Konstitusi  Indonesia  Pasal  1  Ayat  (3)  secara  tegas  menyebutkan  bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga merupakan wujud Negara hukum (the rule of law). Salah satu ciri dari negara hukum atau the rule of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga negara.  Penghormatan  HAM  warga  negara  juga  merupakan  bagian  dari  upaya mencapai  tujuan  bernegara.  Hal  ini  secara tegas dinyatakan  dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara Indonesia didirikan untuk mencapai tujuan negara yaitu: 1). Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 3)   Ikut   melaksanakan   ketertiban   dunia. Ketiga   tujuan   bernegara   ini   harus dilaksanakan  dengan  berdasarkan  pada Pancasila  (sila  I sampai  V)  dengan  tanpa diskriminasi.
Oleh Negara Indonesia, persoalan HAM ini lebih detail di atur sebagai mana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi sebagai berikut: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Secara teoritis, hak-hak asasi manusia bisa ditemui dalam The Universal Decaration of Human Rights dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu menyangkut hak-hak politis dan yuridis, hak-hak   atas martabat dan integritas manusia dan menyangkut hak-hak sosial, ekonomi dan budaya.
Pada Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya atau yang sering di kenal dengan Hak-hak Ekosob merupakan kontribusi dari negara-negara sosialis yang menomor-satukan pemenuhan kesejahteraan warganya. Hak-hak yang termasuk dalam rumpun hak ekonomi ini antara lain; hak untuk tidak dipaksa bekerja, hak untuk cuti, hak atas makanan dan perumahan dan hak atas kesehatan. Yang berhubungan dengan rumpun hak Hak sosial, yaitu;  hak atas jaminan sosial, hak atas tunjangan social, hak atas pelayanan sosial. Sedangkan rumpun Hak kebudayaan, yaitu; hak atas pendidikan, berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan. Dan beserta rumpun-rumpun hak lainnya, Hak ini disebut pula sebagai hak positif yang mengisyaratkan peran aktif negara dalam pemenuhannya. Oleh karena itulah, hak-hak generasi kedua ini dirumuskan dalam bahasa yang positif, yaitu “hak atas” (“right to”), bukan dalam bahasa negatif: “bebas dari” (“freedom from”).
Pada generasi, ketiga Hak Azasi Manusia berkembang menuju hak solidaritas, rumpun hak adalah tuntutan negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang lebih adil. Hak-hak yang termasuk dalam rumpun hak ini antara lain; hak atas penentuan nasib sendiri dibidang ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaan; hak atas pembangunan ekonomi dan sosial; hak untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind), serta informasi-informasi dan kemajuan lain; hak atas perdamaian; hak atas lingkungan yang sehat; dan hak atas bantuan kemanusiaan.
Sedangkan Hak Azasi Manusia generasi keempat, jika memakai konsepsi Jimly Ashiddique  melalui hukum tata Negara dam pilar-pilar demokrasi, maka konsepsi hak asasi manusia dilihat dari perspektif bersifat horizontal ini muncul atas respon dari tiga kelompok kekuasaan horizontal, yaitu kekuasaan negara di satu pihak, kekuasaan ekonomi (kapitalisme global/perusahaan multinasional di lain pihak, dan kekuasaan masyarakat madani di lain pihak lagi. Singkatnya ada tiga kelompok kekuasaan yang saling berpengaruh yaitu state, market, dan civil society, termasuk nongovernmental organizaton (NGO/LSM). Dengan demikian, hak generasi keempat adalah hak kelompok yang satu untuk tidak ditindas oleh yang lain, baik antar kelompok maupun intrakelompok, dalam pola hubungan horizontal.
Perlindungan Sosial Salah Tempuh
Penguatan Perlindungan Sosial beririsan tegas dalam dan pada empat generasi perkembangan hak azasi yang menegaskan upaya mewujudkan landasan perlindungan sosial sebagai sebuah prioritas untuk mencapai pertumbuhan yang adil. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat baik memandu untuk mencapai tujuan Negara menetapkan landasan perlindungan sosial ini.
Konsep perlindungan sosial dalam konstitusi disusun untuk menjawab kerentanan dan ketidaksetaraan terhadap kebutuhan pengakuan formal atas aliran-aliran ekonomi, kemiskinan dan ketidakmampuan seseorang atau kelompok dalam memenuhi kebutuhannya. Landasanya secara tegas di masukan ke dalam Pasal Ekonomi. Pasal 33 yang menunjukkan corak ekonomi kekeluargaan (kolektivitas dan anti kapitalis-liberal). Kebijakan publik ini memandu pilihan-pilihan tindakan yang bersifat strategis atau garis besar yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya publik (alam, finansial dan manusia) demi kepentingan rakyat banyak, penduduk masyarakat atau warga negara. Focus utama kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan kebijakan publik dalam negara modern, yaitu pelayanan publik dengan segala bentuk jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak.
Pendekatan berbasis hak dalam konsep perlindungan sosial sangat memperhatikan hubungan antara proses-proses makro ekonomi dan strategi-strategi solutif untuk kerentanan dan ketidaksetaraan serta pengurangan kemiskinan yang menekankan pentingnya investasi sosial dalam mencegah tiga persoalan tersebut, serta mencapai tujuan-tujuan pembangunan dan keadilan sosial dalam arti luas. Pendekatan ini bersesuaian dengan agenda pembangunan nasional maupun internasional yang mengedepankan hak azazi manusia manusia dan Millennium Development Goals(MDGs).
Sayangnya di Indonesia, terdapat kecenderungan belum bisa menjawab persoalan kerentanan dan ketidaksetaraan. Bahwa seakan-akan kemiskinan hanya satu persoalan yang hanya bisa diberantas oleh program-program “Pemberdayaan” masyarakat dalam arti sempit. Pemberdayaan seolah hanya mencakup pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan, jaring pengamanan sosial dan sederet bantuan social karitatif lainnya. Asumsinya sederhananya jika orang miskin diberi modal, bantuan dan dilatih, maka mereka akan memiliki pekerjaan dan pendapatan, kehidupan mereka akan lebih baik.
Penyempitan perlindungan sosial hanya dengan program pemberdayaan sesunggunya hanya mampu merespon “Gejala” dan bukan penyebab utama, sementara konsep Perlindungan sosial didefinisikan sebagai segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam resiko, kerentanan dan kesengsaraan baik yang bersifat fisik, ekonomi maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kerentanan dan ketidaksetaraan.
Pelaksanaannya telah menempuh jalan panjang telah dilaksanakan sejak masa pemerintahan orde baru. Meski begitu, program-program tersebut belum dirancang secara eksplisit dibawah sebuah konsep perlindungan sosial. Konsep perlindungan sosial Indonesia diarahkan untuk membantu mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan. Sehingga implementasi ekonomi kerakyatan sebagai salah satu bentuk system dari konsep perlindungan sosial dalam prakteknya telah semakin menjauh dari cita-cita keadilan sosial, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini terjadi karena kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada rakyat dan kecenderungan pada ekonomi pasar sehingga siapa yang kuat akan mampu mengakses sumber-sumber ekonomi produktif lebih banyak sedangkan rakyat lebih dianggap sebagai obyek pembangunan dan dibiasakan untuk bersikap pasif dan pasrah menerima keadaaan. Konsekuensinya, kemiskinan dan ketimpangan sosial muncul sebagai akibat dari proses pembangunan.
Jalan Menuju Perlindungan Sosial
System ekonomi sebagai mana dalam Pasal 33 menunjukkan corak ekonomi kolektivitas dan anti kapitalis-liberal. Sistem ini meletakkan faktor-faktor produksi di bawah kontrol Negara. Keputusan produksi dan investasi tidak dilakukan melalui pasar dan para kapitalis (sektor privat), tetapi berdasarkan perencanaan terpusat. Dengan keyakinan ini, sistem ekonomi tersebut memang identik sebagai ekonomi serba Negara. Negara bukan sekedar sebagai agen yang mengalokasikan dan memfasilitasi kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai pelaku aktivitas ekonomi itu sendiri. Prinsipnya Negara menyiapkan seluruh regulasi yang diperlukan untuk menggerakkan kegiatan ekonomi, seperti investasi, dari mulai proses perencanaan, operasional, pengawasan, sampai ke evaluasi. Pada level ini fungsi Negara merancang sistem kepemilikan, proses transaksi, dan pembagian keuntungan berbasiskan instrument Negara. Jadi, dalam kasus hak kepemilikan, Negara bukan hanya mengontrol, tetapi juga menguasai hak kepemilikan. Pelaku ekonomi tidak membuat kesepakatan dengan pelaku ekonomi lainnya, tetapi setiap pelaku ekonomi membuat kontak dengan Negara sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.
Dalam kebijakan ekonomi, perlindungan social merupakan elemen penting dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan depriviasi multimensional. Perlindungan social merujuk kepada proses, kebijakan dan intervensi yang sebagian besar dikembangkan oleh pemerintah guna merespon resiko ekonomi, politik dan keamanan yang dihadapi oleh penduduk – terutama penduduk miskin dan rentan. Sebagai serangkaian kebijakan, perlindungan sosial merujuk kepada apa yang dapat dicapai pemerintah dalam rangka menyediakan perlindungan bagi warga negaranya – terutama penduduk miskindan rentan.
Kebijakan publik tersebut berperan sebagai artikulasi kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar setiap warga negaranya. Namun demikian, perlindungan sosial bukan merupakan satu-satunya pendekatan dalam program pengurangan kemiskinan. Guna pencapaian hasil yang efektif dan berkelanjutan, diperlukan kombinasi dengan pendekatan lainnya, seperti misalnya penyediaan layanan sosial dan ekonomi dalam konteks pembangunan nasional. Kebijakan perlindungan sosial merupakan bagian dari serangkaian kebijakan pembangunan makroekonomi, program ketenagakerjaan, serta kebijakan pendidikan dan kesehatan yang lebih luas, yang dikembangkan untuk mengurangi resiko dan depriviasi serta untuk mendorong pertumbuhan yang setara dan berkelanjutan.
Perlindungan sosial di Indonesia dirasakan semakin penting, terutama setelah pandemic COVID-19 yang berdampak pada krisis ekonomi yang mendera masyarakat rentan, tani, buruh, pegawai kecil dan pelaku UMKM. Agenda Nasional dalam menakan kerentanan dan ketidak setaraan haruslah di upayakan meyasar setidaknya mencakup tiga bidang, yaitu (1) Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan masyarakat berkembang; (2) Memperkuat potensi ekonomi yang dimiliki masyarakat itu; (3) Melindungi kelompok ekonomi rakyat yang masih lemah untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang serta mencegah eksploitasi yang kuat atas yang lemah.