyamakan bentuk dan susunan pemerintahan ditingkat desa/dusun/kampung. Juga sekaligus menggantikan lembaga adat seperti Marga dan Kuteui dengan Pemerintah Desa yang berdiri sampai sekarang. Dan pada tahun 1982, banyak wilayah adat yang masuk dalam penetapan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan kawasan hutan lainnya yang juga baru muncul setelah tahun-tahun itu. Namun sesungguhnya pengaturan batas-batas wilayah adat tersebut sudah dilakukan sejak era kolonialisme. Pemerintah Hindia-Belanda mengakui dan mengakomodasi kepentingan Adat dengan mengorganisir Marga agar lebih mudah ‘menaklukan’ masyarakat adat dan melancarkan bisnis mereka di tanah-tanah adat.
Saya mau minta tanggapan bapak terkait MHA lainnya di Bengkulu yang belum mendapatkan pengakuan oleh Pemerintah Daerahnya. Terhadap salah satu MHA ini, Pemerintah Daerahnya tidak mau memberikan pengakuan karena menurut saya mereka menggunakan cara pandang sebagai orang luar. Saat kami melakukan beberapa kali dialog dengan mereka, mereka tampak sangat takut dan berhati-hati namun juga kukuh untuk tetap tidak mengakui MHA tersebut. Mungkin mereka pikir jika MHA ini diperkuat, otonomi mereka sebagai ‘orang luar’ akan lemah terhadap kepentingan mereka di wilayah MHA tersebut ? Bagaimana pandangan bapak terhadap hal ini ?
Bapak 2 : Jika pemerintah menganggap hukum adat ini lemah, sebenarnya yang melemahkannya adalah pemerintah itu sendiri. Masyarakat Adat itu, mereka akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Masalah pengakuan negara, itu nomor 2, nomor 3, mereka itu (negara) datangnya belakangan yang pertama itu adalah nenek moyang kami, leluhur kami. Yang kami ikuti adalah jejak mereka. Jadi, kalau kami melemahkan diri kami di adat, mengikuti kata-kata orang yang dibelakang, tunduk kepada negara, itu artinya kami bukanlah orang yang amanah terhadap warisan leluhur kami. Kami tidak mau dianggap tidak amanah terhadap titipan leluhur kami.
Bapak 2 ini membuat saya kagum dengan semua jawabannya. Dan membuat saya semakin ingin tahu lebih jauh bagaimana pandangan MHA sesungguhnya terhadap pengakuan Hutan Adat dan terhadap relasi mereka dengan negara. Sehingga saya melanjutkan pertanyaan.
Dan pak, alasan negara tidak mau mengakui masyarakat adat pada umumnya karena mereka menganggap masyarakat adat itu tidak mampu mengelola hutan adatnya. Dan tidak mampu menanggung resikonya seperti bencana alam, bagaimana dengan asumsi negatif negara tersebut ?
Pandangan saya ini berangkat dari pengalaman kami di Akar membantu negara dan masyarakat adat memfasilitasi proses verifikasi teknis Usulan Hutan Adat MHA Rejang di Kabupaten Lebong pada tahun 2024 lalu yang dalam prosesnya menurut kami sangat tidak menghormati nilai, praktik dan keberadaan MHA itu sendiri. Proses verifikasinya secara teknis bahkan mencederai perasaan dan pandangan hidup MHA Rejang terhadap ruang dan sumber penghidupannya. Menurut salah satu pendiri kami yang mengikuti proses verifikasi teknis tersebut, praktik yang terjadi dilapangan sama seperti pegawai bank yang sedang memverifikasi calon debiturnya. Yang mereka tanya dan yang ada di pikiran mereka seperti : “dimana batas hutan adat bapak-bapak sekalian ? Apa yang Bapak-bapak lakukan di tempat yang sejauh itu ? Masyarakat menjawab : ada tempat keramat yang harus dijaga bernama Kutau, selain itu kami biasanya memancing ikan disana, sekali setahun. Asumsi mereka pemerintah : tidak mungkin masyarakat adat bisa mengakses dan menjangkau lokasi sejauh itu. Dan masyarakat ke tempat itu hanya untuk hobi, tidak ada intensitas yang tinggi disana. Serta masyarakat tidak akan mampu mengelola lahan seluas itu. Ukuran kapabilitas individu dalam mengelola lahan menurut mereka hanya maksimal 2 – 3 hektar, selebihnya mereka menganggap itu adalah khayalan masyarakat adat. Itulah juga kenapa mereka menganggap masyarakat tidak akan mampu menanggung resiko bencana yang mungkin akan terjadi, karena kapasitas mengelola lahan hanya masuk akal jika 2-3 hektar/perindividu. Padahal wilayah adat, hutan adat adalah properti komunal, bukan individu. Sehingga yang mengelola, yang merawat dan yang bertanggung jawab adalah komunitas. Saya sampai saat ini bertanya-tanya, darimana datangnya pikiran sebusuk itu dikepala mereka terhadap MHA yang tidak pernah melukai negara ?
Bapak 2 : Sepanjang sejarah, belum ada masyarakat yang melakukan pengrusakan atau menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap hal-hal seperti itu. Jika kami dikatakan tidak mampu mengelola lahan sampai 10.000 hektar itu, mungkin lahan yang ada sampai sekarang ini sudah hancur, tapi pada kenyataannya masih tetap bertahan. Dengan lereng seperti ini misalnya (ia menunjuk hutan adatnya yang berada persis tampak dari depan rumah pak Su) kalau masyarakat tidak bisa mengelola atau tidak bisa mengatur tata air disini, mungkin air-air disini sudah kering semua, pohon-pohon itu mungkin juga sudah tidak ada lagi. Nah tapi kami punya sistem juga di adat, ketika kami menebang pohon di hutan untuk membuka lahan kami ganti itu pohon dengan tanaman yang baru seperti pohon sengon, kayu bawang, durian. Dan apakah itu artinya kami tidak mampu ? Kami juga jika mau membuka lahan juga bukan asal buka, kami juga menimbang kondisi lahan tersebut, oh lahan ini tidak wajar untuk dibuka dikarenakan kemiringan yang terlalu curam, maka tidak kami buka, kami biarkan. Lihatlah hutan adat kami ini, depan rumah ini, tidak ada lahan yang kami buka. Itulah prasangka negara terhadap kami tanpa alasan. Itulah salah satu kelemahan negara ini sampai saat ini, kita saling tidak percaya satu sama lain, kita menganggap orang lain itu lemah. Tolong kalian sampaikan kepada pemerintah. Dari pada negara, pemerintah, kuatlah kami yang mempertahankan dan mengelola hutan ini. Bagaimana kondisi dan kualitas tanah, air, kami lebih tahu karena kami menguasai ilmu lapangan ini.
Apakah ada praktik adat yang bisa menjaga tanah, hutan dan wilayah adat bapak-bapak dari ekspansi industri atau perusahan besar seperti misalnya perkebunan sawit ?
Bapak 2 : kami tidak akan pernah mengizinkan orang masuk, sebelum dia berbicara dengan adat. Jika adat mengatakan sepakat, mereka bisa, tapi jika tidak, maka mereka tidak bisa merampas tanah kami. Salah satu contohnya, dulu ada orang dari Pertamina, dari PGE/Geothermal mau buka disini. Tapi adat melarang. Karena ditakutkan dampaknya terhadap masyarakat. Intinya kami tetap bertahan dengan adat. Dan sampai sekarang tidak ada orang adat yang menerima suap dalam bentuk apapun untuk memasukan industri-industri semacam itu disini.
Bagaimana hubungan masyarakat adat disini dengan pemerintah desa ? Karena di salah satu komunitas MHA, di Bengkulu, pemerintah desanya bahkan ada yang terlibat transaksi jual beli tanah adat ?
Bapak 2 : Mau mati kepala desa-nya itu. Disini, jika ada kepala desa seperti itu, sudah direndam di sungai Ketahun ini.
Bapak-bapak lainnya juga merespon hal yang sama.
Bapak 2 : Tapi mungkin hal itu terjadi disana karena sistem adatnya juga berubah. Ketua atau Kepala Adatnya dipilih, melalui sebuah sistem pemilihan yang terbuka, demokratis. Tapi, dengan adanya sistem pemilihan seperti itu, maka butuh biaya politik, dan biaya itu harus dikembalikan. Sementara kami disini, Ketua Adat atau Tuwai Kutai itu di tunjuk, tidak dipilih. Di tunjuk oleh para ketua klan keluarga dan kepala adat yang dalam hal ini disimbolkan melalui kepada desa. Ketika dia ditunjuk oleh orang adat, maka semua orang akan mengakui hal tersebut. Pengakuannya bukan hanya dari adat, tetapi juga dari Pemerintah Desa yang sudah kita ikat sebagai simbol adat. Adat tidak boleh tunduk dengan pemerintah, tetapi berdampingan. Pemerintah berjalan di ranah administrasi, sementara Adat berjalan di cara hidup. Apa kata orang pemerintah ? “Uruslah Kartu Keluarga dan KTP kamu”. Apa kata orang adat ? “Kamu itu harus hargai diri kamu sendiri, jalani kehidupan kamu sesuai dengan apa yang harus kamu lakukan. Dan berjalanlah kamu di hati jalan”.
Semua orang mengangguk dan tersenyum mendengarkan penjelasan bapak 2, juga dengan saya yang tidak henti-hentinya kagum dengan penjelasan dan ketegasan beliau. Saya menyarankan mereka di desa ini buat sekolah adat, agar bukan hanya anak cucu mereka bisa belajar tentang adat, tetapi juga komunitas adat lain untuk belajar dan bersolidaritas, tapi yang lain menyeletuk, “banyaklah guru daripada muridnya nanti”. Dan kami semua tertawa lepas.
Tapi saya kemudian melanjutkan 2 pertanyaan terakhir.
Apa yang membuat masyarakat adat disini lebih kuat dari masyarakat adat lainnya yang belum mendapatkan pengakuan ?
Bapak 2 : Pertama karena masyarakat adatnya belum banyak campuran, hanya dan dominan Rejang, satu suku bangsa yang besar. Kedua sudah tidak ada tanah yang tidak dikelola oleh anggota masyarakat adat. Jadi yang tanah yang kami kelola, kami rawat dan kami jaga saat ini adalah tanah bekas yang dikelola oleh nenek moyang dan orang tua kami terdahulu.
Dan bagaimana Bapak meyakinkan pemerintah, bahwa tanah yang bapak-bapak kelola saat ini adalah tanah yang sebelumnya juga dikelola oleh leluhur bapak-bapak sekalian ?
Bapak 1 : Mereka bisa lihat dari kondisi hutan adat kami. Sudah ada pohon-pohon yang tumbuh dan buah yang selalu kami panen. Bukan Tuhan yang tanam pohon-pohon itu, melainkan leluhur kami dan kami sendiri. Inilah fakta hutan adat kami.
Diskusi selesai, dan kami melanjutkan obrolan ringan sambil mensesap kopi pahit buatan istri pak Surahman. Tidak terasa diskusi kami rupanya berjalan hanya 1 jam. Dan bayangkan berapa banyak ilmu, nilai dan kekuatan yang saya panen dalam 1 jam duduk bersama mereka.
Saya pikir, apa yang telah saya dengar, saya rasakan dan saya pelajari sore itu bukan sekedar kemarahan, kekecewaan atau mungkin pembangkangan terhadap negara karena mereka selama ini ‘dipermainkan’ oleh Pemerintah. Ini adalah klaim otoritas yang berdiri sendiri yang harusnya bisa bertahan tanpa butuh validasi. Dan saya pikir, disinilah gagasan Anarcho Indigenism yang saya baca bulan lalu menjadi relevan. Bahwa di tengah kondisi kenegaraan yang tidak terelakan, bahkan sebelum ada negara itu sendiri, masyarakat adat ini sudah ada dan berjalan dengan nilai, praktik dan pengetahuannya sendiri. Tidak ada pemimpin, tidak ada aturan, hanya seperangkat nilai dan kesepakatan. Di sistem adat Rejang, sebelum masuknya era kolonialisme mulai dari unit sosial terkecil MHA-nya yang disebut dengan Kuteui hingga Marga dan Petulai, tidak ada yang namanya ketua, kepala atau pemimpin. Yang menjadi raja dalam komunitas MHA Rejang adalah kesepakatan. Hal inilah yang membuat seperangkat nilai dalam adat tersebut bekerja dan terorganisir secara organik sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kondisi ekosistemnya.
Masyarakat adat mungkin tidak secara sengaja membangun struktur sosial yang sulit dijangkau dan sulit dikendalikan oleh sesuatu yang kemudian disebut sebagai negara. Bukan karena mereka anti terhadap keteraturan, tapi karena mereka punya keteraturan sendiri, dengan logika yang berbeda dari logika negara. Ini bukan anarkisme yang menolak semua bentuk otoritas. Mereka menempatkan otoritas adat dan otoritas negara pada ranah yang terpisah namun juga menentang sepenuhnya bentuk penindasan yang negara lakukan terhadap mereka. Pemerintah mengurus administrasi. Adat mengurus cara hidup. Dua ranah ini berjalan berdampingan, tidak saling menundukkan.
