Oleh: Firmansyah*
Akankah wacana penawaran pluralisme hukum mampu memenuhi rasa keadilan rakyat, di tengah berkuasanya sentralisme hukum negara saat ini?
Lebih kurang demikian, diskusi yang saya tangkap dalam Sekolah Pendidikan Hukum Rakyat Bengkulu (SPHRB) yang digagas Yayasan Akar, Selasa (18/3/2014) sebuah sekolah yang digarap rileks untuk mengisi waktu luang, menghadirkan beberapa akademisi sebagai penyegar.
Diskusi yang dilakukan secara rutin sekitar dua minggu sekali itu telah memasuki pertemuan ketiga, garis besar yang diangkat tentunya menggugat sentralisme hukum karena dianggap kurang memberikan rasa keadilan pada rakyat terutama masyarakat miskin, korban konflik pertambangan, perkebunan dan kebijakan hutan nasional.
Tak bermaksud menggurui, sebelumnya, ada baiknya kita sedikit mengupas definisi Sentralisme hukum? Sentralisme hukum memaknai hukum sebagai aturan negara yang berlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi Negara tersebut. Dengan demikian, hanya ada satu hukum yang diberlakukan dalam suatu negara, yaitu hukum negara.
“Sebagai contoh, tak mungkin kita memaksa menjilbabkan semua saudara-saudara kita di Papua,” kata Sosiolog Universitas Bengkulu, Hery Sunaryanto, Ph.D mencontohkan.
Hukum hanya dapat dibentuk oleh lembaga negara yang ditugaskan secara khusus untuk itu. Meskipun ada kaidah-kaidah hukum lain, sentralisme hukum menempatkan hukum negara berada di atas kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat, maupun kebiasan-kebiasaan.
Lalu apapula Pluralisme hukum itu? Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Gagasan pluralisme hukum sebagai sebuah konsep, mulai marak pada dekade 1970an, bersamaaan dengan berseminya ilmu antropologi, Indonesia Pluralisme tentu menjadi wacana juga mengingat sejarah bangsa ini memiliki hukum pula dari sisi adat, budaya, dan suku.
Diskusi yang ditemani dengan beberapa makanan ringan, kopi bahkan maaf sesuatu yang buruk bagi sebagian orang yakni rokok ikut pula mengambil peran menjadikan obrolan tetap fokus dan membuat kening berkernyit.
Gagasan ini berangkat dari pengalaman banyaknya kelompok masyarakat kecil yang tersingkirkan ketika mencari keadilan pada hukum sentral. Misalnya berapa banyak petani korban penggusuran perkebunan skala besar, pertambangan kehutanan yang menghantam tembok tinggi serta tebal ketika mencari keadilan pada sentralisme hukum (UU, PP, Kepres, Perda dan seterusnya).
Hukum adat, kebiasaan masyarakat sebuah daerah tak diakui oleh penegak hukum ketika masyarakat korban penggusuran tersebut membawanya ke meja hakim. Meskipun akhir ini misalnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan hutan adat dari hutan negara namun, pemahaman masing-masing penegak hukum masih tak satu, multi tafsir, mungkin ini pula kelemahannya.
Selanjutnya, Sosiolog Universitas Bengkulu, Hery Sunaryanto, Ph.D mengemukakan, kearifan lokal sebagai cikal bakal dari pluralisme hukum cenderung tak populer karena tergusur oleh pandangan ilmiah modernisasi, cenderung tak dianggap scientist, tak ilmiah, tak akademis, sehingga pertanggungjawabannya sedikit disangsikan.
“Persoalan kearifan lokal kadang susah diakademiskan, tak ilmiah, tak empirik sehingga susah diriset ini menjadi penolakan besar bagi dunia modern saat ini,” bebernya.
Padahal, lanjutnya, kearifan lokal juga memiliki makna positif, saat ini wacana kearifan lokal banyak menjadi bahasan serius di universitas.
“Kenapa untuk persoalan sosiologi hukum kearifan lokal mengalami penolakan sementara dalam bidang kesehatan kearifan lokal saat ini telah diakui, misalnya muncul kembali pengobatan herbal dan kembali pada pengobatan dari alam?,” ujarnya.
Ia juga membeberkan, dari beberapa studi yang ia lakukan terhadap perkebunan tak satu pun perkebunan di Bengkulu yang tak berkonflik dengan masyarakat, dan sekali lagi kekalahan masyarakat selalu ditemukan jika dibenturkan dengan sentralisme hukum.
Peserta diskusi lainnya juga mempertanyakan, jika persoalan yang dikemukakan oleh sosiolog tersebut didata berapa ribu masyarakat miskin menjadi korban dari sentralisme hukum? baik itu meninggal dunia karena pertikaian dengan aparat, atau dipenjara karena dianggap melanggar hukum negara?
Sejarah Bengkulu juga cukup banyak mempertontonkan tak sedikit petani yang tanah moyangnya, warisan leluhurnya digusur untuk kepentingan swasta dan negara justru berakhir pada ketidakadilan, lalu dimanakah sentralisme hukum memberikan azas keadilan? apakah tanah yang tak memiliki sertifikat namun telah dikelola ratusan tahun secara temurun bukan milik keturunan keluarga petani itu?
Pengalaman petani korban PTPN VII Talo-Pino menggambarkan secara gamblang bagaimana tanah petani yang memiliki sertifikat sekalipun tetap digusur oleh perusahaan negara, apalagi warga yang hanya mengklaim ini warisan leluhur, meskipun mereka siap menghadirkan fakta dan bukti, namun sekali lagi sayangnya tidak sertifikat.
Kopi di gelas telah tumpah membasahi kerongkongan, menghadirkan rasa asam di mulut, sementara tugas “para nabi” demikian rekan-rekan menyebutnya tidaklah ringan, tak cukup dalam hitungan hari.
Ada kelemahan pada bahasa diskusi itu, bahasa yang terlalu tinggi dan akademi tentu mengalami hambatan jika bahasan tersebut coba untuk dibumikan pada masyarakat umum.
Ide tersebut tentunya belum final hitam dan putih, adakah keseimbangan keadilan didapat dari gagasan pluralisme hukum semua masih mencari kebenaran. Hery Sunaryanto mengingatkan, perlu kritik mendalam dan dari banyak pihak terhadap gagasan pluralisme hukum tersebut kedepan.
Ide deras mengalir dari kepala-kepala yang berkumpul, sebuah gagasan nurani, mencari rasa keadilan universal, telaah suci para nabi, jarang dilakukan manusia saat ini, manusia-manusia yang terus mencari kebenaran di tengah hedonisme hidup.(***)
*Penulis adalah kontributor kompas.com wilayah Bengkulu