AKARNEWS.Tanggal 23-30 Mei 2022, bertempat di Sabah International Convention Centra Malaysia, Akar Foundation ikut menjadi delegasi Indonesia dalam Asia Parks Congress yang di adakan oleh konsorsium IUCN, WCPA, Kerajaan Negeri Sabah, Sabah Park, FPP, dan Pacos Trust. Kongres yang diadakan selama 7 hari ini mempertemukan praktisi kawasan lindung dan masyarakat luas untuk berbagi pengalaman, belajar satu sama lain, dan menanggapi tantangan dan peluang abad kedua puluh satu. Kongres juga akan membahas tekanan yang berkembang di kawasan lindung dan konservasi di Asia.
Menurut Pramasty Ayu Kusdinar yang mewakili Akar Foundation dalam kongres tersebut menyampaikan bahwa kongres taman Asia ke II merupakan pertemuan para praktisi dan pemangku kepentingan terhadap kawasan lindung dan konservasi di Asia. Peserta kongres dibagi kedalam 6 working groups, yaitu Nature-based solutions for health and well-being, Governance of protected and conserved areas, Connectivity and transboundary conservation, Effective protected and Conserved areas, Economic and financial sustainability of protected and conserved areas, Urban conservation and a new generation.
Kongres ini mempertemukan para pemimpin dan pengambil keputusan dari pemerintah, masyarakat sipil, masyarakat adat, bisnis, dan akademisi dari Asia dan seluruh dunia. Inti pembahasan dari 6 working groups adalah menekankan hubungan antara alam dan masyarakat sebagai tindak lanjut dari keberhasilan Kongres Taman Asia pertama yang diadakan di Sendai, Jepang tahun 2013.
“Akar Foundation diundang sebagai participant dan delegasi dari indonesia yang turut memiliki peran dalam menyuarakan kepentingan Indigenous People and Local Community (IPLC) di Indonesia dalam Forum IPLC” Jelas Dinar Kepada Akarnews.
Dalam Forum IPCL, Dinar yang mewakili Indonesia di beri kesempatan untuk membaca deklarasi API-API. Deklarasi yang merupakan hasil kongres tersebut merekomendasi 7 seruan. Pertama, Menyerukan kepada IUCN, melalui Komisi dan Sekretariatnya, untuk bekerja dengan kami dan dengan semua anggota untuk menerapkan Resolusi yang ada terkait dengan hak-hak masyarakat adat. Kedua, Menyerukan moratorium deklarasi kawasan lindung tanpa keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal, pengakuan tata kelola dan sistem manajemen adat kami, dan persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan kami. Ketiga, Menyerukan pengakuan atas hak kami untuk menentukan nasib sendiri, termasuk persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, dan dukungan untuk, dan pengakuan atas, protokol FPIC yang kami buat sendiri.
Keempat, Menyerukan kepada lembaga konservasi dan pemerintah untuk membuat standar pendekatan berbasis hak dalam semua inisiatif konservasi yang ada dan yang akan datang dan untuk mengakui kepemimpinan komunitas akar rumput dalam inisiatif konservasi. Kelima, menyerukan pengakuan atas beragam bentuk tata kelola, termasuk sistem tata kelola tradisional kami, dan untuk meningkatkan pengakuan atas peran dan kontribusi unik masyarakat adat dan banyak komunitas lokal terhadap konservasi keanekaragaman budaya dan biologis, Dimana kawasan lindung berdampak pada masyarakat adat dan masyarakat lokal, kami menyerukan pembentukan mekanisme pengaduan lokal, dapat diakses, dan efektif, penggunaan alat pemantauan hak asasi manusia, dan keterlibatan staf kawasan lindung dalam pelatihan hak asasi manusia dengan insentif untuk staf untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan komunitas dan masyarakat dengan siapa mereka bekerja,
Keenam, Menyerukan kepada semua pemerintah, dan lembaga pendanaan terkait, untuk melanjutkan, atau memulai, penyediaan keuangan langsung untuk masyarakat adat dan komunitas kami, termasuk melalui pengelolaan teritorial kolaboratif dan kegiatan pemantauan dan untuk tindakan ketahanan iklim. Ketujuh, Ketika inisiatif dan mekanisme baru muncul, seperti pembiayaan karbon dan solusi berbasis alam, yang mengidentifikasi nilai moneter baru di tanah dan wilayah kita, implementasinya harus didasarkan pada penghormatan penuh terhadap hak-hak kita dan pengakuan atas peran dan kontribusi kita sendiri dalam memberikan solusi terhadap keanekaragaman hayati dan krisis iklim.
“Inti dari seruan ini didasarkan pada penghormatan penuh terhadap hak-hak masyarakat lokal dan pengakuan atas peran dan kontribusi dalam memberikan solusi terhadap keanekaragaman hayati dan krisis iklim,” Pungkas Dinar.