Oleh Erwin Basrin – Direktur Akar Global Inisiatif

Konflik Agraria Bukan Sekadar Sengketa Tanah

Setiap tahun, konflik agraria muncul di berbagai penjuru Indonesia. Petani berhadapan dengan perusahaan sawit, masyarakat adat berselisih dengan negara, nelayan kehilangan wilayah tangkapnya karena proyek industri, dan warga desa dikriminalisasi karena mempertahankan tanah leluhur. Konflik ini sering dibingkai sebagai perselisihan hukum, tumpang tindih lahan, atau sekadar kegagalan administrasi negara. Penjelasan semacam ini justru menyembunyikan persoalan yang jauh lebih dalam dan struktural.

Konflik agraria tidak berdiri sendiri. Ia bukan sekadar peristiwa lokal, apalagi kesalahan teknis. Konflik agraria adalah ekspresi dari konflik sistemik antara dua cara memahami kehidupan. Satu memandang tanah, hutan, air, dan laut sebagai ruang hidup bersama, dan satu lagi memandangnya sebagai komoditas ekonomi.

Dalam kerangka inilah, konflik agraria perlu dibaca sebagai bagian dari perang terhadap commons. Perang terhadap sistem pengelolaan bersama yang selama berabad-abad menjadi fondasi kehidupan masyarakat pedesaan, masyarakat adat, dan komunitas pesisir.

Tulisan ini menggunakan gagasan-gagasan utama dari Ian Angus dalam The War Against the Commons untuk memahami konflik agraria di Indonesia bukan sebagai problem kebijakan semata, melainkan sebagai proses historis dan politik yang melekat pada cara kerja kapitalisme dan negara modern. Dengan membaca konflik agraria sebagai perang terhadap commons, kita dapat melihat bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan tanah, melainkan masa depan kehidupan bersama.

 

Apa itu Commons dan Mengapa Ia Penting?

Istilah commons sering kali disalahpahami sebagai “milik umum” dalam arti longgar, atau bahkan dianggap sebagai “tanah tanpa pemilik”. Dalam tradisi pemikiran kritis, commons memiliki makna yang jauh lebih kaya. Commons bukan sekadar objek, tetapi relasi sosial dan ekologis.

Commons bukanlah sekadar daftar sumber daya, apalagi “milik umum” dalam pengertian administratif negara. Commons adalah cara hidup. Ia tumbuh dari relasi panjang antara manusia, alam, dan aturan sosial yang dibangun secara kolektif lintas generasi.

Tanah adat dan ulayat, misalnya, tidak pernah dipahami sekadar sebagai bidang tanah yang bisa dipindahtangankan. Ia adalah ruang asal-usul, tempat leluhur dimakamkan, tempat identitas komunitas berlabuh. Menggarap tanah ulayat berarti menjalankan tanggung jawab, bukan mengekstraksi tanpa batas. Tanah itu tidak dimiliki oleh satu orang, melainkan dijaga bersama agar tetap memberi kehidupan bagi generasi berikutnya.

Hutan adat juga tidak berdiri sebagai “sumber kayu”. Ia adalah ruang hidup yang di dalamnya ada aturan tak tertulis tentang kapan boleh menebang, pohon apa yang harus dilindungi, dan bagian hutan mana yang tidak boleh disentuh sama sekali. Di sanalah obat-obatan tradisional tumbuh, air disimpan oleh akar-akar besar, dan keseimbangan ekologi dijaga melalui praktik yang lahir dari pengalaman panjang, bukan dari dokumen teknokratis.

Padang penggembalaan, sungai, dan sumber air bekerja dengan prinsip serupa. Karena itusungai dijaga lewat pantangan, larangan, dan sanksi sosial yang sering kali lebih efektif daripada hukum negara. Laut dan wilayah pesisir, bagi komunitas nelayan tradisional, adalah commons terbesar, bukan ruang kosong, melainkan ruang sosial dengan aturan. Kapan melaut, alat tangkap apa yang boleh digunakan, wilayah mana yang tidak boleh dirusak. Benih lokal adalah commons yang paling halus namun paling vital. Benih disimpan, ditukar, dan diwariskan tanpa logika kepemilikan individual. Ia membawa ingatan tentang rasa, musim, dan ketahanan.

Pengetahuan tradisional dan sistem adat yang mengatur pemanfaatan alam menyatukan semua itu. Aturan adat bukan sekadar norma sosial, tetapi peta moral tentang bagaimana manusia harus hidup berdampingan dengan alam. Ia mengajarkan batas, kehati-hatian, dan tanggung jawab. Dalam pengertian ini, commons adalah relasi, bukan benda. Ia hidup selama komunitas berdaulat atas cara mengelola ruang hidupnya. Ketika negara dan pasar masuk dengan logika kepemilikan absolut dan keuntungan maksimal, commons bukan sekadar terancam, ia dianggap masalah. Padahal, justru commons itulah yang selama berabad-abad menjaga keberlanjutan kehidupan, jauh sebelum kata “pembangunan berkelanjutan” menjadi jargon kebijakan.

Dan, yang menyatukan semuanya adalah prinsip bahwa akses dan pengelolaan dilakukan secara kolektif, berdasarkan aturan komunitas, pengetahuan lokal, dan tanggung jawab antargenerasi. Dalam commons, alam tidak diperlakukan sebagai objek yang bisa dieksploitasi tanpa batas, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri.

Commons berbeda dari kepemilikan negara maupun kepemilikan privat. Ia tidak dikendalikan oleh pasar dan tidak sepenuhnya diatur negara. Di sinilah letak kekuatannya sekaligus kerentanannya. Karena tidak tunduk pada logika akumulasi, commons justru menjadi musuh utama kapitalisme.

 

Perang terhadap Commons: Dari Enclosure hingga Ekstraktivisme Modern

Ian Angus (2023) menunjukkan bahwa sejak awal kelahirannya, kapitalisme tumbuh melalui penghancuran commons. Proses enclosure di Eropa, pemagaran lahan bersama dan kriminalisasi akses rakyat bukan sekadar episode sejarah, tetapi cetak biru (blueprint) bagi ekspansi kapitalisme global.

Melalui proses yang disebut enclosure, tanah-tanah yang sebelumnya dikelola dan dijaga bersama secara turun-temurun diubah menjadi milik privat dengan legitimasi hukum negara. Ruang hidup yang dahulu terbuka bagi komunitas kini dipagari, dipetakan, dan dimasukkan ke dalam rezim kepemilikan yang eksklusif. Akses yang sebelumnya dijamin oleh hubungan sosial dan aturan kolektif perlahan dihapus, digantikan oleh sertifikat, konsesi, dan hak guna usaha. Enclosure bukan sekadar perubahan status tanah, melainkan perubahan radikal atas cara manusia berhubungan dengan ruang hidupnya.

Akibatnya, masyarakat, terutama petani dan komunitas adat dipisahkan secara paksa dari alat-alat kehidupan mereka sendiri. Petani yang dahulu hidup dari tanah bersama kehilangan basis subsistensinya dan dipaksa bergantung pada kerja upahan untuk bertahan hidup. Kehidupan kolektif yang diatur oleh solidaritas, tanggung jawab bersama, dan ritme alam digantikan oleh relasi pasar yang dingin, impersonal, dan kompetitif. Dalam proses inilah, kapitalisme menemukan fondasi awalnya. Bukan melalui kesepakatan sukarela, tetapi melalui perampasan ruang hidup dan penghancuran sistem kehidupan bersama.

Kolonialisme kemudian membawa logika ini ke seluruh dunia. Di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, commons dihancurkan dalam skala jauh lebih luas. Hutan dibuka paksa, tanah adat dirampas, dan sistem hidup lokal dianggap penghalang kemajuan. Negara kolonial berperan sebagai pelaksana enclosure global.

Hal yang sering luput disadari adalah bahwa enclosure tidak pernah benar-benar berhenti. Ia terus berlangsung dalam bentuk baru seperti konsesi tambang, perkebunan monokultur, proyek infrastruktur, kawasan industri, hingga proyek “hijau” berbasis pasar karbon. Inilah yang oleh Angus disebut sebagai perang berkelanjutan terhadap commons.

 

Negara Modern Penjamin Kesejahteraan menjadi Alat Perampasan

Salah satu kontribusi penting Ian Angus dalam buku The War Against the Commons adalah penekanannya bahwa negara bukan aktor netral dalam konflik antara pasar dan masyarakat. Dalam perang terhadap commons, negara justru menjadi aktor kunci.

Negara memainkan peran sentral dalam proses perampasan ruang hidup dengan menjadikan dirinya sebagai otoritas tunggal atas tanah, hutan, dan wilayah pesisir. Melalui berbagai kebijakan dan regulasi, tanah adat ditetapkan sebagai tanah negara, lalu dialokasikan kembali dalam bentuk izin usaha, konsesi, atau hak guna bagi kepentingan investasi. Hukum dibentuk bukan untuk melindungi relasi hidup masyarakat dengan alam, melainkan untuk memberi kepastian bagi akumulasi modal. Dalam kerangka ini, hukum kehilangan watak keadilannya dan berubah menjadi instrumen administratif yang melegitimasi pemindahan ruang hidup dari komunitas ke korporasi.

Ketika masyarakat mempertahankan tanah, hutan, atau laut sebagai commons, negara tidak berdiri sebagai penengah, tetapi hadir sebagai kekuatan pemaksa. Aparat keamanan dikerahkan untuk “menertibkan” warga, sementara pembela commons yaitu petani, masyarakat adat, nelayan, dan aktivis dikriminalisasi sebagai pelanggar hukum. Kekerasan ini sering dibungkus dengan bahasa ketertiban, pembangunan, dan kepentingan nasional, seolah-olah perlawanan warga adalah ancaman bagi negara. Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah negara menjalankan fungsinya sebagai pelaksana perampasan, memastikan bahwa perang terhadap kehidupan bersama berlangsung dengan tertib, sah, dan tanpa gangguan.

Dalam konteks Indonesia, hal ini terlihat jelas dalam sejarah agraria. Klaim negara atas tanah melalui konsep “penguasaan negara” telah menjadi dasar legal untuk mengalihkan jutaan hektare tanah ke tangan korporasi. Hutan adat dijadikan hutan negara, wilayah pesisir dialokasikan untuk industri, dan desa-desa diubah menjadi ruang investasi.

Bahasa yang digunakan selalu sama: pembangunan, pertumbuhan ekonomi, kepentingan nasional. Namun di balik bahasa itu, berlangsung perampasan sistematis atas commons dan peminggiran komunitas lokal.

 

Konflik Agraria di Indonesia: Potret Perang terhadap Commons

Jika dilihat melalui lensa commons, hampir seluruh konflik agraria di Indonesia menunjukkan pola yang sama. Masyarakat mempertahankan ruang hidup berbasis aturan kolektif, sementara negara dan korporasi berupaya mengubah ruang tersebut menjadi aset ekonomi.

Ekspansi sawit di Sumatra dan Kalimantan adalah contoh paling nyata perang terhadap commons. Tanah ulayat dan kebun rakyat yang sebelumnya dikelola secara kolektif diubah menjadi HGU korporasi. Masyarakat kehilangan akses terhadap tanah, air, dan hutan serta sumber utama pangan dan identitas sosial mereka. Konflik yang muncul bukan sekadar sengketa batas lahan, tetapi konflik dua rezim kehidupan yaitu commons versus kapital.

Tambang batubara, nikel, dan emas tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mematikan commons. Sungai tercemar, hutan hilang, dan desa-desa dipaksa hidup berdampingan dengan lubang tambang. Tambang bekerja dengan prinsip eksklusivitas. Satu wilayah, satu perusahaan. Tidak ada ruang bagi pengelolaan bersama. Segala sesuatu direduksi menjadi nilai ekonomi jangka pendek.

Bagi komunitas nelayan, laut adalah commons. Namun proyek reklamasi, pelabuhan industri, dan penangkapan ikan skala besar perlahan memagari laut. Akses nelayan tradisional dibatasi, wilayah tangkap menyempit, dan pengetahuan lokal dianggap tidak relevan. Ketika nelayan melawan, mereka sering dituduh menghambat pembangunan. Padahal yang mereka pertahankan adalah hak untuk hidup bersama laut.

Ironisnya, perang terhadap commons kini sering dibungkus dengan narasi lingkungan. Konservasi eksklusif, pasar karbon, dan proyek energi terbarukan kerap mengusir masyarakat adat dari wilayahnya sendiri. Ini yang oleh Ian Angus disebut sebagai new enclosures, pemagaran baru atas alam atas nama penyelamatan bumi, tetapi tetap menggunakan logika pasar dan akumulasi.

 

Kriminalisasi dan Kekerasan sebagai Senjata Klasik Perang terhadap Commons

Setiap perang membutuhkan senjata. Dalam perang terhadap commons, senjatanya adalah hukum dan kekerasan. Masyarakat yang mempertahankan tanahnya kerap dilabeli sebagai perusuh, penyerobot, atau penghambat pembangunan.

Kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat sering dipahami sebagai penyimpangan hukum atau tindakan berlebihan aparat di lapangan. Jika dilihat lebih dalam, kriminalisasi justru merupakan bagian dari strategi sistemik dalam konflik agraria. Ia bekerja untuk melemahkan perlawanan dengan menciptakan rasa takut, ketidakpastian, dan kelelahan psikologis. Proses hukum yang panjang, pemanggilan polisi berulang, penetapan tersangka, hingga ancaman penjara membuat komunitas dipaksa mengalihkan energinya dari mempertahankan tanah dan ruang hidup ke sekadar bertahan dari tekanan negara.

Pada saat yang sama, kriminalisasi berfungsi untuk memecah solidaritas komunitas dan memastikan proses akumulasi kapital berjalan tanpa gangguan berarti. Dengan menarget individu-individu kunci seperti tokoh adat, petani penggerak, atau nelayan yang vocal. Negara secara efektif merusak jaringan kolektif yang menopang perlawanan. Konflik kemudian direduksi menjadi perkara pidana individual seperti yang terjadi di Malin Deman Mukomuko Bengkulu, bukan lagi persoalan struktural tentang perampasan ruang hidup. Dalam kondisi ini akumulasi kapital dapat terus berlangsung dengan tertib dan sah, sementara kekerasan disamarkan sebagai penegakan hukum, dan perlawanan rakyat dipersempit menjadi pelanggaran administrasi semata. Dalam perspektif inilah konflik agraria bukan kegagalan negara menjalankan hukum, tetapi keberhasilan negara menjalankan fungsinya sebagai pelaksana enclosure.

 

Commons sebagai Solusi, Bukan Masalah

Salah satu pesan terpentingnya adalah bahwa commons bukanlah sisa masa lalu yang akan punah, melainkan alternatif masa depan. Di tengah krisis iklim dan ketimpangan global, sistem pengelolaan bersama justru menawarkan model yang lebih adil dan berkelanjutan.

Commons bekerja sebagai penyangga kehidupan dengan cara menetapkan batas atas pemanfaatan alam sekaligus menahan dorongan eksploitasi berlebihan. Dalam sistem pengelolaan bersama, alam tidak diperlakukan sebagai objek yang bisa diambil tanpa henti, melainkan sebagai bagian dari kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya. Aturan kolektif, baik tertulis maupun tidak membentuk kesadaran akan batas ekologis. Kapan boleh mengambil, berapa banyak yang layak, dan bagian mana yang harus dilindungi. Dengan cara inilah commons menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan daya dukung alam.

Lebih dalam lagi, commons memastikan bahwa manfaat dari alam didistribusikan secara adil di dalam komunitas, bukan dikonsentrasikan pada segelintir pihak. Akses yang setara terhadap tanah, air, hutan, dan laut memperkuat rasa saling bergantung satu sama lain, sehingga solidaritas sosial tumbuh sebagai bagian dari praktik hidup sehari-hari. Ketika kesejahteraan tidak ditentukan oleh kepemilikan privat semata, tetapi oleh relasi kolektif, komunitas memiliki kepentingan bersama untuk merawat alam dan menjaga keadilan di dalamnya. Inilah kekuatan politik sekaligus etis dari commons. Ia merawat kehidupan sekaligus menjahit kebersamaan.

Di banyak komunitas adat di Indonesia telah membuktikan melalui pengelolaan hutan adat, aturan sasi, tanah ulayat, dan praktik lokal lainnya. Namun praktik-praktik ini justru terus ditekan karena tidak sejalan dengan logika pertumbuhan ekonomi berbasis kapital.

 

Dari Sengketa Tanah ke Politik Kehidupan

Membaca konflik agraria sebagai perang terhadap commons berarti menggeser cara pandang kita. Kita berhenti melihat konflik sebagai masalah administratif atau hukum semata, dan mulai melihatnya sebagai pertarungan politik tentang cara hidup.

Pertanyaannya bukan hanya:
“Siapa yang memiliki sertifikat tanah?”

Tetapi:
“Siapa yang berhak menentukan cara kita hidup bersama alam?”

Pertanyaan ini membawa kita pada kritik yang lebih mendasar terhadap model pembangunan, peran negara, dan dominasi pasar. Dengan membaca konflik agraria sebagai perang terhadap commons, kita dapat memahami bahwa yang dihancurkan bukan hanya tanah dan hutan, tetapi relasi sosial, pengetahuan, dan masa depan komunitas. Dengan analisis yang mengacu pada Ian Angus, tulisan ini membantu kita melihat bahwa perjuangan petani, masyarakat adat, dan nelayan bukan perjuangan sektoral, melainkan bagian dari perlawanan global untuk mempertahankan kehidupan di luar logika perampasan.

Di tengah krisis iklim dan ketimpangan yang semakin ekstrem, membela commons bukan pilihan moral belaka, tetapi keharusan politik dan ekologis. Sebab tanpa commons, tidak ada kehidupan bersama. Dan tanpa kehidupan bersama, tidak ada masa depan.

 

Privacy Preference Center